Cara Registrasi Kartu Telkomsel Lewat SMS untuk Pengguna Baru dan Lama

Penulis: Anik Setiyaningrum

Diperbarui: Diterbitkan:

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Lewat SMS untuk Pengguna Baru dan Lama
Cara registrasi kartu (Credit: Pixabay)

Kapanlagi.com - Saat kalian akan menggunakan jasa telekomunikasi seluler Telkomsel, ada beberapa hal yang harus dipenuhi. Sebagai pengguna baru, kalian akan mendapatkan kartu perdana berupa kartu Subscriber Identify Module (SIM). Setelah itu, kalian perlu mencari tahu cara registrasi kartu telkomsel agar bisa melakukan aktivasi.

Kartu SIM Telkomsel pun hanya bisa diaktifkan di Indonesia pada masa aktif yang berlaku sesuai dengan yang tertera pada kartu. Cara registrasi kartu telkomsel lewat SMS cukup mudah dilakukan dan itu merupakan ketentuan yang wajib kalian tempuh. Kewajiban melakukan registrasi kartu prabayar ini pun efektif berlaku sejak 31 Oktober 2017.

Pasalnya, pemerintah memang mewajibkan semua pelanggan kartu prabayar, entah itu pelanggan baru atau lama untuk melakukan registrasi. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menkominfo No.12/2016. Informasi lebih lengkap tentang cara registrasi kartu telkomsel bisa kalian simak melalui penjelasan berikut ini.

 

 

1. Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Registrasi Kartu Telkomsel

Sebelum mengikuti tahapan cara registrasi kartu telkomsel, ada beberapa hal yang perlu disiapkan. Mengingat bahwa registrasi pengguna prabayar merupakan pendaftaran identitas diri yang wajib dilakukan oleh pengguna baru dan lama, kalian perlu menyiapkan identitas kependudukan yang valid.

Identitas yang valid merupakan identitas yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Negeri Republik Indonesia. Beberapa hal yang perlu disiapkan, antara lain:

1. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

- E-KTP

- Kartu Keluarga (KK)

Informasi yang dibutuhkan dari persyaratan tersebut adalah Nomor Induk Kependudukan yang terdiri dari 16 digit dan Nomor Kartu Keluarga yang juga terdiri dari 16 digit.

2. Bagi Warga Negara Asing (WNA)

- Paspor

- KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)

- KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Cara registrasi kartu telkomsel bagi WNA adalah dengan mendatangi gerai atau mitra penyelenggara jasa telekomunikasi dan membawa persyaratan di atas. Data yang akan dibutuhkan oleh petugas, yaitu nama, nomor paspor/KITAS/KITAP, kewarganegaraan, dan tempat serta tanggal lahir.

Terdapat ketentuan bagi kalian yang belum memiliki E-KTP. Kalian tetap bisa melakukan registrasi dengan menggunakan NIK yang tertera di KK. Nah, jika belum memiliki KK berarti kalian tidak bisa melakukan registrasi.

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Cara Registrasi Kartu Telkomsel Lewat SMS

Seperti yang sudah disebutkan di atas, cara registrasi kartu telkomsel ini wajib dilakukan oleh pelanggan baru maupun pelanggan lama. Namun, ada hal yang harus diperhatikan terkait jumlah nomor yang biasa melakukan registrasi untuk setiap orang. Jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh pelanggan baru maupun lama maksimal 3 (tiga) nomor. Hal tersebut berkaitan dengan NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.

Selanjutnya, jika kalian mengalami kendala data kependudukan, silakan menghubungi layanan pelanggan Ditjen Dukcapil atau kunjungi www.dukcapil.kemendagri.go.id atau melalui call center 1500537 (pada hari dan jam kerja).

Selain datang langsung ke gerai, kalian juga bisa melakukan registrasi lewat SMS. Lakukan registrasi kartu prabayar dengan benar dan sesuai data kependudukan yang sudah kalian siapkan sebelumnya. Berikut ini langkah-langkah atau tata cara resgistrasi kartu telkomsel berikut ini.

1. Pengguna Baru

Ketik SMS: REGNIK#Nomor KK#

Contoh: REG 1234567890123456#3201061401130027#

2. Pengguna Lama

Ketik SMS: ULANGNIK#Nomor KK#

Contoh: ULANG 1234567890123456#3201061401130027#

Selanjutnya, validasi yang merupakan bagian dari proses registrasi yang berlangsung maksimal 1x24 jam. Jika terkendala gangguan sistem pada proses registrasi, aktivasi tetap bisa dilakukan. Kalian sebagai pengguna bisa secara berkala melakukan proses registrasi sampai berhasil.

3. Pengguna Atas Nama Korporasi

Cara registrasi kartu Telkomsel untuk nomor korporasi tetap didaftarkan atas nama pengguna (orang-perorangan). Untuk registrasi nomor korporat dilakukan oleh pejabat korporasi yang bertanggung jawab dan jumlahnya tidak dibatasi.

 

 

3. Dampak Tidak Melakukan Registrasi ULANG

Jika kalian tidak segera mengikuti tata cara registrasi kartu Telkomsel setelah aktivasi, akan terjadi dampak bertahap sebagai berikut:

- Tidak melakukan registrasi selama 30 hari sejak pemberitahuan ketentuan: pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar (SMS).

- Tidak melakukan registrasi selama 15 sejak tanggal pemblokiran (poin 1): pemblokiran layanan panggilan masuk dan layanan pesan singkat masuk (SMS).

- Tidak melakukan registrasi selama 15 sejak tanggal pemblokiran (poin 2): pemblokiran layanan internet.

 

4. Manfaat Registrasi Kartu Telkomsel

- Memberikan perlindungan kepada pengguna Telkomsel terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya. Dengan begitu, masyarakat/pengguna jadi semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.

- Memberikan kemudahan penyediaan layanan bagi pengguna layanan telekomunikasi, misalnya untuk transaksi online dan non tunai.

- Data pengguna tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah atau hal-hal lain sejenisnya.

Nah, KLovers, itulah beberapa informasi tentang persyaratan lengkap dengan tata cara registrasi kartu telkomsel yang bisa kalian ikuti.

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending