Sempat Batal, Akhirnya Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Digelar Pekan Ini

Diterbitkan:

Sempat Batal, Akhirnya Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Digelar Pekan Ini
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko

Kapanlagi.com - Ekshumasi dan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan Malang bakal dilaksanakan Sabtu (5/11). Dua korban meninggal dunia bakal diautopsi setelah sebelumnya sempat mengalami pembatalan pengajuan oleh pihak keluarga.

"Nanti autopsi dilaksanakan tanggal 5 November, hari Sabtu jam 09.00 WIB. Kawan-kawan media silakan kawal ini. Karena bukan eksekusi di pemakaman saja tetapi autopsi kemudian diperiksa di laboratorium, itu harus kita kawal," ungkap Imam Hidayat, kuasa hukum keluarga korban, Senin (31/10).

1. Pemeriksaan Forensik

Dua korban Tragedi Kanjuruhan yang akan diperiksa secara forensik jasadnya adalah Natasya Deby Ramadhani (16) dan Nayla Deby Anggraeni (13).

Keduanya merupakan warga RT 1 RW 1 Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang dan dimakamkan di Wajak, Kabupaten Malang.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Mengajukan Surat Permohonan

Almarhumah merupakan anak perempuan dari Devi Athok Yulfitri (43), yang sebelumnya sempat batal mengajukan permohonan autopsi. Belakangan, Devi kembali mengajukan surat permohonan dan pernyataan kesediaan autopsi.

"Autopsi langsung di TKP. Saya besok dipanggil ke Polda untuk bicara hal teknisnya bagaimana," tegas Imam.

3. Melibatkan 6 Orang

Imam menguraikan autopsi melibatkan 6 orang dokter forensik dari internal Polri dan eksternal. Satu orang dari dokter polisi (dokpol) sementara lainnya dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia.

"Dokter forensik itu ada 6 orang, kemarin mas Devi khawatir kalau hanya dari Dokpol. Ternyata Dokpolnya hanya satu yang lain dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia. Bisa dari Universitas, UM, UMM maupun UB, pokoknya enam jumlahnya," urainya.

4. Perlindungan Dari LPSK

Imam juga menyampaikan, kliennya kembali mengajukan permohonan autopsi setelah didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kliennya saat ini mendapat perlindungan keamanan dari LPSK guna mengantisipasi adanya intimidasi.

"Dia mendapatkan perlindungan melekat dari LPSK, karena itu kemana-mana dikawal petugas LPSK. Makanya dia kemudian berani menyatakan kesediaan kembali untuk autopsi kedua anaknya," pungkasnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending