Fidyah Artinya Aturan Membayar Puasa Ramadhan Bagi yang Tidak Menjalankannya, Beserta Tata Cara dan Niat

Penulis: Nurul Wahida

Diperbarui: Diterbitkan:

Fidyah Artinya Aturan Membayar Puasa Ramadhan Bagi yang Tidak Menjalankannya, Beserta Tata Cara dan Niat
Ilustrasi (credit: freepik.com)

Kapanlagi.com - Pada bulan Ramadhan seluruh umat muslim memiliki kewajiban untuk berpuasa. Akan tetapi agama Islam meringankan sejumlah orang untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadan namun dengan menggantinya membayar fidyah puasa Ramadan. Fidyah artinya adalah salah satu aturan membayar puasa Ramadhan berdasarkan takaran tertentu.

Fidyah puasa bulan Ramadan dapat diganti atau dibayar dengan memberi makan orang miskin. Untuk membayar fidyah puasa Ramadhan dapat disesuaikan berdasarkan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Artinya ketika seseorang meninggalkan sepuluh puasa Ramadan, maka dapat mengganti fidyah puasa Ramadhan dengan memberi makan sebanyak sepuluh orang miskin.

BACA JUGA : Bacaan Niat Puasa Qadha Lengkap Dengan Tata Caranya

Selain mengetahui fidyah artinya adalah aturan membayar puasa Ramadhan berdasarkan takaran tertentu. Kalian juga bisa mengetahui niat dan tata caranya. Berikut cara dan aturan membayar fidyah puasa Ramadhan sesuai dengan takarannya menurut Islam.

 

 

 

1. Pengertian Fidyah

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa, fidyah artinya adalah salah satu aturan membayar puasa Ramadhan berdasarkan takaran tertentu. Ketika seseorang meninggalkan sepuluh puasa Ramadan, maka dapat mengganti fidyah puasa Ramadan dengan memberi makan sebanyak sepuluh orang miskin.

Namun fidyah berlaku untuk sejumlah orang yang mana ada aturan atau ketentuan yang harus dipenuhi. Perintah dan syarat membayar fidyah ini juga terdapat dalam firman Allah SWT yakni surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya:

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al Baqarah: 184)

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa, fidyah artinya sebuah denda yang harus dibayar oleh seorang muslim karena telah meninggalkan kewajiban atau melanggar suatu ketentuan. Dalam hal puasa, fidyah berarti seorang muslim membayar denda karena telah meninggalkan kewajibannya menunaikan ibadah puasa Ramadhan.

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Kriteria Orang Boleh Membayar Fidyah

Tidak hanya mengetahui fidyah artinya saja, namun KLovers juga perlu mengetahui kriteria yang boleh dan bisa membayar fidyah. Seperti ulasan sebelumnya ketika seseorang meninggalkan puasa Ramadhan karena alasan tertentu, maka wajib mengganti atau membayarnya.

Sebab puasa Ramadan termasuk puasa wajib yang tidak dapat ditinggalkan kecuali dengan syarat tertentu. Dalam hal ini ada beberapa kriteria yang dibolehkan membayar puasa Ramadan dengan fidyah sebagai berikut:

1. Orang tua yang sudah renta sehingga memicu kondisi yang tidak memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Di mana orang tua renta diperbolehkan membayar fidyah puasa Ramadhan.

2. Orang sakit parah dengan tingkat kesembuhan yang mungkin kecil diperbolehkan membayar fidyah.

3. Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan membayar fidyah sebab tidak memungkinkan untuk berpuasa karena khawatir dengan kesehatan dirinya serta sang bayi (atas rekomendasi dokter).

4. Orang yang terlambat membayar puasa hingga menemui bulan Ramadhan berikutnya tanpa udzur maka dapat mengganti fidyah sekaligus mengqadha puasa sesuai jumlah yang ditinggalkan.

Berdasarkan poin di atas dapat disimpulkan bahwa fidyah puasa Ramadhan diperbolehkan bagi orang-orang yang tidak memungkinkan untuk berpuasa ataupun mengganti puasa seumur hidupnya. Sedangkan untuk ibu hamil dan menyusui, ada pendapat dapat mengganti dengan qadha puasa dan fidyah puasa setelah hamil, nifas atau menyusui sesuai jumlah yang ditinggalkan.

 

 

3. Niat Fidyah Puasa

Bagi KLovers yang ingin melakukan fidyah, maka ada niat yang harus dilakukan. Berikut ini niat fidyah pada puasa Ramadhan berdasarkan golongannya:

1. Niat Fidyah Puasa bagi Orang Sakit Keras dan Orang Tua Renta

"Nawaytu 'an 'ukhrij hadhih alfidyat l'iiftar sawm ramadan fardan lilahi taala"

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.

2. Niat Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui

"Nawaytu 'an 'ukhrij hadhih alfidyat in 'iiftar sawm ramadan lilkhawf ilaa waladi ilaa fardan lilahi taalaa"

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.

3. Niat Fidyah Puasa Orang Mati (oleh Wali/Ahli Waris)

"Nawaytu 'an 'ukhrij hadhih alfidyat in sawm ramadan fulan bin fulan fardan lilahi taalaa"

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan puasa Ramadhan untuk Fulan bin Fulan (disebutkan nama mayitnya), fardlu karena Allah.

4. Niat Fidyah karena Terlambat Qadha Puasa Ramadhan

"Nawaytu 'an 'ukhrij hadhih alfidyat in takhir qada' sawm ramadan fardan lilahi taalaa"

Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadhan, fardlu karena Allah.

 

 

4. Aturan Besar Membayar Fidyah

Untuk membayar fidyah ada aturan yang penting diketahui umat muslim. Sebab ada besaran ketentuan membayar fidyah sesuai dengan puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan. Berikut ini aturan besar membayar fidyah menurut Islam berdasarkan pendapat ulama.

Dilansir dari merdeka.com, menurut pendapat ulama Malikiyah dan Syafiiyah kadar fidyah yang dianjurkan adalah 1 mud gandum untuk satu hari dari puasa yang ditinggalkan selama bulan Ramadan.

Sedangkan berdasarkan pendapat ulama Hanafiyah aturan kadar fidyah tersebut yakni sebanyak 1 sho kurma atau 1 sho syair (gandum), atau sho hinthoh (biji gandum). Ini dapat disimpulkan sebagai berikut dilansir dari BAZNAS tentang besaran membayar fidyah puasa ramadan:

1. Menurut Imam Syafii dan Imam Malik aturan besar fidyah yang dibayar yakni 1 mud gandum kira-kira besarnya yakni 6 ons = 676 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.

2. Menurut Imam Hanafi aturan besar fidyah tersebut yakni 2 mud atau 1/2 sha gandum. Artinya 1 sha setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha adalah 1,5 kg. Di mana untuk aturan besar kedua tersebut biasanya dipakai untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.

Sedangkan pendapat kalangan Hanafiyah fidyah juga bisa dikeluarkan dalam bentuk uang sesuai dengan harga atau takaran yang berlaku pada besaran makanan pokok yakni 1,5 kg makanan pokok per hari lalu dirupiahkan.

 

 

5. Aturan Bayar Fidyah dengan Uang

Diperuntukkan sebagai pengganti puasa, maka cara membayar fidyah puasa Ramadhan dapat dilakukan dengan beberapa cara yang perlu diketahui umat muslim. Adapun cara membayar fidyah sebagai berikut:

1. Membuat makanan lalu dibagikan atau mengundang orang miskin sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan

2. Memberi makanan yang belum dimasak kepada orang miskin namun dianjurkan untuk makanan yang dapat dijadikan lauk. Dimana ketika meninggalkan puasa sebanyak 20 hari maka dapat membayar fidyah kepada 20 orang miskin.

Namun ada juga pendapat yang menyatakan boleh membayar fidyah untuk satu orang miskin saja tapi ada sejumlah ulama tidak menganjurkannya. Akan tetapi Al Mawardi mengatakan, "Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama."

Terkait perbedaan tersebut ada baiknya untuk mengikuti pendapat mayoritas yang dapat digunakan untuk membayar fidyah puasa ramadan. Sedangkan menurut Imam Ar Ramli dalam Fatawa Ar-Ramli memberikan sejumlah rincian tentang cara membayar fidyah yakni dilansir dari liputan6.com:

1. Fidyah di akhir Ramadhan dapat dibayarkan apabila orang tersebut tidak sanggup puasa dari awal hingga Ramadhan hampir usai. Maka fidyah dapat dibayar cukup sekali dengan jumlah puasa yang ditinggalkan selama Ramadhan.

2. Fidyah setiap hati setelah tidak berpuasa, fidyah dapat dibayarkan setelah terbit fajar. Contohnya saat seseorang tidak dapat puasa di hati pertama Ramadan maka dapat dibayarkan ketika terbit fajar pertama Ramadan.

3. Fidyah setelah Ramadhan selesai, fidyah dapat dibayar dengan cara dicicil setiap hari hingga lunas sebanyak puasa yang ditinggalkan.

 

 

6. Waktu Pembayaran Fidyah

Adapun waktu pembayaran fidyah artinya dapat dilakukan pada saat itu juga ketika tidak melaksanakan puasa atau hingga waktu terakhir bulan Ramadhan. Namun yang perlu diingat bahwa fidyah tidak dapat dilaksanakan sebelum Ramadhan atau saat memasuki bulan Sya'ban. Sebab seseorang dapat membayar fidyah puasa Ramadhan ketika telah memasuki Ramadhan hingga setelah Ramadhan usai.

Nah itulah penjelasan tentang fidyah artinya, beserta cara dan aturan membayar fidyah puasa Ramadhan. Semoga ulasan di atas tentang fidyah artinya dapat membantu kalian untuk tentang pelaksanaan membayar fidyah pausa Ramadhan.

Sumber: Merdeka.com, liputan6.com, baznas.go.id

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending