Dirangkum Kapanlagi.com dari berbagai sumber pada Selasa (11/3/2025), berikut ini adalah niat dan syarat zakat mal, serta jenis harta yang wajib dizakati berdasarkan aturan syariat Islam.
Kapanlagi.com - Zakat, salah satu dari lima rukun Islam yang tak boleh terlewatkan, merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu. Ibadah ini bukan hanya sekadar bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga menjadi sarana untuk membersihkan dan menyucikan harta yang kita miliki. Dalam Al-Qur'an, zakat sering kali disebut beriringan dengan salat, seperti yang tertera dalam Surat Al-Bayyinah ayat 5:
"Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)."
Zakat terbagi menjadi dua jenis yang penting untuk diketahui. Pertama, zakat fitrah, yang wajib ditunaikan di bulan suci Ramadan. Kedua, zakat mal, yang dikenakan atas harta yang kita miliki. Setiap jenis zakat memiliki aturan dan syarat tertentu, termasuk niat khusus yang harus kita tanamkan saat melaksanakannya.
Dirangkum Kapanlagi.com dari berbagai sumber pada Selasa (11/3/2025), berikut ini adalah niat dan syarat zakat mal, serta jenis harta yang wajib dizakati berdasarkan aturan syariat Islam.
Secara bahasa, kata zakat dalam bahasa Arab memiliki beberapa makna, seperti berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, dan menyucikan. Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan dari harta seseorang untuk diberikan kepada kelompok yang berhak menerimanya (mustahiq).
Dalam Islam, zakat mal memiliki keutamaan yang besar, di antaranya:
Zakat mal dikenakan pada harta yang diperoleh dengan cara yang halal serta memiliki potensi berkembang. Oleh karena itu, setiap Muslim yang memiliki harta dengan kriteria tertentu wajib memahami ketentuan zakat mal agar ibadahnya sah dan diterima.
Setiap ibadah dalam Islam harus didasarkan pada niat, termasuk zakat mal. Niat harus dilakukan dengan ikhlas dan hanya karena Allah SWT. Berikut adalah lafaz niat zakat mal yang benar:
Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta ala.
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat mal dari diri saya sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta ala.
Niat ini sebaiknya dibaca dalam hati saat hendak mengeluarkan zakat mal, meskipun diucapkan dalam bahasa Arab, memahami arti niat tersebut dalam bahasa Indonesia juga sangat penting untuk memastikan kesungguhan dan keikhlasan dalam berzakat.
Membaca niat ini sebelum menunaikan zakat adalah bagian dari penyempurnaan ibadah agar sah dan diterima di sisi Allah SWT.
Selain niat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar zakat mal menjadi wajib. Pertama, harta yang dimiliki harus sepenuhnya dimiliki oleh individu, bukan milik bersama atau hanya sebagian. Kedua, harta yang dizakatkan harus halal dan diperoleh dengan cara yang halal. Harta yang diperoleh dari jalan haram, seperti mencuri atau korupsi, tidak wajib dizakatkan.
Syarat-syarat zakat mal meliputi:
Beberapa jenis harta yang wajib dizakatkan antara lain emas, perak, uang tunai, barang dagangan, hasil pertanian, hewan ternak, dan properti yang menghasilkan pendapatan.
Sebelum menunaikan zakat mal, sangat penting untuk memahami bacaan doanya yang tepat, karena doa ini bukan sekadar ritual, melainkan juga bentuk niat tulus dan permohonan kepada Allah agar harta yang kita infakkan menjadi berkah. Dalam membaca doa zakat mal, kita diingatkan bahwa setiap harta yang kita miliki mengandung hak orang lain yang perlu kita tunaikan dengan sepenuh hati.
Menurut Qodariah Barkah, M.H.I., zakat mal adalah sejumlah harta yang wajib disalurkan kepada golongan tertentu dengan syarat tertentu pula. Dengan menunaikan zakat mal secara benar, kita tidak hanya mendatangkan keberkahan dan ridha Allah SWT, tetapi juga menunjukkan sifat adil dan dermawan yang dicintai-Nya. Ketika kita memahami dan melaksanakan zakat mal dengan ikhlas, keberkahan dalam rezeki dan kehidupan pun akan mengalir deras dalam hidup kita.
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta atau kekayaan tertentu yang telah memenuhi syarat haul dan nisab.
Setiap Muslim yang memiliki harta di atas nisab dan telah memilikinya selama satu tahun penuh wajib membayar zakat mal.
Besaran zakat mal adalah 2,5% dari total harta yang mencapai nisab.
Zakat mal bisa dikeluarkan kapan saja setelah memenuhi syarat-syaratnya, berbeda dengan zakat fitrah yang harus dikeluarkan menjelang Idul Fitri.