Kapanlagi.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang sering kali menjadi tiket Anda untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar ke institusi pemerintah, atau bahkan mengurus visa untuk perjalanan ke luar negeri. SKCK ini berfungsi sebagai catatan kriminal yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah melakukan pemeriksaan biodata dan rekam jejak Anda dalam sistem kepolisian.
Dengan kemajuan teknologi dan layanan publik, kini proses pembuatan SKCK semakin praktis dan cepat! Polri telah menyediakan dua cara untuk mengurusnya: pertama, Anda bisa datang langsung ke kantor polisi (baik Polsek maupun Polres), atau kedua, Anda dapat mendaftar secara online kapan saja dan di mana saja.
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, ada beberapa syarat yang perlu Anda persiapkan agar proses penerbitan SKCK berjalan dengan lancar. Jika Anda penasaran tentang bagaimana cara mengurus SKCK, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, artikel ini akan membahas semua tahapan secara rinci. Mulai dari syarat yang harus disiapkan, biaya yang perlu dibayarkan, hingga langkah-langkah yang harus diambil. Siap untuk memulai? Mari kita simak bersama!
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), adalah dokumen penting yang membuktikan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal hingga tanggal penerbitannya.
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam setelah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap data dan catatan kepolisian pemohon. Dokumen ini sangat dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, mulai dari melamar pekerjaan di sektor swasta maupun pemerintah, mendaftar sebagai PNS atau CPNS, hingga mengurus visa dan izin tinggal untuk keperluan luar negeri.
Tak hanya itu, SKCK juga diperlukan untuk melanjutkan pendidikan di institusi tertentu dan berbagai keperluan lain seperti pindah alamat atau adopsi anak. Perlu diingat, SKCK memiliki masa berlaku enam bulan, dan jika sudah habis, pemohon dapat memperpanjangnya dengan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Mengurus SKCK memerlukan sejumlah dokumen yang harus disiapkan sebelum mendatangi kantor polisi. Berikut adalah daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh Warga Negara Indonesia (WNI):
Fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengurus SKCK, terdapat tambahan dokumen yang harus disiapkan, seperti:
Bagi pemohon yang ingin mengurus SKCK langsung di kantor polisi, berikut adalah langkah-langkahnya:
Untuk meningkatkan layanan publik, Polri telah menyediakan layanan pendaftaran SKCK secara online melalui situs skck.polri.go.id. Berikut adalah cara mengurus SKCK secara online:
Meskipun pendaftaran bisa dilakukan secara online, pemohon tetap harus datang ke kantor polisi untuk pengambilan SKCK dan sidik jari jika diperlukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya penerbitan SKCK adalah:
Pembayaran dapat dilakukan di loket pembayaran kantor polisi atau melalui bank yang telah bekerja sama dengan Polri.
Proses pembuatan SKCK biasanya selesai dalam satu hari kerja jika semua dokumen telah lengkap.
Ya, tetapi untuk keperluan tertentu seperti melamar CPNS atau pembuatan visa, SKCK harus dibuat di Polres.
Tidak, jika sudah lebih dari setahun, pemohon harus membuat SKCK baru.
Tidak, karena ada proses pengambilan sidik jari yang harus dilakukan oleh pemohon sendiri.