Domisili Adalah Tempat Tinggal Berkaitan Hak dan Kewajiban, Ketahui Jenis-Jenisnya

Penulis: Puput Saputro

Diterbitkan:

Domisili Adalah Tempat Tinggal Berkaitan Hak dan Kewajiban, Ketahui Jenis-Jenisnya
Ilustrasi (credit: flickr)

Kapanlagi.com - Domisili adalah salah satu bagian penting dalam identitas diri. Oleh karena itu, hampir setiap formulir pendaftaran atau data diri, selalu terdapat kolom domisili. Selain itu, dalam percakapan sehari-hari pun domisili sering kali jadi topik perbincangan, khususnya dalam tahap perkenalan. Selama ini domisili dikaitkan dengan lokasi tempat tinggal menetap.

Namun ternyata, makna dari domisili bukan sebatas lokasi tempat tinggal semata. Lebih dari itu, domisili adalah tempat atau lokasi yang menunjukkan keberadaan seseorang di mata hukum. Terlebih, keberadaan di mata hukum kaitannya dengan hak dan kewajiban seseorang sebagai warga negara. Seperti dalam hal pemilu, pernikahan, sampai kematian.

Di samping itu, ternyata masih banyak hal yang perlu dipahami bahwa domisili adalah hal penting dalam identitas diri seseorang. Untuk itu, simak ulasan mengenai domisili yang telah dirangkum dari liputan6.com, berikut ini.

 

1. Pengertian Domisili

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata domisili adalah tempat kediaman yang sah dari seseorang. Adanya kata sah, dalam pengertian tersebut menunjukkan unsur hukum dalam arti domisili. Sehingga, tak heran secara umum domisili adalah tempat yang berhubungan dengan pemenuhan hak dan kewajiban seseorang. Dengan kata lain, domisili merupakan tempat yang mempunyai keterikatan hukum dengan seseorang.

Meski merupakan hal yang penting, nyatanya sering kali terjadi polemik dalam penetapan domisili seseorang. Khususnya, bagi seorang perantau atau pendatang. Penetapan domisili bisa dilihat dari aspek yuridis. Artinya, domisili adalah tempat tinggal bagi seseorang yang selalu hadir berhubungan dengan hak dan kewajiban, meski memiliki tempat tinggal di tempat yang berbeda.

Selain itu, permasalahan domisili juga sering dialami seseorang yang mempunyai tempat tinggal yang menetap, serta belum tercatat untuk melakukan hak dan kewajiban di manapun. Untuk kasus semacam ini, domisili dipandang sebagai tempat tinggal seseorang benar-benar berada.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Hak dan Kewajiban Berdasarkan Domisili

Seperti yang disinggung sebelumnya, domisili mempunyai hubungan yang erat kaitannya dengan hak dan kewajiban hukum seseorang. Hukum-hukum tersebut berkaitan dengan hukum secara publik, maupun perdata. Adapun beberapa hukum-hukum yang menyangkut hak dan kewajiban berdasarkan domisili adalah sebagai berikut.

1. Hukum Publik

1) Mengikuti pemilu.

2) Lokasi pemilu disesuaikan dengan domisili yang sudah ditentukan.

3) Kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan sesuai domisili.

4) Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sesuai domisili pemilik yang tertera.

2. Hukum Perdata

1) Jika dalam perjanjian tidak ditentukan tempat pembayaran, debitur wajib membayar di tempat tinggalnya (pasal 1393 ayat 2 KUHPdt).

2) Debitur wajib membayar wesel/cek kepada pemegangnya (kreditur) di tempat tinggal/alamat debitur (pasal 137 KUHD).

3) Debitur memiliki hak untuk menerima kredit dari kreditur di kantor kreditur. Hal ini juga berlaku untuk kewajiban membayar kredit dilakukan di kantor kreditur.

 

3. Peran Domisili

Domisili bukanlah sekadar tempat kelahiran atau tempat menetap. Terdapat keterikatan hukum antara seseorang dengan domisilinya. Namun, di lain sisi kejelasan domisili seseorang nyatanya juga membawa manfaat. Hal ini dikarenakan, sebagai tempat pemenuhan hak dan kewajiban hukum, domisili mempunyai beberapa peran khusus. Adapun peran-peran domisili adalah sebagai berikut.

1. Mempermudah segala urusan atau keterikatan seseorang dengan masalah atau pengadilan hukum.

2. Menentukan pengadilan yang berkuasa mengadili seseorang dengan jeratan hukum tertentu. Hal ini sangat berkaitan dengan adanya peraturan bahwa pengadilan yang berwenang mengadili seseorang dalam perkara perdata adalah pengadilan dalam wilayah hukum penggugat atau tergugat berdomisili. (Pasal 118 ayat 1 dan 2 H.I.R)

3. Dalam perkawinan ternyata domisili juga diperlukan karena domisili digunakan untuk menentukan lokasi seseorang harus melakukan sebuah perkawinan. Hal ini berkaitan dengan adanya peraturan bahwa perkawinan harus dilaksanakan di tempat domisili salah satu pihak. (Pasal 76 KUH Perdata)

 

4. Jenis-Jenis Domisili

Selama ini, yang kita ketahui domisili adalah tempat tinggal atau tempat seseorang menetap. Lebih dari itu, ternyata domisili terbagi atas beberapa jenis. Setiap jenis domisili mempunyai penjelasan dan pengertian yang berbeda. Sehingga, penting untuk memahami keduanya. Adapun jenis-jenis domisili adalah domisili terikat dan domisili bebas, berikut ini penjelasan keduanya.

1. Domisili Terikat
Domisili terikat adalah domisili yang ditentukan bahwa seseorang harus menyesuaikan dengan keberadaan keluarganya. Sebagai contoh, seorang istri yang harus berdomisili sama dengan suami, atau seorang anak yang harus berdomisili sama dengan tempat tinggal orang tuanya.

Beberapa undang-undang yang menjadi dasar domisili terikat, antara lain sebagai berikut.

1) Tempat tinggal istri sama dengan tempat tinggal suami (pasal 32 UU No.1 Tahun 1974).

2) Tempat tinggal anak mengikuti tempat tinggal orang tua (pasal 47 UU No.1 tahun 1974).

3) Tempat tinggal orang di bawah pengampuan mengikuti tempat tinggal pengampunya/walinya (pasal 50 UU No.1 tahun 1974).

2. Domisili Bebas
Berkebalikan dengan domisili terikat, domisili bebas berarti seseorang berhak secara bebas untuk menentukan domisili atau tempat tinggalnya. Domisili bebas berkaitan dengan wewenang perdata dan penunjukkan.

Beberapa undang-undang yang menjadi dasar domisili bebas, antara lain sebagai berikut.

1) Tempat tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan undang-undang. (pasal 106:2 KUHPdt)

2) Tempat kediaman yang dipilih secara bebas misalnya tempat tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta, bila ia pindah maka untuk tindakan hukum yang dilakukannya ia tetap bertempat tinggal di tempat yang lama (pasal 24:1 KUHPdt.

Itulah di antaranya ulasan mengenai domisili adalah tempat tinggal yang mengandung keterikatan hukum. Semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)