Uang Baru Jelang Lebaran, Apakah Ini Termasuk Riba?

Penulis: M Rizal Ahba Ohorella

Diterbitkan:

Uang Baru Jelang Lebaran, Apakah Ini Termasuk Riba?
Ilustrasi uang (credit: dream.co.id)

Kapanlagi.com - Setiap kali Hari Raya Idul Fitri tiba, suasana penuh suka cita menyelimuti masyarakat. Salah satu tradisi yang tak terpisahkan adalah penukaran uang, yang dilakukan untuk berbagai keperluan mulai dari memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), membeli kebutuhan Lebaran, hingga mempersiapkan pengeluaran lainnya selama perayaan.

Uang baru yang didapat dari penukaran ini sering kali disimpan dalam amplop cantik dan dijadikan hadiah untuk anak-anak, atau diberikan sebagai tanda kasih kepada keluarga dan kerabat. Namun, di balik kesederhanaan praktik penukaran uang baru ini, terdapat pertanyaan penting yang patut kita renungkan: apakah cara dan tujuan penukaran tersebut sesuai dengan hukum Islam?

Beberapa kalangan khawatir, tambahan uang yang tidak seimbang dalam transaksi ini bisa jadi termasuk dalam kategori riba, yang jelas dilarang. Untuk memahami lebih dalam, mari kita simak penjelasan lengkapnya yang dirangkum Kapanlag.com dari laman NU Online.

1. Hukum Penukaran Uang Menurut Islam

Dalam dunia penukaran uang, terdapat dua perspektif yang menarik untuk dibahas. Jika kita fokus pada uang itu sendiri, maka penukaran uang dengan tambahan jumlah jelas terlarang karena termasuk dalam kategori riba.

Namun, jika kita melihat dari sudut pandang jasa yang ditawarkan oleh pihak penyedia, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah menjadi diperbolehkan menurut syariat, karena tergolong dalam ijarah atau sewa. Ijarah ini mirip dengan jual beli, namun dengan satu perbedaan penting: ia melibatkan batasan waktu.

Dalam konteks ini, yang diperjualbelikan bukanlah barang itu sendiri, melainkan manfaat atau jasa yang dihasilkan dari barang atau tenaga kerja.

Sebuah penjelasan yang diambil dari kitab Fathul Mujibil Qarib, cetakan pertama, halaman 123, yang memberikan wawasan mendalam tentang nuansa dalam praktik ekonomi syariah.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Pendapat Ulama Lainnya

Sementara itu, pendapat lain disampaikan oleh Zainal Arifin, salah seorang pengajar di Madrasah Diniyah Salafiyah Al-Ma'arif Pondok Pesantren Syaichona Moh Cholil Demangan Barat Bangkalan dalam artikel berjudul “Menukar Uang Baru Jelang Lebaran, Bagaimana Hukumnya?”

Ia menjelaskan, titik permasalahan dalam konteks penukaran uang ini terletak pada menyamakan uang kertas dengan emas dan perak atau tidak menyamakannya sehingga hal itu menjadi poin ada dan tidaknya hukum riba dalam uang kertas.

Dalam tulisannya berjudul 'Pandangan Sejumlah Ulama Terkait Hukum Menukar Uang Baru', ia menyadur beberapa pandangan ulama untuk memperkuat pandangannya.

1. Boleh, menurut ulama madzhab Syafii, Hanafi dan pendapat yang dalam madzhab Hanbali dengan syarat dilakukan secara kontan bukan secara utang.

2. Tidak boleh, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Maliki dan sebagian riwayat dalam madzhab Hambali.

Mengingat praktik ini terus berulang setiap tahun, maka hendaklah jika memang harus menggunakan jasa pertukaran uang, maka harus diniatkan praktik tersebut sebagai akad ijarah.

Sehingga, kelebihan uang yang diberikan bukan termasuk riba, melainkan sebagai bentuk upah atas jasa yang telah diberikan pemilik jasa pertukaran uang tersebut.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rao)