Pandemi Belum Berakhir, Sanksi Tegas Pelanggar Karantina Siap Menanti


Plus | Senin, 18 Oktober 2021 08:00
Editor : Wuri Anggarini

Kapanlagi.com - Upaya penanganan Covid-19 memang memberikan perkembangan positif di tanah air karena angka penurunan kasus yang mulai terlihat. Level PPKM pun dilonggarkan di beberapa daerah. Tapi, bukan artinya masyarakat jadi kendor menerapkan protokol kesehatan. Penting untuk selalu diingat bahwa pandemi belum berakhir sehingga semua orang wajib menjalankan peraturan terkait Covid-19. Nggak terkecuali kewajiban karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional demi keselamatan orang di sekitarnya dan masyarakat luas.

Hal ini seperti yang diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Ia pun memberikan penekanan bahwa semua orang wajib mematuhi peraturan terkait Covid-19 yang ada.


"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," ujar Menkominfo pada Sabtu (16/10/2021).

Menurutnya, meski penanganan pandemi COVID-19 terus membaik namun pandemi belum selesai. Menkominfo Johnny menyebut, hanya ada satu kunci untuk keluar dari pandemi yakni dengan saling menjaga sesama.

"Mari jalankan protokol kesehatan dan peraturan terkait pandemi COVID-19 yang ada. Regulasi yang disusun telah melewati serangkaian kajian untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi," katanya.

Menkominfo menjelaskan, dalam Surat Edaran Kasatgas COVID-19 No. 20/2021 diatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia. Di antaranya terkait kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang harus diikuti agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain.

"Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru Corona," ujar Menkominfo. Menkominfo Johnny menyebut, pemerintah memastikan ada sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina. Sanksi dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Penegakkan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

Namun, lanjutnya, pemerintah tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.

"Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," pungkas Menkominfo Johnny.

(kpl/wri)

Topik Terkait