THR Sudah Cair? Temukan Waktu, Aturan, dan Rahasia Cerdas Mengelolanya!

Penulis: M Rizal Ahba Ohorella

Diperbarui: Diterbitkan:

THR Sudah Cair? Temukan Waktu, Aturan, dan Rahasia Cerdas Mengelolanya!
Ilustrasi Senang

Kapanlagi.com - Menjelang hari raya, satu pertanyaan yang kerap menghantui pikiran para pekerja adalah, "Kapan ya duit THR cair?" Tunjangan Hari Raya (THR) memang menjadi momen yang sangat dinanti, tidak hanya sebagai tambahan pemasukan, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan dari perusahaan atas dedikasi karyawan.

Dalam artikel ini, kami akan membahas tuntas segala hal seputar THR. Kita akan mengupas regulasi yang mengaturnya, siapa saja yang berhak menerima, cara menghitung THR dengan tepat, hingga waktu pencairan dan konsekuensi jika terjadi keterlambatan. Dengan pemahaman yang mendalam, diharapkan hubungan antara pekerja dan perusahaan dapat semakin harmonis.

Ingat, regulasi THR di Indonesia dirancang dengan ketat untuk melindungi hak-hak pekerja. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembayaran THR dilakukan secara adil dan tepat waktu. Memahami regulasi ini sangat penting, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Mari kita selami lebih dalam mengenai THR dan semua seluk-beluknya. Artikel ini akan membantu Anda memahami hak-hak Anda terkait THR dan bagaimana cara mengoptimalkan penggunaannya. Simak informasi lengkapnya yang telah dirangkum oleh Kapanlagi.com dari berbagai sumber, Kamis (30/1/2025).

1. Pengertian Duit THR dan Aturannya

Duit Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang tak terbantahkan bagi setiap pekerja di Indonesia, yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sebelum perayaan keagamaan.

Aturan ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan diperbarui oleh Peraturan Pemerintah terbaru, menjamin bahwa semua pekerja mulai dari karyawan tetap hingga yang masih dalam masa percobaan akan menerima THR asalkan telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dan termasuk pemotongan pajak penghasilan yang ditangani oleh pemberi kerja.

Dengan landasan hukum yang kuat, seperti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi hak pekerja di semua sektor, baik pemerintahan maupun swasta, termasuk PNS, TNI/Polri, dan bahkan pensiunan.

Fleksibilitas dalam memilih hari raya sebagai acuan pembayaran THR mulai dari Idul Fitri hingga Imlek menegaskan keberagaman dan kesetaraan dalam memberikan hak ini kepada semua pekerja.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Siapa yang Berhak Mendapatkan Duit THR?

Setiap pekerja berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) asalkan telah memenuhi syarat bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Beragam kategori pekerja, mulai dari Karyawan Tetap yang otomatis mendapatkan THR penuh sesuai masa kerja, hingga Karyawan Kontrak yang berhak atas THR secara proporsional, semuanya memiliki kesempatan yang sama untuk merayakan hari raya dengan lebih bahagia.

Tak ketinggalan, Pekerja Harian Lepas dan Karyawan Paruh Waktu juga mendapatkan hak mereka, dihitung berdasarkan jam dan masa kerja.

Bahkan, mereka yang masih dalam masa percobaan tetap berhak atas THR, meski hanya secara proporsional. Karyawan Outsourcing pun tak luput dari perhatian, dengan hak THR yang dihitung sesuai kesepakatan kontrak.

Dan bagi mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya, tetap ada perlindungan, di mana mereka berhak atas THR proporsional, kecuali jika PHK disebabkan pelanggaran berat.

3. Cara Menghitung Duit THR

Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan sangat bergantung pada lamanya masa kerja mereka.

Jika Anda telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, Anda berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, yang mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.

Namun, bagi yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR dihitung proporsional berdasarkan lamanya bekerja.

Misalnya, Karyawan A yang sudah lebih dari setahun dengan gaji pokok Rp8.000.000 dan tunjangan tetap Rp2.000.000, akan menerima THR sebesar Rp10.000.000.

Sementara itu, Karyawan B yang baru bekerja selama 6 bulan akan mendapatkan THR sebesar Rp3.000.000, dihitung dari gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan Rp1.000.000.

Namun, jangan lupa bahwa THR ini juga dikenakan pajak penghasilan yang akan dipotong langsung oleh perusahaan, menggunakan sistem penghasilan bruto yang mencakup gaji dan THR.

4. Kapan Duit THR Dibayarkan?

THR, atau Tunjangan Hari Raya, harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang diakui di Indonesia, dan ini adalah kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap pemberi kerja.

Pembayaran harus dilakukan secara penuh, kecuali ada kesepakatan tertulis yang disetujui oleh Dinas Ketenagakerjaan, dan bisa dilakukan melalui transfer bank atau tunai dengan bukti yang jelas.

Jika terjadi keterlambatan, perusahaan akan dikenakan denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan, dan denda ini bersifat akumulatif artinya, semakin sering melanggar, semakin berat sanksinya, termasuk kemungkinan pembatasan kegiatan usaha.

Bagi pekerja yang mengalami masalah, pemerintah menyediakan saluran pengaduan melalui poskothr.kemnaker.go.id, call center 1500-630, dan WhatsApp 08119521151 untuk membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi.

5. Tips Mengelola Duit THR dengan Bijak

Agar THR Anda tidak hanya menjadi angin lalu, penting untuk mengelolanya dengan cerdas dan bijaksana demi manfaat yang berkelanjutan.

Pertama, buatlah perencanaan anggaran yang jelas dengan menentukan prioritas pengeluaran, seperti kebutuhan hari raya, tabungan, investasi, atau bahkan melunasi utang.

Jangan lupa untuk menyisihkan sebagian untuk masa depan, karena investasi dan tabungan adalah langkah bijak yang akan menguntungkan Anda di kemudian hari.

Manfaatkan juga kesempatan ini untuk membayar utang, sehingga beban keuangan Anda bisa berkurang. Selain itu, berbagi rezeki melalui sedekah tak hanya membawa pahala, tetapi juga menenangkan hati.

Dan terakhir, jangan lupakan pentingnya dana darurat sisihkan sebagian THR untuk menghadapi hal-hal tak terduga.

Dengan strategi pengelolaan yang tepat, THR Anda bisa menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan jangka panjang!

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rao)