Kapanlagi.com - Mulai 1 Januari 2025, Indonesia akan memasuki era baru dalam perpajakan! Pemerintah secara resmi mengumumkan penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Kebijakan ini juga beriringan dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga konsistensi prinsip tarif tunggal dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Namun, keputusan ini tak lepas dari berbagai pertanyaan di masyarakat, terutama mengenai bagaimana skema perhitungan pajak ini akan berfungsi dan dampaknya terhadap harga barang-barang mewah. Dalam kesempatan ini, Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan baru ini tetap berpegang pada prinsip single tariff yang diatur dalam UU HPP.
Dalam artikel ini, kita akan mengupas tuntas bagaimana skema baru ini bekerja, langkah-langkah yang perlu diambil untuk menghitung pajak dengan tepat, serta kategori barang apa saja yang akan terkena imbas dari kebijakan ini. Simak penjelasan berikut agar Anda lebih siap menghadapi perubahan yang akan datang.
1 dari 9 halaman