Upah Minimum Provinsi Jateng 2025 Diumumkan, Apa Pengaruhnya bagi Karyawan?

Penulis: Shani Ramadhan Rasyid

Diperbarui: Diterbitkan:

Upah Minimum Provinsi Jateng 2025 Diumumkan, Apa Pengaruhnya bagi Karyawan?
Ilustrasi gaji (credit: liputan6.com)

Kapanlagi.com - Pengumuman yang ditunggu-tunggu akhirnya tiba! Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 pada Rabu, 11 Desember 2024. UMP ditetapkan sebesar Rp2.169.349, mengalami kenaikan 6,5% atau setara dengan tambahan Rp132.402 dibandingkan tahun lalu. Keputusan ini langsung menarik perhatian, terutama di tengah harapan tinggi para pekerja akan peningkatan kesejahteraan mereka.

Kenaikan ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Langkah ini diambil untuk melindungi pekerja yang baru bekerja kurang dari satu tahun agar tidak terjebak dalam upah di bawah standar minimum. Namun, pertanyaannya kini adalah: Apakah kenaikan ini cukup untuk mengimbangi inflasi dan kebutuhan hidup yang kian melonjak?

Di sisi lain, kritik datang dari ekonom dan perwakilan pekerja yang menilai bahwa kenaikan ini masih jauh dari harapan. Nailul Huda, Direktur Ekonomi CELIOS, berpendapat bahwa angka 6,5% belum cukup signifikan. Kini, semua mata tertuju pada dampak keputusan ini—bagaimana pengaruhnya terhadap pekerja, perusahaan, dan perekonomian secara keseluruhan? Mari kita tunggu dan lihat!

1. Dasar Hukum Penetapan UMP 2025

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2025 tidak hanya sekadar angka, melainkan merupakan hasil dari berbagai pertimbangan hukum yang matang.

Nana Sudjana menjelaskan bahwa keputusan ini berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang ditetapkan pada 30 Oktober 2024, menjadi pijakan penting untuk memastikan keadilan dalam penetapan upah. Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 berperan sebagai panduan dalam menentukan besaran kenaikan UMP, menekankan pentingnya penyesuaian upah sejalan dengan inflasi dan kondisi ekonomi nasional.

Proses ini melibatkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang digelar pada 6 dan 9 Desember 2024. "Tujuan penetapan UMP ini adalah untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar mereka tidak menerima bayaran di bawah standar yang telah ditetapkan," ungkap Nana Sudjana, seperti yang dilansir oleh Kapanlagi.com.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Rincian dan Penerapan UMP 2025

Jawa Tengah siap menyambut tahun 2025 dengan kabar gembira bagi para pekerja! Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan sebesar Rp2.169.349, mencatatkan kenaikan 6,5% dari tahun sebelumnya yang hanya Rp2.036.947.

Kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025, sebagai langkah perlindungan bagi pekerja yang baru bergabung selama kurang dari satu tahun. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024.

Nana Sudjana, pejabat terkait, mengingatkan perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah untuk segera menyesuaikan struktur dan skala upah mereka sesuai aturan baru. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, upah akan mengikuti ketentuan masing-masing perusahaan.

Setelah UMP ditetapkan, perhatian kini beralih ke Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), di mana pemerintah daerah diberi tenggat waktu hingga 18 Desember 2024 untuk mengajukan besaran UMK di wilayah mereka masing-masing.

3. Kritik dan Tantangan Kenaikan UMP

Meskipun kenaikan upah menjadi kabar baik, sejumlah pihak mengungkapkan keprihatinan bahwa angka 6,5% masih jauh dari cukup untuk memenuhi tuntutan hidup yang terus melonjak.

Nailul Huda berpendapat bahwa seharusnya kenaikan ini berada di rentang 8-10% agar lebih sejalan dengan realitas ekonomi yang ada. Ia menyoroti bahwa proyeksi inflasi tahun depan yang diperkirakan mencapai 3,5% hanya akan menghasilkan kenaikan upah riil sekitar 3%, yang dinilai sangat minim, terutama bagi pekerja kelas menengah ke bawah yang mayoritas pengeluarannya terfokus pada kebutuhan pokok sehari-hari.

4. Dampak bagi Dunia Usaha dan Ekonomi

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi sorotan hangat di kalangan pengusaha, terutama bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM) yang kini merasakan tekanan akibat menurunnya daya beli masyarakat.

Banyak pelaku usaha yang khawatir akan kemampuan mereka untuk memenuhi standar upah baru ini, dan Nailul Huda pun mengingatkan bahwa jika perusahaan tidak dapat beradaptasi, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa menghantui mereka.

"Dunia usaha bisa terpuruk karena permintaan yang semakin terbatas," tegasnya, menggambarkan tantangan yang harus dihadapi di tengah situasi ini.

5. Solusi dan Harapan ke Depan

Dalam menghadapi tantangan ekonomi yang kian kompleks, pemerintah diharapkan segera mengambil langkah strategis, salah satunya dengan menyesuaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Huda menegaskan bahwa jika tarif PPN tetap stabil, hal ini bisa mendorong peningkatan konsumsi rumah tangga yang pada gilirannya akan mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Tak hanya itu, penguatan pengawasan terhadap penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) juga menjadi kunci, agar setiap perusahaan dapat mematuhi regulasi yang ada. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, demi kesejahteraan bersama.

6. Apa itu UMP dan siapa yang berhak mendapatkannya?

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan patokan penting yang menentukan besaran gaji minimum bagi pekerja di setiap provinsi, khususnya bagi mereka yang baru memulai karier dan memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

7. Bagaimana UMP ditentukan?

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) melibatkan berbagai pertimbangan yang menarik, mulai dari laju inflasi yang mempengaruhi daya beli masyarakat, pertumbuhan ekonomi yang mencerminkan kesehatan sektor industri, hingga keputusan strategis dari Dewan Pengupahan Provinsi.

8. Apa perbedaan antara UMP dan UMK?

Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan untuk memberikan standar gaji di tingkat provinsi, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) disesuaikan dengan kondisi ekonomi yang unik di setiap daerah.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/srr)