Haji Wada Artinya Haji Perpisahan, Beserta Hukum dan Juga Prinsip Dasar

Penulis: Dhia Amira

Diterbitkan:

Haji Wada Artinya Haji Perpisahan, Beserta Hukum dan Juga Prinsip Dasar
Ilustrasi (credit: pixabay)

Kapanlagi.com - Haji termasuk dalam rukun Islam yang bisa dilakukan bila seorang muslim mampu untuk melakukannya. Membahas tentang haji, ada pula istilah dengan nama Haji Wada. Apa itu Haji Wada? Bagi umat Rasulullah SAW, Haji Wada memiliki makna mendalam. Haji Wada artinya haji perpisahan, yakni kegiatan Haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW pada tahun 10 Hijriyah.

Dalam artikel ini kita akan membahas tentang Haji Wada dengan lebih dalam. Bagaimana hukum dari Haji Wada dan prinsip dasar yang perlu KLovers ketahui dari Haji Wada. Hal ini juga menjadi sebuah ilmu baru yang perlu diketahui oleh setiap muslim, serta pelajaran apa saja yang bisa diambil dalam Haji Wada ini.

Nah, untuk itu dilansir dari berbagai sumber, berikut ini Haji Wada artinya beserta dengan hukum dan juga prinsip dasar dari Haji Wada itu sendiri.

 

 

 

1. Pengertian Haji Wada

Seperti yang dijelaskan sebelumnya bahwa, Haji Wada artinya haji perpisahan yang merupakan haji terakhir bagi Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa Salam, yang dilaksanakan pada Dhulhijjah 10 Hijriah (632 Masehi).

Bahkan Haji Wada disebut sebagai tanda wafatnya Nabi Muhammad SAW yang ditunjukkan melalui beberapa tanda, seperti takluknya kota Makkah, sejumlah tokoh Bani Tsaqif mulai memeluk Islam, dan lain sebagainya. Dalam kegiatan, setelah sholat zuhur, Rasulullah SAW berangkat dari Madinah dengan diikuti oleh sekitar 114.000 jamaah.

Perjalanan ke tanah suci Makkah ditempuh selama 8 hari. Sesampainya di sana, beliau lalu melakukan ibadah tawaf yang diikuti dengan sa'i di antara Shafa serta Marwa. Setelahnya pada 8 Dzulhijah, Nabi Muhammad SAW berangkat ke Mina, bermalam di sana lalu melanjutkan lagi perjalanannya menuju Arafah.

Di sana lah Nabi Muhammad SAW menyampaikan pidatonya. Usai berpidato, Nabi Muhammad SAW mencukur rambutnya dan pergi ke Makkah untuk melaksanakan tawaf ifadah dan sholat zuhur. Di sini beliau meminum air zamzam, lalu kembali menuju Mina dan bermalam di sana.

Pada tanggal 11 Dhulhijah, Nabi Muhammad SAW melempar jamrah di jamarat dan kembali menyampaikan pidatonya. Setelah dari Mina, beliau pergi lagi ke Makkah untuk melaksanakan tawaf wada dan melanjutkan perjalanannya kembali ke Madinah. Di sini lah proses Haji pertama sekaligus jadi yang terakhir bagi Nabi Muhammad SAW.

 

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Hukum Haji Wada

Setelah mengetahui Haji Wada artinya adalah Haji terakhir bagi Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa Salam. KLovers juga bisa mengetahui hukum dari Haji Wada itu sendiri. Adapun hadist terpenting yang menjelaskan tentang hukum-hukum Haji yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan wasiat beliau saat itu adalah yang bersumber dari Jabir dan diriwayatkan oleh Muslim.

Dilansir dari Wikipedia, tentang Haji Wada, An-Nawawi mengatakan, "Hadist ini penting dan memuat berbagai ajaran dan prinsip dasar Islam yang sangat urgen. Hadist ini diriwayatkan oleh Muslim sendirian, sebab Al-Bukhari tidak meriwayatkan-nya di kitab Shahih-nya. Selain Muslim, ada satu perawi lain yang juga meriwayatkan hadist tersebut, yakni Abu Daud. Akan tetapi, hadist yang diriwayatkan-nya sama persis seperti yang diriwayatkan oleh Muslim."

Kemudian, ada pula Qadhi Iyadh yang berkata, "Banyak orang yang mengatakan bahwa riwayat itu sarat dengan hukum-hukum fikih. Bahkan Abu Bakar ibn Mundzir menulis satu bab yang cukup panjang untuk menjelaskan 150 hukum yang bisa disarikan dari peristiwa Haji Wada ini."

Ibnu Abbas berkata bahwa manusia (pada konteks ini adalah muslimin dan muslimat) untuk mengakhiri hajinya di Baitullah (Ka'bah). Sementara rukun Haji yang dilakukan di Ka'bah adalah tawaf. Sehingga umat muslim diminta untuk mengakhiri kegiatan Haji dengan bertawaf untuk terakhir kalinya, sebelum kembali ke kediaman masing-masing sehingga tawaf tersebut dinamakan tawaf wada.

Memiliki nama yang serupa, arti haji wada dan tawaf wada secara harfiah juga hampir sama. Haji Wada artinya adalah Haji perpisahan, sementara Tawaf Wada adalah tawaf perpisahan. Namun, makna keduanya berbeda ya KLovers. Karena, Haji Wada artinya Haji perpisahan dengan Nabi Muhammad SAW, sementara Tawaf Wada dilakukan oleh jamaah haji setelah selesai melakukan rukun haji, sebagai tanda perpisahan dengan rumah Allah SWT.

Bagaimana dengan hukum Tawaf Wada? Menurut pendapat mayoritas ulama, melakukan Tawaf Wada adalah wajib bagi para jamaah haji. Sementara untuk jamaah umroh hukumnya sunnah. Apabila belum melakukannya, maka tidak diperkenankan untuk meninggalkan Mekkah. Bila tidak melakukannya maka wajib membayar denda berupa seekor kambing. Kecuali bagi jamaah wanita yang sedang menstruasi, maka boleh tidak melakukan tawaf wada.

 

 

 

3. Prinsip Dasar Haji Wada

Dan pembahasan terakhir untuk Haji Wada artinya, yaitu mengetahui prinsip dasar Haji Wada. Beberapa prinsip ajaran Islam yang ditegaskan dan diwasiatkan Rasulullah SAW kepada umatnya saat itu ada banyak sekali. Dan berikut beberapa prinsip dasar Haji Wada yang dilansir dari Wikipedia:

1. Pengumuman tentang hak-hak asasi seorang Muslim, bahwa jiwa, darah, harta, dan kehormatan seorang muslim adalah suci.

2. Pemberitahuan tentang diharamkannya kezaliman, riba, dan seluruh tradisi jahiliah yang membahayakan.

3. Pengumuman tentang hak-hak asasi kaum perempuan dan perintah untuk mengakui keberadaan perempuan secara baik-baik. Di samping itu, juga ada penjelasan tentang hak-hak suami yang harus dipenuhi oleh istrinya.

4. Pemberitahuan tentang diharamkannya mewasiatkan harta pusaka kepada ahli waris. Disebutkan juga beberapa hukum harta pusaka sebagaimana yang termaktub di dalam Alquran.

5. Pemberitahuan tentang diharamkannya mengadopsi anak angkat dan memperlakukannya seperti anak sendiri atau menisbatkan nama anak tersebut kepada si pengasuh (tabanni). Hal ini juga merupakan isyarat diharamkannya penisbatan nama seorang anak kepada seseorang yang bukan ayah kandungnya sendiri.

6. Penentuan bahwa nasab seorang anak hasil zina mengikuti orang yang berada di atas kasur kelahirannya (suami sah ibunya). Adapun pezina atau orang yang menzinai ibu si anak harus dihukum rajam dan tidak berhak mengakuinya sebagai anak.

7. Pemberitahuan kepada seluruh umat Islam bahwa seorang muslim adalah orang yang mampu menjaga lisan dan tangannya dari perbuatan yang tidak menyenangkan muslim lainnya. Seorang mukmin adalah orang yang dapat memegang amanat dalam menjaga harta dan jiwa muslimin lainnya.

Orang yang berhijrah adalah orang-orang yang berusaha menjauhkan dirinya dari berbagai kesalahan dan dosa, sedangkan mujahidin adalah orang yang membimbing jiwanya dengan berusaha sekuat tenaga untuk taat kepada Allah, menjalankan amanat yang diberikan kepadanya, kemudian menyampaikan amanat itu kepada orang yang dituju.

8. Peringatan bagi seluruh umat Islam untuk tidak berbohong dan menuduh Rasulullah pernah berbuat dusta. Untuk itu, beliau bersabda, "Barangsiapa mendustakan aku, niscaya ia akan kekal di tempatnya di neraka."

9. Wasiat bagi seluruh umat Islam agar berpegang teguh kepada Alquran dan sunah. Rasulullah bersabda, "Dan aku telah meninggalkan sesuatu, yang jika kalian berpegang teguh padanya, niscaya kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitab Allah dan sunah Rasul-Nya."

10. Pesan bahwa seluruh muslim adalah bersaudara. Oleh karena itu, Rasulullah mengajarkan kepada setiap muslim untuk tidak mengambil harta muslim lainnya, kecuali dengan cara yang baik.

11. Perintah kepada umat Islam untuk selalu tunduk dan patuh kepada pemimpinnya, apapun ras, warna kulit, atau kedudukan sosialnya. Tentunya selama para pemimpin tersebut berjalan pada koridor yang telah ditetapkan oleh ajaran Allah (Alquran).

12. Anjuran agar kita senantiasa berlomba-lomba hanya dalam ketakwaan dan bukan dalam kemaksiatan.

13. Pesan agar kita berlemah-lembut kepada orang-orang yang lemah.

14. Pesan bahwa ada tiga hal yang dapat menjauhkan hati manusia dari sifat dendam dan dengki, yakni ikhlas dalam beramal (berbuat hanya karena Allah), mengikuti nasihat pemimpin, dan terus merapatkan diri dengan barisan kaum muslimin.

Haji Wada artinya Haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Bukan hanya mengetahui Haji Wada artinya Haji terakhir bagi Rasulullah, namun juga hukum Haji Wada dan prinsipnya.

 

 

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending