Kapanlagi Plus - Iptu Triadi, seorang anggota kepolisian dari Kota Kendari harus menerima konsekuensi diberhentikan. Pasalnya Triadi telah berbulan-bulan tak masuk kantor sebagaimana mestinya. Ia lebih memlih menjalani profesi tukang ojek online.
Kabar ini sempat simpang siur dan membuat banyak orang penasaran. Lantas apa alasan sebenarnya Triadi lebih memilih ojek online ketimbang profesinya sebagai polisi?
© Ilustrasi oleh Merdeka.com
Diketahui Triadi telah absen selama 62 hari dari tugasnya sebagai polisi. Ia meninggalkan pekerjaan yang diidamkan banyak orang ini demi menjadi driver online. Bagi beberapa orang hal ini tentu tak masuk akal.Namun ternyata pilihan ini diambil karena Triadi merasa gaji sebagai polisi tak bisa mencukupi kebutuhan keluarganya. Saat ini Triadi memiliki delapan orang anak yang di antranya masih kecil.
"Soal penyebab kenapa dia memilih jadi tukang ojek, ada alasannya. Namun, masih diperiksa Propam Polda," ujar ujar Kabid Humas Polda Sultra, AKBP harry Goldenhardt, Jumat (9/8/2019) dilansir dari Merdeka.com.
Demi membayar hutang ini ia terpaksa harus mencari pekerjaan sambilan. Bahkan seorang rekannya mengatakan gaji yang diterima Triadi tinggal sedikit saja.
"Mungkin tinggal Rp 500 ribu saja," ujar salah seorang anggota polisi yang enggan disebut namanya.
Advertisement
© liputan6.com/Ahmad Akbar Fua
Iptu Triadi bukan pertama kali memilih mengojek daripada bertugas sebagai polisi. Sebelumnya dia jadi tukang ojek di Kabupaten Konawe Kepulauan saat bertugas di Polsek Wawonii. Selanjutnya, saat ditarik di Polres Kendari, dia kembali mengulangi. Akibatnya dia sempat diberi peringatan oleh atasannya."Sebelumnya, sudah ada peringatan keras, ada kebijakan untuk membantu dia. Tapi dia tetap memilih menjadi tukang ojek," ujar Kabid Humas Polda Sultra, AKBP harry Goldenhardt, Jumat (9/8/2019).
Padahal, gaji Triadi lumayan besar. Setiap bulan dia mengantongi gaji sebesar Rp 8 juta. Gaji itu sudah termasuk tunjangan dan remunerasi.
"Gajinya sudah cukup pokoknya. Bisa membawa pulang gaji dan remunerasi sekitar Rp 7 sampai 8 juta. Jadi tidak ada alasan lagi," kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP harry Goldenhardt.
Sumber: Merdeka.com/Desi Aditia Ningrum
Advertisement
(kpl/rna)