Cara Meregis Kartu Simpati untuk Pengguna Baru dan Lama, Ketahui Kelengkapan Syarat dan Langkah-Langkahnya

Penulis: Puput Saputro

Diperbarui: Diterbitkan:

Cara Meregis Kartu Simpati untuk Pengguna Baru dan Lama, Ketahui Kelengkapan Syarat dan Langkah-Langkahnya
Cara meregis kartu Simpati (credit: unsplash)

Kapanlagi.com - Beberapa tahun ini, setiap pengguna kartu provider diwajibkan melakukan registrasi nomor hp. Hal ini telah menjadi aturan wajib yang ditetapkan langsung oleh pemerintah dalam Peraturan Kominfo No. 12/2016. Tujuan aturan ini adalah untuk menghindari penyalahgunaan dan mencegah tindak penipuan dengan modus telpon atau sms. Oleh sebab itu, penting untuk tahu cara meregis kartu simpati bagi penggunanya.

Secara umumnya, registrasi ini dilakukan dengan memasukkan sejumlah identitas diri seperti nama, nomor ktp (NIK), nomor dan Kartu Keluarga (KK). Meski demikian, setiap provider mempunyai tata cara registrasi sendiri yang berbeda satu sama lain. Sehingga, untuk meregistrasi kartu simpati, pengguna harus tahu cara yang sesuai dan benar. Pasalnya jika registrasi gagal, kartu prabayar tidak bisa digunakan untuk berbagai transaksi.

Cara meregis kartu simpati bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut langkah-langkah meregis kartu simpati.

 

1. Konsekuensi Tidak Melakukan Registrasi

Sebagai aturan wajib, tentu terdapat konsekuensi yang harus diterima jika seseorang tidak melakukan registrasi kartu prabayar. Konsekuensi tersebut pun beragam, mulai dari teguran hingga pemblokiran. Untuk lebih mendetail, berikut beberapa konsekuensi jika tidak melakukan registrasi kartu prabayar.

1) Pengguna yang tidak melakukan registrasi selama 30 hari sejak pemberitahuan ketentuan: pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar (SMS).

2) Pengguna yang tidak melakukan registrasi selama 15 sejak tanggal pemblokiran (poin 1): pemblokiran layanan panggilan masuk dan layanan pesan singkat masuk (SMS).

3) Pengguna yang tidak melakukan registrasi selama 15 sejak tanggal pemblokiran (poin 2): pemblokiran layanan internet.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Data yang Harus Dipersiapkan

Setelah mengetahui konsekuensinya, tentu pengguna kartu prabayar akan lebih tergerak untuk melakukan registrasi. Seperti yang sudah disinggung di awal, untuk meregistrasi kartu simpati cukup dilakukan dengan memasukkan sejumlah data pribadi yaitu NIK dan nomor KK. Sehingga, sebelum memulai proses registrasi, sebaiknya siapkan kedua data tersebut terlebih dahulu.

Selain itu, bagi pengguna yang merupakan warga negara asing (WNA) tetap bisa melakukan registrasi kartu, meski tanpa KTP ataupun KK. Sebagai gantinya, WNA bisa menggunakan dokumen resmi lainnya seperti Paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), dan KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara).

Namun tentunya, untuk tata cara registrasi kartu simpati bagi WNA tentu akan berbeda dengan pengguna yang merupakan WNI. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan-ulasan berikut ini.

 

3. Cara Meregis Kartu Simpati untuk Pengguna Baru

Untuk pengguna baru, cara meregistrasi kartu simpati bisa dilakukan dengan mengirimkan sms sesuai dengan format yang telah ditentukan. Adapun lebih jelasnya, berikut langkah-langkah mendaftarkan kartu simpati untuk pelanggan baru.

1) Siapkan data NIK dan nomor KK.

2) Pasang simcard, kemudian nyalakan handphone.

3) Buka aplikasi SMS lalu ketik:

REG(spasi)NIK#NomorKK#

(contoh: REG 1234567890123456#09876543210123456#)

4) Kirim ke 4444.

5) Terakhir, tinggal tunggu pemberitahuan.

 

4. Cara Meregis Kartu Simpati untuk Pengguna Lama

Aturan pendaftaran kartu provider prabayar tak saja berlaku bagi pengguna baru. Pelanggan atau pengguna lama kartu simpati juga diwajibkan melakukannya. Cara meregis kartu simpati juga bisa dilakukan dengan sangat mudah, tak kalah gampang dengan pengguna baru. Pendaftaran kartu simpati bisa dilakukan dengan mengirimkan sms sesuai format yang telah ditentukan.

Adapun lebih jelasnya, berikut cara daftar kartu telkomsel untuk pengguna lama:

1) Siapkan data NIK dan nomor KK.

2) Pasang simcard, kemudian nyalakan handphone.

3) Buka aplikasi SMS lalu ketik:

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

(contoh: ULANG 1234567890123456#09876543210123456#)

4) Kirim ke 4444.

5) Terakhir, tinggal tunggu pemberitahuan.

 

5. Cara Mengecek Nomor yang Telah Teregistrasi

Saat berhasil melakukan cara meregis kartu simpati biasanya, pengguna akan mendapatkan sms berupa pemberitahuan. Namun karena masalah sistem, sangat dimungkinkan sms pemberitahuan tersebut tidak masuk dalam kotak pesan kalian. Jika mengalami hal ini kalian tak perlu khawatir. Pasalnya, kalian bisa melakukan pengecekan status registrasi secara mandiri.

Cara mengecek status registrasi kartu simpati juga terbilang sangatlah mudah. Berikut melakukan pengecekan status registrasi kartu simpati:

1) Hubungi *444#

2) Setelah itu, akan muncul beberapa daftar menu seperti registrasi, cek status registrasi, dan UNREG (untuk batalkan status registrasi) sehingga untuk pengecekan status pilih nomor 2, kemudian tekan send atau kirim.

3) Selanjutnya kalian akan diminta untuk mengisi nomor KTP atau NIK. Kemudian, tekan send atau kirim lagi.

4) Terakhir, kalian tinggal tunggu informasi terkait status registrasi. Jika kartu telah terdaftar, kalian akan mendapatkan informasi terkait tahun, bulan tanggal, dan jam ketika kartu tersebut diregistrasi. Namun apabila belum, kalian juga akan mendapatkan informasi yang menyatakan bahwa kartu belum teregistrasi. Sehingga, segera lakukan registrasi sebelum terlambat.

 

6. Cara Meregistrasi Kartu Simpati untuk WNA

Cara meregis kartu simpati bagi WNA bisa dilakuka dengan mendatangi langsung gerai atau mitra penyedia jasa telekomunikasi dengan membawa persyaratan. Data yang akan dibutuhkan oleh petugas, yaitu nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan, dan tempat serta tanggal lahir. Lebih lanjut, petugas di gerai atau mitra penyedia jasa telekomunikasi akan membantu proses registrasi hingga dinyatakan berhasil.

Itulah di antaranya cara meregis kartu simpati untuk pengguna lama maupun baru. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)