Aturan Berkendara Selama PSBB DKI Jakarta Saat Wabah Virus Corona Covid-19, Perlu Kalian Ketahui

Penulis: Puput Saputro

Diterbitkan:

Aturan Berkendara Selama PSBB DKI Jakarta Saat Wabah Virus Corona Covid-19, Perlu Kalian Ketahui
Ilustrasi (credit: pixabay)

Kapanlagi.com - Mulai 10 April 2020 lalu, Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghentikan penyebaran virus corona covid-19. Dikutip dari liputan6.com, Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menyebut selama PSBB masyarakat dilarang bepergian menggunakan kendaraan pribadi kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Masyarakat tetap boleh keluar dengan mengikuti aturan berkendara selama PSBB dengan sejumlah aturan ketat. Aturan tersebut dibuat dengan tujuan baik yaitu agar penularan virus corona tidak semakin meluas. Berbagai aturan berkendara di rancang secara komprehensif meliputi berbagai jenis kendaraan yang akrab dipakai di keseharian masyarakat. Lantas, apa saja aturan berkendara selama PSBB?

Aturan berkendara selama PSBB di DKI Jakarta, diterbitkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 33 Tahun 2020. Berikut beberapa aturan berkendara selama PSBB, dirangkum dari berbagai sumber:

1. Aturan Pengguna Mobil

Mobil mungkin menjadi salah satu kendaraan pribadi yang paling bisa diandalkan. Bukan tanpa alasan, sebab mobil bisa memuat beberapa penumpang sekaligus. Selain itu, ukuran mobil yang luas dan leluasa bisa memuat banyak barang. Itulah sebabnya mobil sering digunakan untuk berbagai hal, misalnya berbelanja.

Selain itu, penggunaan mobil pribadi juga terbilang lebih aman jika dibandingkan dengan menggunakan kendaraan umum. Namun, agar lebih aman, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga menerbitkan aturan untuk pengguna mobil. Berikut beberapa aturan berkendara selama PSBB dengan mobil di tengah pemberlakuan PSBB:

1. Seluruh penumpang mobil wajib menggunakan masker di dalam kendaraan.

2. Mobil dengan kapasitas 4-5 orang, hanya boleh diisi sebanyak-banyaknya 3 orang.

3. Mobil dengan kapasitas 8 orang, hanya boleh diisi 4 orang.

4. Kursi bagian tengah harus dibiarkan kosong, beri jarak duduk antar penumpang. Sebaiknya, penumpang duduk di baris paling belakang.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Aturan Pengguna Motor

Jika mobil difavoritkan karena bisa memuat banyak penumpang dan memuat barang bawaan, motor justru difavoritkan karena praktis. Selain itu, motor juga dinilai cukup efisien di jalan. Berikut aturan berkendara selama PSBB, dengan menggunakan sepeda motor.

1. Setiap pengendara wajib untuk memakai masker.

2. Setiap pengendara juga wajib memakai sarung tangan.

3. Setiap pengendara hanya diperbolehkan mengangkut barang bukan penumpang manusia (Jadi satu motor hanya boleh ditumpangi sendiri).

3. Angkutan Umum

Angkutan umum masih menjadi andalan masyarakat, terutama untuk mereka yang tidak mempunyai kendaraan pribadi. Namun, seperti yang dibahas sebelumnya bahwa kendaraan umum cenderung lebih berisiko penularan terjadinya penularan virus corona covid-19.

Selain itu, seperti yang kita tahu, angkutan umum sering menjadi tempat berkumpul dan berdesak-desakan, sehingga cenderung berisiko terjadinya penularan. Jika kalian masih harus menggunakan kendaraan umum, sebaiknya kalian juga mengikuti aturan berkendara selama PSBB, dengan kendaraan umum berikut ini.

1. Maksimal jumlah penumpang yang boleh diangkut sebuah angkutan umum adalah 30% dari kapasitas.

2. Jam operasional angkutan umum dibatasi.

3. Setiap penumpang kendaraan umum juga wajib memakai masker dalam bus atau kendaraan umum.

4. Setiap penumpang kendaraan umum harus jaga jarak, setidaknya 1 meter.

4. Sanksi Bagi yang Melanggar

Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga menetapkan sudah sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelanggar. Masih dikutip dari liputan6.com, Anies Baswedan menjelaskan sejumlah sanksi yang akan dijatuhkan untuk pelanggar aturan tersebut. Sanksi-sanksi tersebut di antaranya hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda paling besar 100 juta.

Itulah aturan berkendara selama PSBB di Jakarta, berikut sanksi bagi pelanggarnya. Meskipun, baru diberlakukan di Jakarta, tidak ada salahnya bagi kalian yang di luar Jakarta untuk juga menerapkan aturan-aturan di atas demi keamanan bersama, dan agar penularan virus corona covid-19 bisa ditekan.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending