Tipu Para Santri dengan Iming-iming Dapat Pahala, Seorang Guru Ngaji di Malang Lakukan Pelecehan Seksual Kepada 5 Santrinya
Credit: pexels.com
Kapanlagi.com - NA (41), guru mengaji di Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) di Kecamatan Bantur, Malang, diduga melakukan penganiayaan terhadap lima muridnya. Korban diketahui dianiaya secara seksual oleh guru tersebut setelah memberitahu orangtuanya.
"Korban tidak mau mengaji, setelah didesak akhirnya mengaku kalau pengasuh TPQ tersebut sering melakukan perbuatan tidak senonoh," kata Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Mapolres Malang, Rabu (26/7).
Korban bercerita kepada orangtuanya bahwa ia ingin pindah tempat mengaji karena takut dengan NA. Korban mengatakan NA kerap meraba-raba area privasinya usai mengaji.
Advertisement
Pelaku disinyalir pernah menggesek-gesekkan kemaluannya di bagian sensitif korban sehingga membuatnya ketakutan dan trauma.
1. Ada Korban Berumur 9 Tahun
NA kepada penyidik mengaku kerap melakukan perbuatan tidak senonoh kepada 5 korban yang berusia antara 9 hingga 17 tahun. Bahkan salah satu korban sudah diperdaya pelaku sejak 2018.
"Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan," tegas Taufik.
Seluruh korban berdomisili tidak jauh dari tempat tinggal pelaku. Pelaku memperdaya korban dengan bujuk rayu harus menurut kepada guru ngaji agar mendapat pahala.
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023. Pelaku melancarkan aksinya usai pelajaran mengaji selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
"Modus yang digunakan tersangka yakni memperdaya korban dengan mengatakan harus menurut agar mendapat pahala, sementara korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya mengaji," ungkapnya.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
2. Lakukan Pendampingan Penuh bagi Korban
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang telah memfasilitasi seluruh korban untuk dilakukan visum di rumah sakit untuk kebutuhan penyidikan. Korban mendapatkan pendampingan psikologis atas tersebut.
“Terhadap korban diberikan pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Malang, sementara kasus tersebut sudah proses,” pungkasnya.
Tersangka diancam dengan Pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)
(kpl/dar/nas)
Advertisement