Sugeng Santoso, Pelaku Mutilasi Pasar Besar Malang Divonis 20 Tahun Penjara
Kapanlagi/Darmadi Sasongko
Kapanlagi.com - Sugeng Santoso (49) pelaku mutilasi di Pasar Besar Kota Malang akhirnya divonis 20 tahun penjara. Pelaku terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagai didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sugeng Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun," kata Hakim Ketua, Dina Pelita Asmara saat membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (26/2).
Sugeng melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya. Pelaku secara sadis memotong tubuh korban menjadi lima bagian yang kemudian ditemukan di lantai II Pasar Besar Kota Malang.
Advertisement
Selain itu juga ditemukan ukiran tulisan nama Sugeng di telapak kaki korban dengan menggunakan jarus sepatu.
1. Didakwa Pembunuhan Berencana
Sugeng didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP atas dugaan pembunuhan dan mutilasi. Tindakan itu setelah gagal memenuhi hasrat seksualnya.
Pertimbangan majelis hakim yang memberatkan adalah perbuatan pelaku sebagai tindakan sadis, sehingga menimbulkan rasa takut di masyarakat. Terdakwa sendiri juga tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama bersidang.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Vonis Lebih Ringan
Sementara Vonis yang dijatuhkan kepada Sugeng lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman seumur hidup.
Sidang vonis Sugeng Santoso berlangsung dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (26/2). Sidang dipenuhi banyak pengunjung yang penasaran atas kasus tersebut.
(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)
(kpl/dar/frs)
Advertisement
