Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, yang ditetapkan sebesar Rp2.191.238,18. Ini merupakan kenaikan yang menggembirakan sebesar Rp133.737,18 atau 6,5 persen dibandingkan UMP tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2.057.495. Kenaikan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Dalam sebuah konferensi pers di Gedung Sate, Bandung, Rabu malam (11/12/2024), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar, Teppy Wawan Dharmawan, menjelaskan, "UMP Jabar untuk tahun 2025 dihitung melalui formula UMP 2024 ditambah kenaikan 6,5 persen dari UMP tahun 2024, sehingga didapatkan kenaikan sebesar Rp133.737,18."
Melalui penetapan UMP ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja di Jawa Barat semakin meningkat. "Semua pihak sepakat, tidak ada diskusi lagi. Kita telah memenuhi seluruh ketentuan, dan salah satu yang eksplisit adalah kenaikan (UMP) sebesar 6,5 persen," tegas Teppy, seperti yang dilaporkan oleh Liputan6.com pada Sabtu (14/12/2024).
Advertisement
Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan taraf hidup pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di daerah tersebut.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2025 didasari oleh sejumlah faktor penting yang patut dicermati. Pertama, keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang menjadi acuan resmi.
Selanjutnya, nominal UMP 2025 dihitung dengan menambahkan kenaikan 6,5 persen pada UMP tahun sebelumnya, yaitu 2024. Tak kalah penting, angka ini juga merupakan hasil kesepakatan antara kelompok buruh dan pengusaha yang berlangsung di Dewan Pengupahan, menunjukkan adanya sinergi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jabar.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Dalam berita terbaru yang menggembirakan, Kota Bekasi dinobatkan sebagai juara dengan Upah Minimum Kota (UMK) tertinggi di Jawa Barat, mencapai angka fantastis sebesar Rp5.690.752,95!
Sementara itu, di sisi lain, Kota Banjar mencatatkan UMK terendah di provinsi ini, yakni Rp2.204.754,48. Perbedaan yang mencolok ini menyoroti dinamika ekonomi yang menarik di Jawa Barat.
Advertisement
Tahun 2025 membawa kabar gembira bagi para pekerja di Jawa Barat dengan ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang bervariasi, mencerminkan dinamika ekonomi setiap daerah.
Di puncak daftar, Kota Bekasi memimpin dengan UMK mencapai Rp5.690.752,95, diikuti Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi yang masing-masing menawarkan Rp5.599.593,21 dan Rp5.558.515,10.
Sementara itu, Kabupaten Purwakarta dan Subang juga menunjukkan angka yang signifikan, yakni Rp4.792.252,92 dan Rp3.508.626,53. Di sisi lain, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran menutup daftar dengan UMK yang lebih rendah, masing-masing Rp2.801.962,82 dan Rp2.221.724,19.
Pemerintah Jawa Barat baru saja mengumumkan kabar gembira bagi para pekerja dengan penetapan Upah Minimum Sektor Provinsi (UMSP) 2025 untuk sektor perkebunan dan padat karya, yang kini ditetapkan sebesar Rp2.201.519,65—naik 7 persen dari UMP 2024
Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Jawa Barat pun menyambut positif keputusan ini, dengan Ketua DPD-nya, Muhamad Sidarta, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5 persen sudah sangat mendekati angka ideal yang diharapkan para pekerja.
UMP, atau Upah Minimum Provinsi, merupakan patokan upah terendah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerja di setiap provinsi.
Upah Minimum Provinsi (UMP) ditentukan melalui sebuah formula cermat yang menggabungkan berbagai faktor penting, seperti laju pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks-indeks spesifik yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) diharapkan mampu memberikan dorongan positif bagi daya beli masyarakat, namun di sisi lain, langkah ini juga berpotensi meningkatkan beban biaya operasional bagi perusahaan. Hal ini menciptakan tantangan yang menarik bagi pelaku usaha untuk beradaptasi dan menemukan solusi inovatif demi menjaga keseimbangan antara kesejahteraan karyawan dan kelangsungan bisnis.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/srr)
Advertisement
Profil Lengkap Radja, Band Hits Tahun 2000-an dan Kontroversi Tuduhan Jiplak Lagu APT
Mengenal Jalur Pendakian Gunung Agung dan Estimasi Waktu Menuju Puncak yang Perlu Kamu Tahu
Makin Tegang! 3 Fakta Menarik 'SQUID GAME 2' yang Wajib Diketahui
Intip First Look 'PELANGI DI MARS', Film Sci-Fi Indonesia dengan Keindahan Visual yang Memanjakan Mata
10 Potret Terbaik Hasil Jepretan Fotografer KapanLagi.com di Sepanjang Tahun 2024!