"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," ujar Widada.
Sritex Resmi Tutup per 1 Maret 2025, Ribuan Karyawan Terkena PHK
Kantor pusat dan kawasan industri PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Dok Wikipedia)
Kapanlagi.com - Kabar mengejutkan datang dari dunia industri tekstil Indonesia. PT Sri Rejeki Isman Tbk, yang lebih dikenal dengan Sritex, mengumumkan penutupan operasionalnya yang akan efektif mulai 1 Maret 2025. Keputusan ini tentunya membawa dampak besar bagi sekitar 8.400 karyawan yang harus menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat status pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Semarang, setelah adanya gugatan dari PT Indo Bharat Rayon.
Perjalanan Sritex yang telah lama berkontribusi sebagai salah satu raksasa tekstil di Tanah Air kini harus berakhir. Sebelum keputusan pahit ini diambil, perusahaan telah berjuang melawan berbagai tantangan finansial yang membuat kelangsungan operasionalnya semakin sulit. Dalam proses likuidasi yang sedang ditangani oleh tim kurator, semua karyawan telah menerima surat PHK sebagai langkah resmi.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, PHK massal ini mulai efektif pada 26 Februari 2025, sementara operasional perusahaan masih berjalan hingga 28 Februari 2025. "Intinya PHK dan telah diputuskan tanggal 26 Februari," kata Sumarno dikutip dari ANTARA.
Advertisement
1. Kronologi Penutupan Sritex dan PHK Massal
Keputusan pailit yang mengejutkan dari PT Sritex bermula dari gugatan yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon di Pengadilan Niaga Semarang. Pada akhir Februari 2025, pengadilan memutuskan bahwa Sritex beserta tiga anak usahanya—PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya—tak mampu melanjutkan operasional akibat beban utang yang menggunung.
Tak lama setelahnya, pada 26 Februari 2025, tim kurator mengumumkan PHK massal yang menyentuh seluruh karyawan Sritex Group. Para pekerja pun menerima surat PHK sebagai langkah untuk mencairkan hak-hak mereka, termasuk jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengonfirmasi bahwa sebagian besar karyawan telah mengisi formulir PHK demi mempercepat pencairan hak mereka.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Hak-Hak Karyawan Pasca PHK
Dengan penutupan Sritex, ribuan karyawan kini berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka, seperti pesangon, gaji yang tertunda, dan jaminan sosial. Menurut informasi dari Disperinaker Sukoharjo, pembayaran jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) akan dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau jaminan hari tua, jaminan kehilangan pekerjaan, dan pensiun Itu ada di BPJS ketenagakerjaan, insya Allah aman," kata Sumarno.
Ia menambahkan bahwa Sritex selama ini telah membayar premi dengan tertib, meskipun ada keterlambatan pendaftaran pada Februari 2025.
Sayangnya, pesangon dan THR karyawan masih terhambat pencairannya karena tergantung pada likuidasi aset perusahaan. Dalam hasil rapat, dijelaskan bahwa pembayaran pesangon dan THR akan dilakukan setelah aset terjual atau adanya investor baru yang masuk.
3. Dampak Penutupan Srtitex
Penutupan Sritex telah mengguncang bukan hanya karyawan, tetapi juga perekonomian lokal di Sukoharjo dan sekitarnya. Banyak buruh yang kini terjebak dalam rasa kecewa dan kekhawatiran akan masa depan setelah kehilangan pekerjaan secara mendadak.
Di media sosial, mereka berbagi cerita tentang kesulitan mencari pekerjaan baru, sekaligus menyampaikan harapan agar pemerintah segera turun tangan memberikan solusi.
Di tengah gejolak ini, Disperinaker Sukoharjo berupaya menyalakan harapan dengan menawarkan lowongan kerja di perusahaan lain sebagai langkah untuk meredakan dampak dari PHK massal yang mengejutkan ini.
4. Prospek Industri Tekstil Pasca Tutupnya Sritex
Penutupan Sritex menjadi tamparan keras bagi industri tekstil Indonesia yang sudah terjepit oleh persaingan global dan melonjaknya harga bahan baku. Kehilangan raksasa tekstil ini bukan hanya menambah beban, tetapi juga memicu kekhawatiran akan menurunnya daya saing produk tekstil Tanah Air di pasar internasional.
Para analis industri pun melihat momen ini sebagai panggilan bagi pemerintah untuk segera turun tangan, dengan menawarkan insentif pajak, bantuan modal kerja, dan kebijakan proteksi bagi industri lokal. Semua langkah ini diharapkan dapat menjadi perisai agar industri tekstil kita tidak terjerumus dalam jurang yang sama di masa depan.
5. Apa Selanjutnya?
Keputusan final mengenai aset dan kewajiban Sritex masih menggantung, menanti hasil sidang di Pengadilan Niaga Semarang yang dijadwalkan pada 28 Februari 2025. Haryo Ngadiyono, General Manager Sritex Group, mengungkapkan bahwa mereka sedang menunggu putusan tersebut sebelum melangkah lebih jauh.
Di tengah ketidakpastian ini, para karyawan yang terdampak PHK tetap optimis, berharap ada investor baru yang bersedia mengambil alih operasional Sritex dan menghidupkan kembali lapangan pekerjaan yang hilang. Sayangnya, hingga kini, belum ada kabar resmi mengenai potensi tersebut.
6. FAQ
1. Mengapa PT Sritex bangkrut?
Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang setelah gagal membayar utang.
2. Apa yang terjadi dengan karyawan Sritex setelah PHK?
Sebanyak 8.400 karyawan terkena PHK dan berhak atas pesangon, JHT, serta JKP yang diproses melalui BPJS Ketenagakerjaan.
3. Apakah ada peluang Sritex dibuka kembali?
Saat ini belum ada informasi resmi mengenai investor baru yang akan menyelamatkan perusahaan.
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(kpl/rmt)
Advertisement
