Tersangka Pelecehan Pasien di National Hospital Terbukti Tak Melanggar Etik

Penulis: Rahmi Safitri

Diterbitkan:

Tersangka Pelecehan Pasien di National Hospital Terbukti Tak Melanggar Etik © instagram.com/thelovewidya

Kapanlagi.com - Beberapa waktu lalu ramai di media sosial tentang seorang wanita (inisial W) yang menangis karena merasa mendapat perlakukan tidak senonoh setelah menjalani operasi dari seorang perawat pria di National Hospital Surabaya. Curhatan W pun langsung menjadi viral dan mendapat perhatian dari warganet.

Pihak keluarga W lalu melaporkan kasus ini ke Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, kemudian ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. ZA pun dipecat pihak rumah sakit serta berstatus tersangka dan ditahan di Mapolres Surabaya.

Setelah menjalani pemeriksaan akhirnya lanjutan atas kasus ini pun terungkap. Dilansir dari Merdeka.com, Sekretaris Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Misutarno mengatakan, hasil kajian majelis kehormatan tak menemukan pelanggaran etik keperawatan dilakukan oleh ZA. Pemeriksaan itu meliputi mengumpulkan data dari pihak rumah sakit dan aturan kerja keperawatan.

Hasil pemeriksaan akan diserahkan pada kuasa hukum ZA © instagram.com/thelovewidya

"Dengan mengumpulkan data dari Nasional Hospital, termasuk berdasarkan sesuai prosedur standar operasi (SOP) seperti itu, sehingga majelis menilai ZA tidak melanggar etik keperawatan," kata Misutarno saat dihubungi merdeka.com, Selasa (6/2) malam.

Menurut Misutarno, hasil kajian dilakukan tim PPNI pada Sabtu (3/2), apa yang dilakukan ZA sudah sesuai SOP perawat saat menangani pasien berinisial W. ZA saat itu hanya mengambil alat di sekitar payudara pasiennya. "Aturannya memang seperti itu mengambil alat di dekat payudara pasien. Ya alatnya nempel, ditaruh dekat payudara," ujarnya.

Sesuai aturan apabila pasien dipindah ruang perawatan maka alat sadapan EKG itu harus dilepas. Hasil temuan majelis kehormatan ini akan diserahkan kepada kuasa hukum ZA apabila dibutuhkan untuk bukti penyelidikan. "Ini kan kop untuk organisasi profesi. Masalah nanti dibutuhkan persidangan kita berikan kalau memang dibutuhkan," pungkas Misutarno.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(mdk/pit)

Editor:

Rahmi Safitri

Rekomendasi
Trending