Cara Bikin NPWP Online lewat HP untuk Pemula, Bisa Dilakukan dengan Mudah

Diterbitkan:

Cara Bikin NPWP Online lewat HP untuk Pemula, Bisa Dilakukan dengan Mudah
Ilustrasi (credit: unsplash)

Kapanlagi.com - Membayar pajak menjadi salah satu kewajiban bagi setiap warga negara, khususnya mereka yang tergolong dewasa dan sudah punya penghasilan. Oleh sebab itu, setiap warga negara yang tergolong wajib pajak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk mendapatkan NPWP ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah dengan melakukan cara membuat NPWP online lewat hp. 

Bagi kalian yang belum begitu paham, NPWP merupakan kartu khusus berisi 15 digit nomor. Sama seperti NIK, nantinya setiap individu akan mempunyai NPWP dengan nomor yang berbeda. Nomor NPWP inilah yang nantinya dapat digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran pajak.

NPWP dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga pemerintah, bernama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun untuk mendapatkannya, kini kalian tak perlu repot-repot mendatangi kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebab, kalian bisa langsung melakukan cara bikin NPWP online lewat hp secara mandiri.

Penasaran, bagaimana caranya? Langsung saja simak ulasannya berikut ini.

 

1. Syarat Pembuatan NPWP bagi Karyawan

Sebelum tahu cara bikin NPWP online lewat hp tentu kalian perlu tahu syarat-syaratnya terlebih dahulu. Ya, sama seperti pembuatan dokumen penting lainnya, dalam mengajukan pembuatan NPWP ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Berikut syarat pembuatan NPWP bagi individu berstatus karyawan.

- Fotokopi KTP.

- Fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) khusus bagi wajib pajak berstatus Warga Negara Asing (WNA).

- Surat keterangan bekerja dari perusahaan tempat bekerja.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Syarat Pembuatan NPWP bagi Pemilik Usaha atau Pekerja Lepas

Pengajuan setiap NPWP bisa berbeda-beda tergantung pada statusnya. Sebagai contoh, pekerja lepas yang bekerja tidak di bawah perusahaan sehingga tidak mempunyai surat keterangan bekerja. Oleh sebab itu, syarat cara bikin NPWP online lewat hp jelas berbeda dengan seorang berstatus karyawan. Berikut syarat bikin NPWP untuk pekerja lepas.

- Fotokopi KTP.

- Fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS) khusus bagi wajib pajak berstatus Warga Negara Asing (WNA).

- Surat Keterangan usaha (SKU) bisa dikeluarkan oleh lurah atau setingkatnya. Jika tidak bisa pula dengan bukti tagihan listrik.

- Surat pernyataan bermaterai Rp6000 yang sudah ditandatangani. Surat tersebut berisi penjelasan bahwa wajib pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

3. Syarat Pembuatan NPWP untuk Badan Usaha

Selain untuk individu, pembuatan NPWP juga diwajibkan untuk badan usaha atau perusahaan. Tentunya, syarat cara bikin NPWP online lewat hp untuk individu dan badan usaha juga berbeda. Berikut syarat pembuatan NPWP untuk badan usaha.

- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian badan usaha. Jika tidak ada, bisa juga menggunakan surat keterangan dari kantor pusat yang menyatakan bahwa usaha yang diajukan bersifat tetap.

- Apabila pengurus badan usaha berstatus WNI, maka sertakan fotokopi NPWP atau fotokopi KTP.

- Jika pengurus badan usaha adalah WNA, maka sertakan fotokopi paspor dan NPWP.

- Surat pernyataan bermaterai ditandatangani salah satu pengurus yang berstatus wajib pajak. Surat ini berisi keterangan terkait kegiatan usaha dan lokasi tempat usaha.

- Surat kuasa bermaterai dibubuhi cap perusahaan, apabila permohonan diajukaan orang di luar pengurus badan usaha.

- Formulir pendaftaran NPWP badan sudah diisi lengkap dan ditandatangani serta distempel.

4. Cara Bikin NPWP Online lewat HP

Cara bikin NPWP online lewat hp sebenarnya sangatlah mudah. Kalian bisa melakukannya sendiri di rumah setelah menyiapkan berkas persyaratan yang dibutuhkan. Kalian hanya perlu membuka situs resmi kemudian mengisi data dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Untuk lebih jelasnya, langsung saja simak penjelasan berikut ini.

- Langkah pertama, buka browser di hp kalian kemudian akses situs ereg.pajak.go.id

- Jika sudah, silakan klik Daftar untuk mulai membuat akun.

- Selanjutnya, masukkan alamat e-mail yang masih aktif untuk melakukan verifikasi akun.

- Buka email kalian, kemudian klik link verifikasi yang telah dikirim.

- Isi data diri yang dibutuhkan dengan benar dan lengkap.

- Lalu buka email kembali dan klik link verifikasi.

- Jika sudah, silakan masuk kembali ke sistem e-registrasi lalu pilih menu pengajuan NPWP.

- Kalian tinggal ikuti langkah-langkah yang muncul. Pastikan setiap data identitas kalian isi dengan benar.

- Apabila semua data yang dibutuhkan terisi, secara otomatis kalian akan kembali ke halaman awal yang menampilkan menu dashboard.

- Lanjutkan dengan, klik opsi Minta Token.

- Berikutnya akan muncul notifikasi token yang dikirim melalui email.

- Buka email kalian, kemudian copy token yang tertera.

- Selanjutnya, pilih opsi kirim permohonan masukan token.

- Tunggu beberapa saat hingga pengiriman dinyatakan berhasil.

- Setelah pengiriman pengajuan NPWP dinyatakan berhasil, tunggu beberapa hari kalian akan mendapatkan pemberitahuan apakah pengajuan NPWP kalian diterima atau ditolak.

- Apabila diterima, lakukan konfirmasi melalui email.

- Setelah dinyatakan sukses, maka kalian tinggal perlu menunggu. Sebab, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang terlampir.

5. Cara Bikin NPWP secara Offline

Ada kalanya, cara bikin NPWP secara online gagal dilakukan karena beberapa hal, misalkan saja karena terjadinya gangguan sistem. Jika sudah mendesak, kalian bisa langsung mencoba cara bikin NPWP secara offline dengan mendatangi kantor KPP terdekat dengan domisili. Caranya pun sangat mudah dan cepat. Kalian bisa ikuti langkah-langkah berikut ini.

- Pertama, siapkan berbagai dokumen persyaratan yang telah difotokopi.

- Datang ke KKP terdekat dengan alamat tempat tinggal di KTP.

- Setibanya di KKP langsung isi formulir pengajuan NPWP.

- Serahkan formulir dan semua berkas kepada petugas pendaftaran.

- Menerima tanda terima pendaftaran wajib pajak.

- Selesai.

Itulah di antaranya penjelasan terkait cara bikin NPWP online lewat hp. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending