Datangi Kejaksaan, Aremania Desak Penerapan Pasal 338 dan 340 Dalam Tragedi Kanjuruhan
Aremania Datangi Kejaksaan Malang (credit: Kapanlagi.com/Darmadi Sasongko)
Kapanlagi.com - Aremania yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Arek Malang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Massa mendesak agar Kejaksaan mengembalikan berkas kasus Tragedi Kanjuruhan yang telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim.
Ratusan massa tersebut menuntut penambahan tersangka serta meminta penerapan Pasal 338 dan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dalam penanganan kasus tersebut.
"Supaya ada penambahan tersangka baru, supaya ada penambahan pasal dengan pidana yang lebih berat, tidak hanya kelalaian tetapi pembunuhan berencana, pasal 338 dan 340," kata Imam Hidayat, Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan di Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Senin (31/10).
Advertisement
1. Masa Deska Berikan Tekanan
Massa mendesak Kejari agar mengembalikan berkas dari penyidik dan tidak dengan mudah menyatakan berkas tersebut P-21. Mereka meminta agar dua poin, yakni penambahan tersangka dan pasal 338 serta 340 masuk dalam berkas tuntutan, sebelum dinyatakan P-21 (lengkap).
"Kami merasa perlu mendesak untuk memberikan tekanan publik kepada Kejaksaan Tinggi melalui Kejaksaan Negeri yang ada di Malang Raya," tegasnya.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Berlanjut ke Kejaksaan Batu dan Kepanjen
Kata Imam, aksi tersebut akan berlanjut ke Kejaksaan Negeri Batu dan Kejaksaan Negeri Kepanjen. Karena lembaga tersebut dinilai sebagai representasi kelembagaan yang akan mengawal dalam persidangan sebagai JPU.
"Kami meminta dan menuntut untuk dikembalikan," tegasnya.
Kejaksaan Tinggi sedang meneliti berkas dari penyelidik Polda Jatim. Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas hingga nantinya dinyatakan P-21.
3. Dinilai Tidak Tepat
Imam juga menilai penerapan pasal 349 dalam kasus tersebut dinilai tidak tepat. Karena kejadian yang menewaskan 135 jiwa itu dianggap hanya kelalaian yang menyebabkan orang mati.
"Karena petugas yang di lapangan saya lihat mereka menembakkan dalam keadaan sadar akan kemungkinan akibat yang ditimbulkan. Dia menembakkan ke tribun bukan ke lapangan. Kalau sampai kejaksaan tinggi memP-21 kan inilah matinya hukum di Indonesia. Kita harus bersikap menyuarakan keadilan," ungkapnya.
4. Terus Bergerak Nuntu Keadilan
Massa berjanji akan terus bergerak dan menuntut hingga keadilan ditegakkan. Mereka juga meminta Kejaksaan Tinggi memastikan agar seluruh penyelenggara dan seluruh tenaga pengamanan yang terlibat langsung dalam melakukan penembakan gas air mata dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berjanji akan menyampaikan tuntutan Aremania ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
"Kami akan sampaikan tuntutan tersebut kepada pimpinan . Tadi sudah dikirimkan melalui email dan sambungan telepon," kata Edy Winarko, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang.
5. Tidak Gegabah Ambil Keputusan
Saat ini tim dari Kejati Jawa Timur sedang melakukan penelitian berkas yang sudah disampaikan oleh penyidik Polda Jawa Timur. Kejati Jatim sendiri tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan terkait kasus tragedi Kanjuruhan.
Selama aksi berlangsung diisi orasi oleh Aremania secara bergantian. Aksi berlangsung secara damai dan membubarkan diri secara tertib.
Jangan Lewatkan
Tragedi Itaewon Telan 156 Korban Jiwa, 6 Teori dan Spekulasi Penyebab Terjadinya Insiden Menurut Saksi Mata
Korea Selatan Berduka, 13 Rilis Konten Hingga Album K-Pop yang Ditunda Rilis Selama Masa Berkabung Nasional Pasca Tragedi Itaewon
Oktober Kelabu, 4 Insiden Mematikan di Berbagai Negara Makan Ratusan Korban Jiwa - Dari Tragedi Kanjuruhan Hingga Itaewon
Korea Selatan dalam Masa Berkabung Nasional, 13 Event K-Pop Ini Dibatalkan atau Ditunda Pasca Tragedi Itaewon
Aktor Lee Ji Han 'Produce 101 Season 2' Jadi Korban Meninggal Dunia Tragedi Itaewon
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
Berita Foto
(kpl/dar/nda)
Advertisement
