Diterbitkan:
Kapanlagi.com - I'tikaf, sebuah ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, menjadi momen yang istimewa, terutama di bulan Ramadhan. Aktivitas ini dilakukan dengan cara berdiam diri di masjid, dengan tujuan untuk beribadah, memperbanyak doa, merenung, dan mendekatkan diri kepada Allah.
Siapa pun bisa melaksanakan i'tikaf, baik laki-laki maupun perempuan. Namun, bagi wanita yang sudah menikah, ada beberapa pertimbangan yang perlu diperhatikan dari sudut pandang syariat, sosial, serta hubungan suami istri.
Meskipun i'tikaf sangat dianjurkan, terkadang ada situasi di mana suami dapat memberikan izin atau bahkan meminta istrinya untuk menunda pelaksanaan i'tikaf jika ada kebutuhan penting dalam rumah tangga yang harus diperhatikan.
Pertanyaannya, apakah izin suami menjadi hal yang wajib dipatuhi oleh seorang istri yang ingin melakukan i'tikaf di masjid? Mari kita simak penjelasannya yang menarik ini, merujuk pada laman NU Online yang dirangkum oleh Kapanlagi.com.
Advertisement
Perempuan memiliki hak untuk melaksanakan ibadah i'tikaf, sebuah praktik yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW dan diabadikan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim melalui Sayyidatina Aisyah RA.
Dalam sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, Nabi Muhammad SAW melakukan i'tikaf, dan setelah beliau wafat, para istri beliau melanjutkan tradisi suci ini.
Namun, terkait izin suami, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama: Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali mengharuskan izin suami agar i'tikaf perempuan dianggap sah, sedangkan Mazhab Maliki berpendapat bahwa i'tikaf tetap sah meski tanpa izin suami, meskipun bisa jadi membawa dosa.
Diskusi ini menggarisbawahi pentingnya pemahaman dan penghormatan terhadap berbagai pandangan dalam menjalankan ibadah.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Dalam perdebatan mengenai penghentian i'tikaf oleh suami, para ulama menunjukkan beragam pandangan yang menarik. Sebagian besar ulama sepakat bahwa seorang suami dapat meminta istrinya untuk menghentikan ibadah i'tikaf meskipun sebelumnya telah mendapatkan izin.
Namun, Imam Malik memberikan pandangan berbeda, menegaskan bahwa suami tidak berhak meminta istrinya menghentikan i'tikaf setelah izin diberikan.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam karya mereka.
Oleh karena itu, bagi pasangan suami istri, penting untuk berdiskusi dengan baik mengenai rencana ibadah i'tikaf yang ingin dijalani sang istri, sambil tetap mempertimbangkan prioritas rumah tangga mereka, terutama di sepuluh malam terakhir Ramadan, mengingat ibadah i'tikaf mengharuskan seseorang untuk tetap berada di dalam masjid.
Advertisement
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rao)
Advertisement
8 Potret Ria Ricis Lebaran Pertama Setelah Cerai, Kompak dengan Moana Sebagai Single Mom
7 Potret Aaliyah Massaid Hadiri Acara Lebaran, Aura Bumil Cantik dan Kalem dengan Baby Bump
8 Potret Lesti Kejora dan Rizky Billar Lebaran Kumpul Keluarga, Gaya Abang L Bikin Gemas
8 Makanan yang Paling Banyak Diburu Usai Lebaran Idul Fitri, Seblak hingga Rujak
Resep Praktis dan Sat Set Membuat Seblak Komplet, Sederhana Tapi Menggugah Selera