Cara Registrasi Kartu As untuk Pengguna Lama, Baru, dan yang Berstatus WNA, Pahami Langkah-Langkahnya

Penulis: Puput Saputro

Diperbarui: Diterbitkan:

Cara Registrasi Kartu As untuk Pengguna Lama, Baru, dan yang Berstatus WNA, Pahami Langkah-Langkahnya
Cara registrasi kartu (credit: unsplash)

Kapanlagi.com - Setiap pembelian kartu provider, pembeli diwajibkan melakukan registrasi sebelum menggunakannya untuk melakukan panggilan atau SMS. Hal ini sudah menjadi satu aturan wajib tang ditetapkan pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk tahu cara registrasi kartu As, khususnya untuk penggunanya. Pasalnya, setiap kartu provider mempunyai proses registrasi yang berbeda.

Peraturan registrasi kartu provider dibuat untuk melindungi konsumen, dari tindak penipuan dengan modus telpon atau sms yang saat ini marak. Selain itu dengan melakukan proses registrasi, data pribadi dari pengguna juga akan lebih terlindungi. Maka dari itu, setiap pengguna kartu As wajib melakukan registrasi.

Ada beberapa cara registrasi kartu As yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Dirangkum dari berbagai sumber, langsung saja simak beberapa cara dan langkah-langkahnya berikut ini.

 

1. Data yang Harus Disiapkan

Proses registrasi kartu As dilakukan dengan memasukkan sejumlah data diri. Oleh sebab itu, sebelum melakukan proses registrasi, penting untuk menyiapkan data-data yang dibutuhkan. Untuk melakukan proses registrasi kartu As adapun data yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

1) Untuk pengguna berstatus WNI:

- KTP

- KK

2) Untuk pengguna berstatus WNA:

- Paspor

- KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)

- KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Cara Registrasi Kartu As untuk Pengguna Lama

Aturan registrasi tak saja berlaku untuk pengguna baru kartu provider. Pengguna lama juga diwajibkan melakukan proses registrasi tersebut. Namun perlu diketahui, cara registrasi kartu As untuk pengguna lama tentunya akan berbeda dengan pengguna baru. Untuk lebih jelasnya, berikut langkah-langkah registrasi kartu As khusus untuk pengguna lama.

1) Siapkan data NIK dan nomor KK.

2) Pasang simcard, kemudian nyalakan handphone.

3) Buka aplikasi SMS lalu ketik:

ULANG(spasi)NIK#Nomor KK#

(contoh: ULANG 1234567890123456#09876543210123456#)

4) Kirim ke 4444.

5) Terakhir, tinggal tunggu pemberitahuan.

 

3. Cara Registrasi Kartu As untuk Pengguna Baru

Cara registrasi kartu As untuk pengguna baru tak kalah mudah dan praktis dibandingkan cara bagi pengguna lama. Proses registrasi kartu untuk pengguna baru juga bisa dilakukan dengan cara mengirimkan SMS sesuai dengan format yang telah ditentukan. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.

1) Siapkan data NIK dan nomor KK.

2) Pasang simcard, kemudian nyalakan handphone.

3) Buka aplikasi SMS lalu ketik:

REG(spasi)NIK#NomorKK#

(contoh: REG 1234567890123456#09876543210123456#)

4) Kirim ke 4444.

5) Terakhir, tinggal tunggu pemberitahuan.

 

4. Cara Registrasi Kartu As untuk Pengguna Berstatus WNA

Sementara itu, untuk pengguna kartu As yang berstatus WNA punya cara pendaftaran atau registrasi yang beda lagi. Cara registrasi kartu As bagi WNA bisa dilakukan dengan mendatangi langsung gerai Telkomsel.

Pengguna juga harus membawa data yang dibutuhkan oleh petugas untuk melakukan proses registrasi, yaitu paspor/KITAS/KITAP. Lebih lanjut, petugas di gerai atau mitra penyedia jasa telekomunikasi akan membantu proses registrasi hingga dinyatakan berhasil.

 

5. Cara Mengecek Status Registrasi Kartu As

Setelah melakukan cara registrasi kartu As, umumnya pengguna akan mendapatkan sms berupa pemberitahuan. Namun karena masalah sistem, sangat dimungkinkan SMS pemberitahuan tersebut tidak kalian terima. Namun, jika mengalami hal tersebut kalian tak perlu khawatir. Sebab, kalian juga bisa melakukan proses pengecekan status registrasi sendiri.

Di samping itu, mengecek status registrasi kartu As ini juga bisa dilakukan apabila kalian tiba-tiba lupa sudah meregistrasi kartu atau belum. Cara mengecek status registrasi kartu As juga sangat mudah, kalian bisa langsung ikuti beberapa langkah berikut ini.

1) Hubungi *444#

2) Berikutnya, akan muncul beberapa daftar menu seperti registrasi, cek status registrasi, dan UNREG (untuk batalkan status registrasi) sehingga untuk pengecekan status pilih nomor 2, kemudian tekan send atau kirim.

3) Selanjutnya kalian akan diminta untuk mengisi nomor KTP atau NIK. Kemudian, tekan send atau kirim lagi.

4) Terakhir, kalian tinggal tunggu informasi terkait status registrasi. Jika kartu telah terdaftar, kalian akan mendapatkan informasi terkait tahun, bulan tanggal, dan jam ketika kartu tersebut diregistrasi.

5) Namun apabila kartu As tersebut ternyata belum diregistrasi, kalian juga akan mendapatkan pemberitahuan tersendiri. Sehingga, segera lakukan registrasi sebelum terlambat.

 

6. Konsekuensi Jika Tidak Lakukan Proses Registrasi

Lantaran sudah jadi aturan wajib yang ditetapkan pemerintah, tentu ada konsekuensi yang akan ditanggung pengguna kartu As yang tidak melakukan proses registrasi. Adapun beberapa konsekuensi tersebut adalah sebagai berikut.

1) Pengguna yang tidak melakukan registrasi selama 30 hari sejak pemberitahuan ketentuan: pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar (SMS).

2) Pengguna yang tidak melakukan registrasi selama 15 sejak tanggal pemblokiran (poin 1): pemblokiran layanan panggilan masuk dan layanan pesan singkat masuk (SMS).

3) Pengguna yang tidak melakukan registrasi selama 15 sejak tanggal pemblokiran (poin 2): pemblokiran layanan internet.

Itulah di antaranya cara registrasi kartu As yang mudah dan praktis. Semoga bermanfaat dan selamat mencoba!

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending