Cara Membuat NPWP Pribadi dan Badan Usaha, Lengkap dengan Syaratnya

Diterbitkan:

Cara Membuat NPWP Pribadi dan Badan Usaha, Lengkap dengan Syaratnya
Ilustrasi (credit: unsplash.com)

Kapanlagi.com - NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Fungsi dan manfaat NPWP dapat digunakan sebagai identitas untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan pribadi ataupun badan usaha. Cara membuat NPWP cukup mudah dengan alur pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline.

Jenis NPWP terbagi dalam dua kategori yakni NPWP pribadi dan NPWP badan. NPWP pribadi diberikan kepada setiap orang yang sudah memiliki penghasilan. Sedangkan NPWP badan diberikan untuk setiap perusahaan atau badan usaha yang mendapatkan penghasilan. Sehingga sesuai dengan kewajiban wajib pajak di Indonesia, pribadi atau badan yang memenuhi syarat akan memperoleh NPWP.

Untuk memiliki NPWP baik orang pribadi ataupun badan perlu mendaftarkannya melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat. Setelah berhasil mendaftarkan pembuatan NPWP, maka akan memperoleh kartu identitas NPWP dengan kode angka berjumlah 15 digit.

NPWP inilah yang dapat digunakan untuk berbagai persyaratan administrasi perpajakan seperti pemotongan pajak, pembayaran pajak, pembukaan rekening bank, membeli produk investasi dan seterusnya.

Cara membuat NPWP bisa dilakukan secara online dan offline. Syarat untuk proses pembuatan NPWP sangatlah mudah. Adapun cara membuat NPWP lengkap dengan syaratnya dapat kalian simak melalui ulasan berikut ini telah dirangkum kapanlagi.com dari berbagai sumber.

 

1. Mengenal Jenis-Jenis NPWP

Sebelum mengetahui cara membuat NPWP terlebih dahulu perlu dipahami jenis-jenis NPWP. Sebab dengan mengetahui jenis-jenis NPWP dapat memudahkan kalian menentukan pembuatan NPWP yang sesuai dengan kebutuhan. Berikut jenis-jenis NPWP yang perlu diketahui.

1. NPWP Pribadi

Sesuai dengan jenisnya, NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada pribadi atau individu yang memiliki penghasilan. Sumber penghasilan tersebut dapat berasal dari penghasilan pekerjaan, penghasilan pekerjaan bebas ataupun penghasilan usaha.

2. NPWP Badan

Sedangkan NPWP badan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada badan usaha atau perusahaan yang memperoleh penghasilan. NPWP badan dapat diberikan untuk swasta ataupun pemerintah.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Manfaat dan Fungsi NPWP

Manfaat utama NPWP tentunya dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi perpajakan. Namun tak hanya itu saja, ada juga manfaat dan fungsi NPWP yang perlu diketahui. Sebab NPWP terkadang juga diperlukan untuk persyaratan melamar pekerjaan. Berikut manfaat dan fungsi NPWP.

- Berfungsi sebagai identitas wajib pajak yang mana setiap orang satu NPWP dengan kode unik dan berbeda.

- Mempermudah keperluan perpajakan seperti membayar pajak ataupun melaporkan pajak.

- Berfungsi untuk restitusi pajak.

- Pemegang NPWP memiliki memiliki besaran tarif pajak terbilang lebih ringan dibanding yang tidak memiliki kartu NPWP.

- Persyaratan untuk membuka rekening di bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2021 pasal 14 ayat 1 huruf a.

- Persyaratan membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

- Persyaratan administrasi untuk melamar pekerjaan.

- Mempermudah pengajuan kredit atau pinjak ke bank.

- Persyaratan untuk membeli produk investasi.

- Persyaratan mengikuti lelang proyek pemerintah.

 

3. Syarat Membuat NPWP Pribadi

Adapun syarat membuat NPWP baik pribadi sangatlah mudah. Syarat membuat NPWP tersebut terdiri dari NPWP pribadi buat karyawan ataupun pekerja, NPWP pribadi wirausaha, ataupun NPWP pribadi wanita yang telah menikah. Berikut ini syarat membuat NPWP pribadi.

Syarat NPWP Pribadi Buat Karyawan:

- Syarat untuk WNI menyiapkan fotokopi KTP.

- Syarat WNA menyiapkan fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.

- Untuk PNS dapat membawa surat keputusan (SK).

- Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Syarat NPWP Pribadi Bagi Wirausaha:

- Syarat untuk WNI menyiapkan fotokopi KTP.

- Syarat WNA menyiapkan fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).

- Surat Keterangan usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.

- Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6000. Hal ini dilakukan untuk menjelaskan bahwa wajib pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

Syarat NPWP Wanita Telah Menikah yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suami:

- Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.

- Surat keterangan kerja dari perusahaan.

- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki kedua belah pihak.

- Mengisi formulir pengajuan NPWP.

 

4. Syarat NPWP Badan

Ingin membuat NPWP badan? Sebelum mengetahui cara membuat NPWP, ketahui dulu syarat NPWP badan seperti ulasan berikut ini. Sehingga dengan mengetahui apa saja syarat NPWP badan dapat memudahkan kalian mendapatkan NPWP.

- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya (apabila ada) ataupun surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.

- Jika pengurus seorang WNI maka menyertakan fotokopi NPWP atau fotokopi KTP.

- Jika pengurus seorang WNA yang telah terdaftar wajib pajak maka menyertakan fotokopi paspor dan NPWP.

- Surat pernyataan bermaterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan. Surat ini digunakan untuk menyatakan kegiatan usaha yang dilaksanakan serta tempat usaha.

- Surat kuasa bermaterai dengan cap perusahaan untuk permohonan apabila diajukan bukan oleh pengurus.

- Formulir pendaftaran NPWP badan sudah diisi lengkap dan ditandatangani serta distempel.

 

5. Cara Membuat NPWP Online dan Offline

Adapun cara membuat NPWP secara online dan offline dapat kalian simak melalui ulasan di bawah ini. Berikut cara membuat NPWP  secara offline atau langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Cara Membuat NPWP Offline Atau Langsung Datang Ke Kantor KPP:

- Menyiapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.

- Datang ke KPP terdekat alamat tempat tinggal di KTP. Apabila alamat tempat tinggal berbeda dengan KTP dapat menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan.

- Mengisi formulir pengajuan NPWP.

- Menyerahkan semua berkas kepada petugas pendaftaran.

- Menerima tanda terima pendaftaran wajib pajak.

Cara Membuat NPWP Online:

- Membuat akun melalui ereg.pajak.go.id dan klik daftar.

- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif untuk verifikasi akun.

- Setelah itu buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.

- Lengkapi pengisian data diri dengan benar dan lengkap sesuai yang tertera pada halaman setelah berhasil verifikasi akun melalui email.

- Lalu buka email kembali dan klik link verifikasi.

- Setelah itu masuk ke sistem e-registrasi lalu pilih menu pengajuan NPWP.

- Lalu ikuti langkah-langkah yang telah tertera dan mengisi identitas serta data dengan benar.

- Setelah semua terisi dengan benar dan sesuai maka akan otomatis kembali ke menu dashboard.

- Lalu klik minta token.

- Setelah itu akan muncul notifikasi token yang dikirim melalui email.

- Buka email, lalu copy token, pilih kirim permohonan masukan token.

- Apabila berhasil maka akan muncul notifikasi NPWP akan diproses.

- Setelah mengirimkan pengajuan NPWP tunggu beberapa hari untuk mendapatkan konfirmasi pengajuan apakah ditolak atau diterima. Konfirmasi tersebut akan dikirim melalui email.

- Jika sukses, maka NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang terlampir.

Itulah cara membuat NPWP lengkap dengan syaratnya online dan offline. Setelah berhasil mendapatkan NPWP kalian bisa menggunakan untuk keperluan administrasi perpajakan ataupun administrasi lainnya yang membutuhkan NPWP sebagai persyaratan.

Sumber: online-pajak.com, sipp.menpan.go.id, hipajak.id

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending