Arti Demosi dalam Kepolisian, Beserta Tujuan dan Alasan Anggota Dijatuhkan Sanksi Tersebut

Senin, 06 Maret 2023 14:44
Arti Demosi dalam Kepolisian, Beserta Tujuan dan Alasan Anggota Dijatuhkan Sanksi Tersebut
Ilustrasi (credit: pexels.com)


Kapanlagi Plus - Ya, saat ini banyak istilah kepolisian yang timbul di masyarakat umum karena berbagai kejadian. Salah satu istilah itu adalah demosi. Arti demosi sendiri yaitu, pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.

Nah, untuk memahami lebih dalam lagi arti demosi, maka KLovers bisa membaca artikel ini. Selain mengetahui arti demosi, KLovers juga bisa mengetahui tujuan dari demosi dan bagaimana alasan seorang anggota polri bisa dijatuhi hukuman demosi.

Untuk itu dilansir dari berbagai sumber, inilah arti demosi secara umum, beserta dengan tujuannya dan juga alasan seorang anggota polri dijatuhi hukuman demosi.

 

1. Arti Demosi Secara Umum

Menurut KBBI, Arti demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah. Dan dilansir dari polri.go.id arti demosi adalah memindahkan anggota polri dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.

Dan sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dan sanksi tersebut berbunyi, "demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda."

Hal ini juga terdapat dalam pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) tentang demosi.

Dan pasal tersebut berbunyi, "hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan."

Selain itu, pada pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan, "mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.". Sehingga, ini bisa menjadi sebuah sanksi atau hukuman yang diberikan oleh anggota kepolisian karena melakukan sebuah kesalahan.

Lalu, siapa yang memutuskan sebuah sanksi demosi pada seorang anggota kepolisian yang melakukan kesalahan? Ya, dilansir dari polri.go.id menyatakan bahwa, atasan yang berhak menghukum anggota polri yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Dan selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

 

2. Tujuan Demosi

Sebenarnya apa sih tujuan dari demosi itu sendiri? Seperti yang KLovers ketahui bahwa arti demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah. Dan tentu saja ini memiliki sebuah tujuan ya KLovers.

Secara umum, tujuan demosi adalah untuk menghindari kerugian bagi organisasi yang bersangkutan, atau memberikan jabatan dengan gaji dan status yang tepat sesuai dengan kemampuan dan kecakapan karyawan yang berkaitan.

Demosi menjadi semacam hukuman bagi karyawan yang tidak mampu mengerjakan tugas-tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Dan demosi dilakukan karena tidak berprestasi atau tidak berkompeten dalam melakukan pekerjaan dan demosi dilakukan juga karena hukuman disiplin berat.

 

3. Alasan Dijatuhkan Demosi

Setelah mengetahui arti demosi dan juga tujuan dari demosi, KLovers bisa mengetahui alasan dijatuhkannya sebuah demosi. Ya, dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 9 Tahun 2021, berikut alasan dijatuhkannya demosi bagi anggota polri tersebut:

1. Melakukan Perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Ya, mungkin ini menjadi salah satu alasan mengapa anggota polri mendapati demosi. Baik melakukan KDRT psikis maupun fisik, anggota Polri dapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

2. Perbuatan Menghilangkan Senjata Api

Ya, senjata api tidak disebarkan secara bebas di Indonesia. Hanya anggota tertentu saja yang memilikinya, salah satunya anggota polri. Bila anggota polri melakukan ini, maka perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi sanksi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun dan membayar ganti rugi.

3. Penganiayaan Sesama Anggota Polri atau Masyarakat

Ada berbagai kegiatan yang sering terjadi. Bila perbuatan ini dilakukan oleh anggota polri, maka mereka akan mendapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

4. Menjadi Anggota atau Pengurus Partai

Tidak diperbolehkan anggota polri menjadi anggota atau pengurus sebuah partai. Bila ini dilakukan, maka perbuatan ini juga dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

5. Pelanggaran HAM

Anggota polri yang melakukan pelanggar HAM, maka dapat dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

6. Membocorkan Rahasia Negara

Anggota polri merupakan pelindung bagi Negara, maka mereka yang membocorkan rahasia Negara, maka perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

7. Pelanggaran Sumpah

Setiap anggota polri akan memiliki sumpah. Dan anggota Polri yang melanggar sumpah dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

8. Menurunkan Kehormatan dan Martabat Negara

Anggota polri harus menjadi contoh dan mengayomi, sehingga mereka yang melakukan perbuatan ini dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

9. Mengikuti Aliran yang Dapat Menimbulkan Perpecahan NKRI

Dan alasan terakhir yaitu, anggota Polri yang melakukan perbuatan dengan mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan NKRI akan dijatuhi sanksi rekomendasi mutasi demosi sekurang-kurangnya 1 tahun atau PTDH.

Itulah arti demosi yang bisa KLovers ketahui dan pahami. Bukan hanya arti demosi saja, namun juga fungsi demosi dan alasan anggota polri dijatuhi demosi.

 

(kpl/gen/dhm)



MORE STORIES




REKOMENDASI