Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Simak Syarat Ketentuan - Panduan Lengkapnya

Diterbitkan:

Cara Membuat NPWP Online dan Offline, Simak Syarat Ketentuan - Panduan Lengkapnya
Cara Membuat NPWP Online dan Offline (credit: unsplash)

Kapanlagi.com - NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas unik yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Setiap warga negara yang memenuhi persyaratan wajib memiliki NPWP, termasuk orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan badan usaha. Setiap wajib pajak kini bisa mencoba cara membuat NPWP online yang dapat dilakukan dengan mudah.

NPWP memiliki banyak manfaat, seperti kemudahan dalam mengurus administrasi perpajakan, syarat pembukaan rekening bank, dan pengajuan kredit. Cara membuat NPWP online sangat mudah dan efisien, memungkinkan kalian untuk mengurus segala sesuatunya dari kenyamanan rumah atau kantor. Kelebihan mengurus NPWP secara online termasuk penghematan waktu, menghindari antrean, dan proses yang lebih cepat.

Berikut ulasan cara membuat NPWP online yang bisa dilakukan dengan mudah. Kalian akan menemukan informasi lengkap mulai dari dokumen yang diperlukan hingga langkah-langkah detail untuk membuat NPWP secara online. Dengan panduan ini, kalian akan dapat memahami proses pembuatan NPWP online dengan lebih baik.

1. Dokumen dan Syarat Ketentuan Membuat NPWP

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP, penting bagi kalian untuk memahami dokumen dan syarat yang diperlukan. Persyaratan ini berbeda untuk wajib pajak pribadi dan badan usaha. Dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, kalian dapat memastikan proses pembuatan NPWP online berjalan lancar.

Dokumen dan Syarat Ketentuan Membuat NPWP untuk Pribadi

Untuk membuat NPWP pribadi, kalian perlu mempersiapkan beberapa dokumen penting. Pastikan kalian memiliki semua dokumen ini asli dan fotokopi sebelum memulai proses cara membuat NPWP online:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

- Kartu Keluarga (KK).

- Surat keterangan bekerja (jika kalian adalah karyawan).

- Surat izin usaha atau dokumen legalitas usaha (jika kalian memiliki usaha).

- Nomor telepon yang aktif.

- Alamat email yang aktif.

Dokumen dan Syarat Ketentuan Membuat NPWP untuk Perusahaan

Bagi kalian yang ingin membuat NPWP untuk perusahaan, dokumen yang diperlukan sedikit berbeda. Berikut adalah dokumen yang harus kalian siapkan:

- Akta pendirian perusahaan.

- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

- KTP penanggung jawab atau direktur perusahaan.

- NPWP pribadi penanggung jawab atau direktur perusahaan.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Cara Membuat NPWP Online

Sekarang, mari kita bahas langkah-langkah cara membuat NPWP online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Proses ini relatif sederhana dan dapat diselesaikan dalam beberapa langkah. Dengan mengikuti panduan ini, kalian dapat membuat NPWP tanpa perlu mengunjungi kantor pajak secara langsung.

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat NPWP online di situs ereg.pajak.go.id:

- Buka browser dan kunjungi situs ereg.pajak.go.id

- Klik menu "Daftar" pada halaman utama.

- Pilih jenis wajib pajak (Orang Pribadi atau Badan).

- Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang sesuai.

- Unggah dokumen yang diperlukan (sesuai dengan jenis wajib pajak).

- Periksa kembali semua informasi yang telah diisi.

- Klik "Kirim" untuk mengirimkan permohonan.

- Catat nomor tanda terima elektronik yang muncul.

- Tunggu email konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak.

- Setelah disetujui, kalian akan menerima NPWP elektronik melalui email.

3. Cara Membuat NPWP Offline

Meskipun cara membuat NPWP online lebih mudah dan efisien, beberapa orang mungkin lebih nyaman dengan metode offline. Cara membuat NPWP offline melibatkan kunjungan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Proses ini mungkin memakan waktu lebih lama, tetapi memiliki keuntungan berupa bantuan langsung dari petugas pajak.

Jika kalian memilih untuk membuat NPWP secara offline, ikuti langkah-langkah berikut:

- Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

- Ambil nomor antrean di loket pendaftaran.

- Siapkan dokumen yang diperlukan (sesuai dengan jenis wajib pajak).

- Isi formulir pendaftaran NPWP yang disediakan.

- Serahkan formulir beserta dokumen pendukung ke petugas.

- Tunggu proses verifikasi oleh petugas.

- Jika semua persyaratan terpenuhi, kalian akan menerima kartu NPWP.

- Tanda tangani bukti penerimaan kartu NPWP.

Itulah di antaranya sekilas ulasan tentang cara membuat NPWP online dan offline. Kalian yang sudah tergolong wajib pajak tapi belum punya NPWP, dapat memilih dari kedua metode di atas mana yang paling sesuai dengan kebutuhan.

Ingatlah bahwa memiliki NPWP bukan hanya kewajiban, tetapi juga memberikan berbagai manfaat dalam kehidupan sehari-hari dan bisnis kalian. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending