Dua Residivis Dorong Sepeda Motor Hasil Curian Terekam CCTV, Sudah Berkali-Kali Lakukan Aksinya
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Kapanlagi.com - Dua orang residivis pelaku Pencurian Kendaraan Sepeda Motor (Curanmor) di Kabupaten Malang ketahuan lewat rekaman CCTV mendorong sepeda motor hasil curian. Kedua pelaku, BEP (20) dan AAP (22) tidak bisa berkutik saat ditunjukkan rekaman aksinya di depan sebuah minimarket tersebut.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan wajah dalam rekaman CCTV minimarket tersebut adalah wajah mereka," tegas Iptu Achmad Taufik, Humas Polres Malang, Selasa (1/11).
Advertisement
1. Tersangka Sudah Diamankan
Petugas mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti sepeda motor guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Aksi BEP (20) dan AAP (22) terungkap berawal dari karyawan sebuah minimarket di Jalan Diponegoro Kepanjen, Kabupaten Malang kehilangan sepeda motor kesayangannya. Padahal pemilik sepeda motor tersebut, M. Fahmi Idris (21) mengaku belum lama memarkirkan kendaraan di depan tempat kerjanya.
"Pelapor memarkirkan kendaraannya di depan tempat kerjanya di sebuah minimarket. Kemudian saat mengecek kendaraannya sudah tidak di tempatnya semula," katanya.
(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)
2. Melakukan Aksi di 5 Lokasi
Rekaman CCTV minimarket menunjukkan pelaku berjumlah dua orang dengan peran masing-masing. BEP sebagai eksekutor dan EEP pemantau keadaan sekitar lokasi. Setelah BEP mengeksekusi kendaraan jenis Honda Vario tersebut kemudian didorong meninggalkan lokasi oleh EEP.
Sementara hasil penelusuran petugas, diketahui pelaku telah melakukan aksi serupa di lima lokasi lain. Aksi mereka selalu bersama-sama.
"Pelaku mendorong kendaraan tersebut bersama rekannya kemudian membongkar kunci kontak di tempat sepi," tegasnya.
Jangan lewatkan yang satu ini!
Sempat Batal, Akhirnya Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Digelar Pekan Ini
Datangi Kejaksaan, Aremania Desak Penerapan Pasal 338 dan 340 Dalam Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Itaewon Telan 156 Korban Jiwa, 6 Teori dan Spekulasi Penyebab Terjadinya Insiden Menurut Saksi Mata
Korea Selatan Berduka, 13 Rilis Konten Hingga Album K-Pop yang Ditunda Rilis Selama Masa Berkabung Nasional Pasca Tragedi Itaewon
Â
(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)
Berita Foto
(kpl/dar/dyn)
Advertisement
