"Sudah kami komunikasikan, justru dari pegawai Sritex kalau masuk ke perusahaan-perusahaan itu masuk tanpa tes," tambahnya.
Sritex Resmi Tutup, Pemkab Sukoharjo Siapkan 8.000 Lowongan Kerja untuk Korban PHK
Kantor pusat dan kawasan industri PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Wikipedia)
Kapanlagi.com - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu raksasa industri tekstil yang berkantor pusat di Sukoharjo, resmi menutup pintunya setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Keputusan yang mengejutkan ini membawa dampak yang sangat signifikan bagi ribuan karyawan yang selama ini menggantungkan hidup mereka pada perusahaan yang sudah berdiri sejak lama ini.
Sekitar 8.400 karyawan kini harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan pekerjaan akibat kebangkrutan Sritex. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini diumumkan secara resmi melalui surat pernyataan yang disampaikan kepada seluruh karyawan yang terdampak. Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa PHK dilakukan seiring dengan status pailit perusahaan. Surat ini juga menjadi salah satu syarat penting bagi mereka yang ingin mengurus Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui aplikasi SiapKerja.
Namun, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tidak tinggal diam. Melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), mereka segera mengambil langkah untuk membantu para mantan pekerja Sritex yang kini kehilangan sumber pendapatan. Upaya nyata ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi mereka yang terdampak dan membantu mereka menemukan jalan keluar dari situasi sulit ini.
Advertisement
1. Pemkab Sukoharjo Buka 8.000 Lowongan Kerja bagi Korban PHK
Dalam upaya nyata untuk membantu korban PHK dari Sritex, Pemkab Sukoharjo telah membuka 8.000 lowongan kerja yang tersebar di berbagai perusahaan di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya, memberikan secercah harapan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.
"Istilahnya kami mencarikan solusi, lowongan pekerjaan, kami fasilitasi," ujar Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, dikutip dari ANTARA.
Langkah progresif ini lahir dari komunikasi intensif antara pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan yang siap menyerap tenaga kerja dari Sritex. Yang lebih menggembirakan, para mantan karyawan Sritex tidak perlu menjalani tes masuk untuk mendapatkan pekerjaan di perusahaan-perusahaan tersebut.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Tidak Semua Karyawan Akan Kembali Bekerja
Meskipun jumlah lowongan yang ditawarkan hampir sebanding dengan jumlah pekerja yang terkena PHK di Sritex, tidak semua mantan karyawan akan kembali ke tempat kerja mereka. Berbagai pertimbangan memengaruhi keputusan mereka untuk melangkah ke depan.
Sumarno menjelaskan bahwa tidak semua korban PHK berasal dari Sukoharjo, sehingga peluang untuk kembali bekerja di daerah tersebut menjadi terbatas. Selain itu, beberapa pekerja senior memilih untuk menutup lembaran karier mereka dan menikmati masa pensiun atau sekadar beristirahat sejenak.
"Mungkin yang bersangkutan ada yang umurnya 55 tahun, bisa jadi ingin resign langsung, ingin ada yang istirahat dulu. Yang penting kami sudah carikan solusi," jelasnya.
3. Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Tunjangan Hari Tua
Pemkab Sukoharjo tidak hanya berkomitmen untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru, tetapi juga menjamin hak-hak para korban PHK, termasuk memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan tunjangan hari tua.
Dalam upaya mendukung mereka yang tengah berjuang mencari pekerjaan baru, JKP akan disalurkan selama enam bulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun ada sejumlah dokumen dan prosedur administratif yang harus dilalui, pemerintah daerah berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan setiap hak pekerja tetap terjaga dengan baik.
4. Bagaimana Cara Melamar Pekerjaan yang Disediakan Pemkab?
Bagi para mantan karyawan Sritex yang ingin melamar pekerjaan, prosesnya cukup sederhana. Pemkab Sukoharjo telah menyediakan informasi terkait lowongan kerja melalui Disperinaker setempat. Para pelamar hanya perlu menyiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti proses pendaftaran yang telah ditentukan.
Tak hanya itu, bagi yang ingin mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan tunjangan hari tua, aplikasi SiapKerja siap membantu dalam pendaftaran dan pemantauan pencairan dana. Dengan inisiatif ini, diharapkan para pekerja yang terkena dampak PHK dapat menemukan solusi terbaik untuk melangkah ke masa depan yang lebih cerah.
5. FAQ
1. Apa penyebab utama Sritex mengalami kebangkrutan?
Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang, yang menyebabkan perusahaan harus menutup operasionalnya dan melakukan PHK massal terhadap karyawannya.
2. Berapa jumlah karyawan yang terkena PHK akibat penutupan Sritex?
Tercatat sekitar 8.400 karyawan terdampak PHK akibat penutupan perusahaan ini.
3. Apakah Pemkab Sukoharjo menyediakan solusi bagi korban PHK Sritex?
Ya, Pemkab Sukoharjo telah menyediakan 8.000 lowongan kerja bagi korban PHK di berbagai perusahaan yang berlokasi di Sukoharjo dan sekitarnya.
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(kpl/rmt)
Advertisement
