Tidak Sengaja Makan atau Minum Saat Puasa Ramadan, Benarkah Tetap Sah dan Malah Dianggap Rezeki?

Diperbarui: Diterbitkan:

Tidak Sengaja Makan atau Minum Saat Puasa Ramadan, Benarkah Tetap Sah dan Malah Dianggap Rezeki?
Tidak Sengaja Makan atau Minum Saat Puasa Ramadan (credit: unsplash)

Kapanlagi.com - Pada bulan suci Ramadan, umat Muslim di seluruh dunia wajib melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Puasa Ramadan dijalankan dengan menahan diri dari makan, minum, dan aktivitas tertentu dari fajar hingga terbenamnya matahari. Puasa Ramadan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pengabdian dan penghormatan kepada Allah SWT.

Namun dalam pelaksanaannya, ada banyak hal yang sering kali dialami umat muslim, terkadang di awal-awal seseorang terlupa dan tidak sengaja makan atau minum. Maka dari itu, setiap Ramadan tiba, hukum tentang muslim yang tidak sengaja makan atau minum saat puasa Ramadan selalu jadi perbincangan.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum tidak sengaja makan atau minum saat puasa Ramadan, apakah tetap sah? Untuk mengetahuinya, langsung saja simak ulasan berikut ini:

1. Hadis Tentang Puasa Tapi Tidak Sengaja Makan Minum

Dalam agama Islam, puasa Ramadan menjadi salah satu ibadah wajib. Bahkan, puasa menjadi bagian dari rukun islam yang ketiga. Anjuran kewajiban berpuasa Ramadan bag i muslim pun disampaikan Allah SWT langsung lewat firman-Nya pada Al Quran, surat Al Baqarah ayat 183, yang artinya berbunyi:

"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu puasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa," (QS. Al-Baqarah : 183).

Berdasarkan hal tersebut, puasa Ramadan pun dianggap sebagai sebuah ibadah yang sangat sakral. Kendati demikian, Islam memberikan banyak kemudahan saat umatnya mengalami kesulitan dalam beribadah termasuk saat tidak sengaja makan danminum saat puasa.

Menurut sejumlah hadis, seorang muslim yang tidak sengaja makan dan minum disebut tidak batal. Berikut salah satu hadis yang menjelaskan hal tersebut:

"Barangsiapa makan karena lupa sementara ia sedang berpuasa, hendaklah ia menyempurnakan puasanyakarena sesungguhnyaAllah telah memberinya makan dan minum." (HR al-Bukhari Muslim).

Lantaran tidak dianggap batal, maka seorang muslim yang tidak sengaja atau terlupa makan dan minum saat berpuasa, maka tidak diwajibkan baginya untuk melakukan qadha dan membayar kafarat atau denda. Hal tersebut dijelaskan dalam hadis berikut:

"Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupamaka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat." (HR Hakim).

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Dianggap Sebagai Rezeki

Sampai sekarang, masih banyak ulama yang membahas hukum tentang muslim yang tidak sengaja makan atauminum saat puasa. Salah satunya Ustaz Adi Hidayat, yang dalam salah satu ceramahnya juga menukil dalil di atas untuk menjelaskan hukum tidak sengaja makan dan minum saat berpuasa.

"Nabi SAW bersabda: Jika kalian sedang berpuasa kemudian lupa, makan dan minum maka lanjutkan saja puasanya," ujar Ustaz Adi Hidayat dilansir dari liputan6.com.

Tak sampai di situ, lebih lanjut Ustaz Adi Hidayat juga menambahkan bahwa lupanya seorang yang berpuasa makan dan minum bisa jadi sebuah rezeki. Menurut beliau, hal tersebut bisa jadi cara Allah memberi makan dan minum hamba-Nya tanpa sadar.

Pandangan tentang tidak sengaja makan dan minum saat berpuasa sebagai sebuah rezeki juga dijelaskan dalam sebuah hadis, sebagai berikut:

"Barangsiapa yang lupa sedang ia dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya, karena kala itu Allah yang memberi ia makan dan minum." (HR. bukhori dan Muslim).

3. Pengecualian Hukum Tidak Sengaja Makan Minum saat Puasa Ramadan

Meski secara umum, hukum tidak sengaja makan danminum saat puasa Ramadan tidaklah batal tapi tetap ada pengecualian di dalamnya. Dilansir dari nu.or.id, hukum tersebut tidak berlaku jika seseorangmakan dan minum sampai menghabiskan satu porsi. Pasalnya, diyakini bahwa sangat mustahil apabila seseorang makan dalam porsi banyak dalam keadaan lupa atau tidak sengaja ketika sedang berpuasa. Seringnya, seseorang akan langsung teringat akan puasanya tidak lama setelah makan dan minum.

Lebih lanjut, dalam situs nu.or.id, juga dijelaskan terkait batasan banyaknya makanan yang dimakan saat seseorang berpuasa tapi lupa sehingga tidak sampai membatalkan puasanya ialah jika tidak lebih dari tiga suapan. Meski begitu, anggapan tersebut masih jadi perdebatan. Pendapat sebagian ulama lain mengatakan tiga suapan masih termasuk sedikit sehingga masih dianggap sebagai batas wajar dan belum membatalkan puasa.

Itulah di antaranya ulasan terkait penjelasan hukum hukum tidak sengaja makan atauminum saat puasa Ramadan. Semoga bermanfaat, bisa menambah wawasan agama, dan meningkatkan keimanan sebagai seorang muslim. Amiin.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending