Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Masalah seperti kartu ATM tertelan memang sudah cukup sering terjadi. Saat mengalami hal tersebut, tentu kalian akan mencari cara mengeluarkan kartu ATM yang tertelan dengan langkah paling simpel.
Namun, sayangnya tak ada cara mengeluarkan kartu ATM yang tertelan. Kalian perlu mengurusnya step by step. Misalnya, menghubungi call center, melakukan pemblokiran, dan pembuatan kartu ATM baru.
Nah, bagi kalian yang belum mengetahui solusi dari cara mengeluarkan kartu ATM yang tertelan, yuk langsung simak penjelasan di bawah ini.
Advertisement
Ilustrasi (Credit: Unsplash)
Kartu ATM yang tertelan mesin merupakan kasus yang sudah sering terjadi. Saat mengalami hal tersebut, orang biasanya akan panik dan mencari cara mengeluarkan kartu ATM yang tertelan. Padahal, kalian tidak bisa melakukan itu saat kartu sudah masuk ke mesin. Nah, sebelum masuk ke penjelasan mengenai solusi, alangkah lebih baik jika kalian mengetahui penyebab kartu ATM tertelan berikut ini.
- Mesin ATM rusak atau error.
- Listrik mesin ATM mati.
- Kartu ATM Bermasalah.
- ATM dipasang perangkap jebakan.
- Kartu ATM tidak langsung dicabut setelah melakukan transaksi.
- Salah memasukkan PIN sebanyak 3 kali.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Ilustrasi (Credit: Unsplash)
Saat menyadari kartu ATM tertelan, segera hubungi call center bank yang kalian gunakan. Karena tak ada cara mengeluarkan kartu ATM yang tertelan, menghubungi call center bisa jadi salah satu solusi. Jelaskan bahwa ada masalah yang sedang kalian alami. Berikut ini beberapa kontak call center bank yang mungkin kalian butuhkan.
BCA dan BCA Syariah:1500888
Mandiri: 14000
Mandiri Syariah: 14040
BNI dan BNI Syariah: 1500046
BRI: 14017 atau 1500017
BRI Syariah: 1500789
CIMB Niaga dan Niaga Syariah: 14041
Muamalat:1500016
BTPN: 1500300
Jenius: 1500365
BTN: 1500286
Permata: 1500111
Danamon: 1500090
Maybank: 69811
Mega: 60010 dan 1500010
Sinarmas: 1500153
Commonwealth: 1500030
Bukopin: 14005
OCBC NISP: 1500999
Citi: 69999
Panin Bank: 1500678 atau 60678
Woori Saudara: 1500012
UOB Indonesia: 14008
J Trust: (021) 2926100
Standard Chartered Bank: 021 57999988
SBI Indonesia: (021) 39838747 atau 08001724636
Rabobank: 1500080
QNB Indonesia: (021) 30055300
MNC International: 1500188
Shinhan Bank: 500881
Mestika: 14083
Mayapada:1500029
Maspion: (031) 5316999
KEB Hana: 1500021
HSBC: 64722
Deutsche AG: (021) 29644401 atau (0231) 28954500
DBS: 1500327 atau 69327
Capital: (021) 27938989
Bumi Arta: (021) 3142121 atau 08041401221
ANZ Indonesia: (021) 27586777
Eximbank: (021) 39503600
China Construction Bank: (021) 5663809 / (021) 5668292
UOB: 14008
Bank Sumitomo Mitsui Indonesia: (021) 80862500
Bank Resonia Perdania: (021) 5701445
Bank Bumi Arta: (021) 2300455 atau (021) 2300893
BNP Paribas: (021) 23586262
Bank Nusantara Parahyangan: (022) 82560100
Bank Ganesha: 1500169
Bank Victoria: (021) 522 8888
Bank Jasa Jakarta: (021) 6902611
Bank Bisnis: (022) 2511900, 2501787
OK Bank: (021) 278895390
Bank Yudha Bhakti: (021) 29752975, 29752999
Bank Mitraniaga: (021) 5481877
BRI Agro: 1500494
SBI Indonesia: 08001724636 atau 02139838747
Nobu Bank: 1500278
Royal Bank: (021) 63864472 atau (021) 63861444
Bank INA: 1500738
Bank Dinar: (021) 2312633
Amar Bank: (031) 99015959 atau (021) 4000-5859
Bank Sampoerna: 1500035
Bank BKE: (021) 3100422, 3100448
Bank Artos: (022) 4200202
Bank Mas: (021) 57906006
Bank Mayora: (021) 56966954
Bank Index: 1500670
Advertisement
Ilustrasi (Credit: Unsplash)
Tak hanya menghubungi call center, solusi dari cara mengeluarkan kartu ATM yang tertelan juga bisa kalian lakukan dengan datang ke kantor cabang bank secara langsung. Siapkan dokumen dan data diri untuk memproses kartu.
Dokumen yang diminta biasanya adalah KTP, buku tabungan, dan surat keterangan yang menyatakan kehilangan dari kepolisian jika diperlukan. Namun, perlu diingat bahwa dokumen yang diminta bisa berbeda-beda, bergantung pada bank yang kalian gunakan
Ilustrasi (Credit: Unsplash)
Usaha memblokir juga termasuk dalam tahapan cara mengeluarkan kartu ATM yang tertelan. Biasanya, hal ini juga akan disarankan saat kalian menghubungi call center atau datang ke kantor cabang. Saat mengurus hal ini, kalian perlu menyebutkan nomor rekening, tempat tanggal lahir, nomor identitas, dan persyaratan lain yang diminta oleh pihak bank.
Ilustrasi (Credit: Unsplash)
Setelah melakukan pemblokiran, kalian tak perlu lagi memikirkan cara mengeluarkan kartu ATM yang tertelan. Pasalnya, kalian bisa mengajukan pembuatan kartu ATM baru. Untuk hal ini, kalian bisa mengomunikasikannya dengan bagian customer service.
Selanjutnya, kalian akan diminta PIN untuk kartu ATM baru pada mesin EDC (electronic data capture). Kalian bisa jadi dikenakan biaya pembuatan kartu. Namun, untuk besaran biaya bergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Ilustrasi (Credit: Unsplash)
Setelah memiliki kartu ATM baru, kalian harus tetap merahasiakan PIN kepada siapa pun. Kalian memang boleh memberitahukan informasi mengenai nomor rekening, tapi tidak untuk PIN ATM. Hal itu perlu benar-benar kalian perhatikan karena rawan disalahgunakan.
Selain itu, kalian juga bisa melakukan cek kartu setelah jadi. Hal ini dilakukan agar kalian yakin bahwa kartu ATM sudah benar-benar berfungsi dengan baik.
Nah, KLovers, itulah beberapa solusi dari cara mengeluarkan kartu ATM yang tertelan. Saat mengalaminya, kalian tak perlu panik karena langkah yang perlu ditempuh ternyata cukup simpel kan!
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/gen/ans)
Advertisement