Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Pada 11 Desember 2024, Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar Rp2.305.985. Angka ini menunjukkan kenaikan yang signifikan, yaitu sebesar Rp140.741 atau 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp2.165.244.
Kenaikan ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024. Dengan penetapan UMP ini, diharapkan kesejahteraan pekerja akan meningkat, daya beli masyarakat akan terdorong, dan pada akhirnya, pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur pun akan semakin menggeliat.
Namun, di balik kabar baik ini, terdapat tantangan yang harus dihadapi oleh para pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang beroperasi dengan margin keuntungan yang sangat tipis.
"Keputusan kenaikan UMP 2025 merupakan kabar baik untuk seluruh kalangan masyarakat," ungkap Adhy Karyono, seperti yang dilansir oleh ANTARA pada Kamis (12/12/2024). Meski demikian, ia juga menyadari bahwa langkah ini bisa menjadi tantangan besar bagi para pelaku usaha.
Advertisement
Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting.
Kenaikan ini berlandaskan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 dan dihitung melalui formula yang menggabungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks-indeks tertentu.
Menariknya, penentuan besaran UMP ini merupakan hasil kesepakatan antara pekerja dan pengusaha, di mana Dewan Pengupahan mengusulkan angka Rp2.305.985, sementara pengusaha mengajukan Rp2.215.044. Dengan demikian, keputusan ini mencerminkan kolaborasi yang harmonis demi kesejahteraan bersama.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Dengan UMP yang mencapai Rp2.305.985, Jawa Timur kini memimpin sebagai provinsi dengan upah minimum tertinggi di Pulau Jawa. Sebagai gambaran, UMP Jawa Barat berada di angka Rp2.191.238, sementara Jawa Tengah sedikit lebih rendah dengan Rp2.169.349.
Di sisi lain, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP untuk tahun 2025 sebesar Rp2.264.080,95.
Advertisement
Dalam sorotan terbaru mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur untuk tahun 2025, Kota Surabaya memimpin dengan angka mengesankan sebesar Rp 4.961.753,00, diikuti oleh Kabupaten Gresik dan Sidoarjo yang masing-masing mencatat Rp 4.874.133,00 dan Rp 4.870.511,00.
Tak kalah menarik, Kabupaten Malang dan Kota Malang juga menunjukkan angka yang signifikan, yaitu Rp 3.553.530,00 dan Rp 3.507.693,00. Sementara itu, di daerah lain seperti Kabupaten Jember dan Banyuwangi, UMK tercatat lebih rendah, yakni Rp 2.838.642,00 dan Rp 2.810.139,00.
Dari Gresik hingga Situbondo, setiap kabupaten dan kota di Jawa Timur memperlihatkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, meskipun ada variasi yang cukup mencolok dalam besaran upahnya.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di Jawa Timur diprediksi akan membawa angin segar sekaligus tantangan bagi masyarakat dan dunia usaha. Dengan upah yang lebih tinggi, daya beli masyarakat dipastikan akan meningkat, mendorong konsumsi yang lebih aktif dan meramaikan perekonomian daerah.
Selain itu, para pekerja akan lebih termotivasi untuk meningkatkan produktivitas mereka, menciptakan suasana kerja yang lebih dinamis.
Namun, di balik manfaat tersebut, perusahaan, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), harus siap menghadapi tantangan dalam mengelola biaya operasional yang semakin meningkat. Sebuah perubahan yang penuh harapan, namun juga memerlukan strategi yang cermat!
UMP, atau Upah Minimum Provinsi, merupakan patokan vital yang harus dipatuhi oleh setiap pengusaha dalam membayar gaji pekerjanya di suatu provinsi.
Upah Minimum Provinsi (UMP) ditentukan melalui sebuah rumus canggih yang mengintegrasikan berbagai faktor penting, seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks-indeks khusus yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) diharapkan menjadi angin segar bagi para pekerja, dengan harapan mampu mendorong peningkatan daya beli dan kesejahteraan mereka.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) memang bisa membebani biaya operasional perusahaan, namun di sisi lain, langkah ini berpotensi menjadi pendorong semangat dan produktivitas para pekerja.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/srr)
Advertisement
Daun Mangga Punya Manfaat Luar Biasa untuk Kesehatan, Termasuk Stabilkan Gula Darah
25 Makanan Khas Dayak yang Unik dan Lezat, dari Kue Kelapa hingga Sayur Rotan Penuh Rempah
8 Potret Chand Kelvin Tasyakuran 4 Bulanan Kehamilan Istri Sekaligus Gender Reveal, Bakal Punya Anak Cowok
25 Makanan Khas Sunda yang Wajib Dicoba: Dari Pepes hingga Cungkring, Siap Memanjakan Lidah!
Rekomendasi 18 Wisata Hits di Jawa Tengah untuk Liburan Seru dan Berkesan