Arti Domisili Menurut KBBI dan Para Ahli, Pahami Juga Hak Kewajiban yang Meliputi

Penulis: Puput Saputro

Diterbitkan:

Arti Domisili Menurut KBBI dan Para Ahli, Pahami Juga Hak Kewajiban yang Meliputi
Ilustrasi (credit: unsplash)

Kapanlagi.com - Istilah domisili kerap dipakai dalam ranah administrasi. Biasanya, istilah domisili muncul dalam berbagai formulir yang harus diisi seseorang saat mendaftar sesuatu. Domisili seolah jadi satu bagian dari identitas diri seseorang. Arti domisili sering kali disamakan dengan tempat tinggal saat ini.

Selain dalam formulir, domisili juga sering kali muncul dalam percakapan sehari-hari. Perbincangan tentang domisili kerap muncul dalam situasi perkenalan. Seseorang yang menanyakan domisili, biasanya akan dijawab dengan menyebutkan nama kota tempat menetap. Namun ternyata, arti domisili tak hanya sebatas lokasi tempat tinggal semata.

Arti domisili berkaitan erat dengan hak dan kewajiban seseorang sebagai warga negara secara administratif. Untuk tahu lebih lanjut, kalian bisa langsung simak ulasannya berikut ini.

1. Arti Domisili Menurut KBBI

Istilah domisili disinyalir berasal dari kata dalam bahasa Inggris "domicile" yang berarti 'tempat tinggal. Saat ini, kata domisili sudah diserap dalam bahasa Indonesia. Sehingga, arti dari domisili saat ini sudah bisa kita jumpai dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Adapun menurut KBBI, arti kata domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang.

Dalam arti tersebut terdapat kata "sah". Keberadaan kata "sah" ini menunjukkan adanya unsur hukum dalam pengertian domisili. Oleh karena itu, tak heran jika istilah domisili kerap muncul dalam ranah administrasi. Sebab, dalam administrasi seringkali terdapat hukum hak dan kewajiban.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Arti Domisili Menurut Para Ahli

Untuk memahami arti domisili, rasanya pengertian yang terdapat dalam KBBI saja tidaklah cukup. Terdapat beberapa ahli yang mengungkapkan pendapatnya terkait domisili. Berikut beberapa arti domisili menurut beberapa ahli.

1. Prawirohamidjojo dan Pohan

Prawirohamidjojo dan Pohan berpendapat, bahwa domisili merupakan tempat seorang individu selalu hadir untuk melaksanakan hak dan kewajiban individu.

2. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan

Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan arti domisili adalah tempat seorang individu memenuhi kewajiban dan melakukan hak-haknya. Walaupun, pada kenyataannya saat sekarang ini individu tersebut tidak sedang berada di tempat tersebut.

3. Subekti

Subekti memandang domisili sebagai "rumah kematian" atau "domisili penghabisan". Maksudnya, rumah di mana seseorang meninggal dunia. Digunakan untuk menentukan hukum waris dan kewenangan untuk mengadili adanya gugatan.

3. Jenis-Jenis Domisili

Selama ini, arti domisili sering dimaknai sempit sebagai tempat tinggal atau tempat seseorang menetap. Padahal jika ditelisik lebih mendetail, ternyata domisili terbagi atas beberapa jenis. Penting untuk tahu dan paham masing-masing jenisnya, sebab setiap jenis domisili mempunyai pengertian tersendiri. Berikut adalah jenis-jenis dari domisili.

1. Domisili Terikat

Arti domisili terikat adalah domisili yang ditentukan bahwa seseorang harus menyesuaikan dengan keberadaan keluarganya. Sebagai contoh, seorang istri yang harus berdomisili sama dengan suami, atau seorang anak yang harus berdomisili sama dengan tempat tinggal orang tuanya.

Undang-undang yang menjadi dasar domisili terikat, antara lain sebagai berikut.

1) Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami (pasal 32 UU No.1 Tahun 1974).

2) Tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (pasal 47 UU No.1 tahun 1974).

3) Tempat tinggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya/walinya (pasal 50 UU No.1 tahun 1974).

2. Domisili Bebas

Berkebalikan dengan domisili terikat, domisili bebas berarti seseorang berhak secara bebas untuk menentukan domisili atau tempat tinggalnya. Domisili bebas berkaitan dengan wewenang perdata dan penunjukkan.

Undang-undang dan hukum yang berkaitan dengan domisili bebas, antara lain:

1) Tempat tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan undang-undang. (pasal 106:2 KUHPdt)

2) Tempat kediaman yang dipilih secara bebas misalnya tempat tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta, bila ia pindah maka untuk tindakan hukum yang dilakukannya ia tetap bertempat tinggal di tempat yang lama (pasal 24:1 KUHPdt.)

4. Hak dan Kewajiban Berdasarkan Domisili

Berdasarkan penjelasan di atas, arti domisili seolah sangat lekat dengan tempat tinggal dan hak kewajiban seorang secara hukum. Lebih lanjut, hukum-hukum tersebut meliputi hukum secara publik, maupun perdata. Berikut beberapa hukum yang menyangkut hak dan kewajiban berdasarkan domisili seorang individu.

1. Hukum Publik

1) Mengikuti pemilu.

2) Lokasi pemilu disesuaikan dengan domisili yang sudah ditentukan.

3) Kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan sesuai domisili.

4) Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sesuai domisili pemilik yang tertera.

2. Hukum Perdata

1) Jika dalam perjanjian tidak ditentukan tempat pembayaran, debitur wajib membayar di tempat tinggalnya (pasal 1393 ayat 2 KUHPdt).

2) Debitur wajib membayar wesel/cek kepada pemegangnya (kreditur) di tempat tinggal/alamat debitur (pasal 137 KUHD).

3) Debitur memiliki hak untuk menerima kredit dari kreditur di kantor kreditur. Hal ini juga berlaku untuk kewajiban membayar kredit dilakukan di kantor kreditur.

Itulah di antaranya penjelasan tentang arti domisili menurut KBBI dan ahli. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan kalian!

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending