Cara Registrasi Kartu XL Lewat SMS, Untuk Pengguna Baru dan Lama Wajib Tahu!
Ilustrasi Provider XL (cr:Shutterstock)
Kapanlagi.com - Indonesia memiliki banyak perusahaan seluler. Salah satunya adalah XL Axiata atau kebanyakan dari kita mengenalnya sebagai XL. XL adalah salah satu nama dari perusahaan operator seluler yang memiliki banyak pelanggan. Layanan-layanan yang diberikan XL membuat para penggunanya betah berlangganan. Produk utama XL adalah kartu seluler. Kartu seluler adalah adalah kartu yang dipasangkan di dalam handphone sebagai pengenal jasa telekomunikasi.
Apakah kamu pengguna kartu XL? Jika iya, apakah kamu sudah mengetahui peraturan yang dirilis oleh Kominfo mengenai kartu operator seluler? Jika kamu belum mengetahuinya, ketahuilah bahwa saat ini, Kominfo atau Kementerian Komunikasi dan Informatika menghimbau dan mengharuskan seluruh masyarakat Indonesia pengguna kartu operator untuk meregistrasi kartu baru dan atau meregistrasi ulang kartu lamanya. Kegiatan registrasi dan registrasi ulang kartu ini berlaku bagi semua operator seluler di Indonesia, baik Telkomsel, Indosat, Smartfren, TRI, Axis, tak terkecuali XL. Sudahkah kamu meregistrasi kartu milikmu? Jika belum, yuk simak topik pada pembahasan kita kali ini tentang cara registrasi kartu XL lewat SMS.
Sebelum membahas tentang cara registrasi kartu XL lewat SMS, ada baiknya kita menyimak terlebih dahulu apa saja tujuan dari peregistrasian kartu operator seluler itu sendiri, karena tidak mungkin peraturan dibuat tanpa tujuan.
Tujuan pemerintah membuat peraturan peregistrasian kartu operator seluler adalah untuk memberikan perlindungan dan kemudahan bagi para pelanggannya sendiri. Jika nomormu ter-registrasi, kamu akan terlindung dari tindak kejahatan via telepon seluler. Apalagi saat ini, telepon seluler tidak hanya sebagai alat komunikasi saja, tetapi bisa digunakan untuk melakukan transaksi apapun seperti contohnya jual-beli online. Selain tujuan, peregistrasian kartu operator seluler juga memberikan beberpa manfaat. Kemudahan demi kemudahan pun akan didapat. Kamu akan mudah dalam membuat passport, sertifikat tanah, rekening bank karena kamu hanya menggunakan satu nomor handphone saja. Walau begitu, batas maksimal nomor yang teregistrasi untuk satu orang adalah 3 nomor operator seluler. Peraturan ini juga memudahkan pihak operator untuk mengenali pelanggan lebih baik lagi guna memberikan penawaran ataupun benefit sesuai profile dan kebutuhan pelanggan. Banyak kan manfaatnya? Maka dari itu kamu harus paham tentang cara registrasi kartu XL lewat SMS.
Jika kamu adalah salah satu pelanggan XL yang juga menikmati layanannya, jangan sampai lupa kewajiban kamu untuk meregistrasi atau meregistrasi ulang kartu sesuai dengan himbauan Kominfo. Berikut adalah cara registrasi kartu XL lewat SMS :
Cara Registrasi Kartu XL Lewat SMS
Syarat-syarat dalam cara registrasi kartu XL lewat SMS :
1. Nomor KK (Kartu Keluarga)
2. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
Advertisement
Langkah-langkah dalam cara registrasi kartu XL lewat SMS :
1. Cara Registrasi Kartu XL Lewat SMS bagi pengguna kartu lama :
• Buka handphone kamu lalu masuklah ke aplikasi pengirim pesan atau SMS.
• Ketik: ULANG#NIK#Nomor KK.
• kirim ke 4444.
2. Cara Registrasi Kartu XL Lewat SMS bagi pengguna kartu baru
• Buka handphone kamu lalu masuklah ke aplikasi pengirim pesan atau SMS.
• Ketik: DAFTAR#NIK#Nomor KK.
• Kirim ke 4444.
Nah, itulah tadi cara registrasi kartu XL lewat SMS. Yuk registrasikan atau registrasikan ulang kartu XLmu agar kamu terlindung dari kejahatan siber dan mendapatkan manfaat berupa kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh operator selulermu.
Penulis : Jihan Fadhilah
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
(kpl/mag/jjj)
Advertisement
