Zakat Fitrah: 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Temukan Pilihan yang Paling Utama!

Penulis: M Rizal Ahba Ohorella

Diterbitkan:

Zakat Fitrah: 2,5 Kg atau 2,7 Kg? Temukan Pilihan yang Paling Utama!
Ilustrasi zakat fitrah (Image by freepik.com)

Kapanlagi.com - Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang tak boleh diabaikan oleh setiap Muslim yang mampu. Ini bukan sekadar ritual, melainkan juga sebagai bentuk penyucian diri dan penyempurnaan ibadah di bulan suci Ramadan.

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, besaran zakat fitrah ditentukan dengan menggunakan satuan takaran yang dikenal sebagai sha', yang setara dengan empat mud. Satu mud sendiri bisa diibaratkan dengan dua telapak tangan yang digabungkan dalam keadaan penuh.

Namun, ketika kita beralih ke ukuran timbangan modern, muncul perdebatan mengenai besaran pasti satu sha'. Apakah zakat fitrah yang seharusnya dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 2,7 kg? Pertanyaan ini sering kali mengusik pikiran umat Islam yang ingin menunaikan kewajiban ini dengan tepat.

Untuk menemukan jawabannya dan memahami lebih dalam mengenai zakat fitrah, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut. Dirangkum Kapanlagi.com dari berbagai sumber, Rabu (26/3/2025).

1. Berapa Besar Zakat Fitrah yang Harus Dibayarkan?

Sejak zaman Nabi Muhammad SAW, zakat fitrah telah menjadi bagian penting dalam kehidupan umat Islam, dengan ukuran yang ditentukan berdasarkan 1 sha', sebuah takaran makanan pokok.

Seiring berjalannya waktu, para ulama berupaya mengonversi ukuran ini ke dalam satuan berat modern, menghasilkan beragam pendapat: Mazhab Maliki menetapkan 2,7 kg, sementara Mazhab Syafi'i dan Hambali memilih 2,75 kg, dan Mazhab Hanafi lebih besar lagi di angka 3,8 kg.

Di Indonesia, umumnya digunakan 2,5 kg, tetapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan 2,7 kg atau 3,5 liter. Beberapa ulama bahkan menyarankan 3 kg demi kehati-hatian dalam beribadah.

Dalam menghadapi variasi ini, umat Islam dianjurkan untuk memilih ukuran yang paling sesuai dengan kemampuan mereka, dengan catatan penting untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebelum shalat Idulfitri.

Menariknya, kelebihan zakat yang dikeluarkan dapat dianggap sebagai sedekah, sehingga bagi yang mampu, memberikan lebih dari 2,5 kg bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga bisa menjadi amalan yang lebih utama.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Ketentuan BAZNAS tentang Pembayaran Zakat Fitrah 2025

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan zakat fitrah untuk tahun 2025 sebesar Rp47 ribu per jiwa, yang setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, khusus bagi umat Islam di kawasan Jabodetabek.

Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada kajian yang cermat dan mempertimbangkan fluktuasi harga beras di pasar.

Selain itu, nilai fidyah juga ditetapkan sebesar Rp60 ribu per jiwa per hari. Penyesuaian zakat fitrah ini bertujuan agar kebutuhan mustahik dapat terpenuhi dengan layak, meski umat Islam di luar Jabodetabek dapat menyesuaikan besaran zakat sesuai dengan kondisi daerah mereka.

BAZNAS mengingatkan agar zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan harus dibayarkan paling lambat sebelum salat Idulfitri, dengan penyaluran kepada mustahik dilakukan sebelum khatib naik mimbar.

3. Bacaan Niat Zakat Fitrah

Dalam pelaksanaan zakat fitrah, niat memegang peranan yang sangat krusial, karena menjadi penentu sah tidaknya ibadah ini.

Setiap Muslim diharuskan memahami berbagai macam niat zakat fitrah yang sesuai dengan siapa yang membayar dan siapa yang dizakatkan.

Misalnya, jika Anda berniat untuk diri sendiri, bacalah: "Ya Allah, aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala." Jika ingin mencakup seluruh keluarga, niatnya bisa diubah menjadi, "Ya Allah, aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan semua orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku."

Begitu pula untuk istri dan anak-anak, cukup sebutkan nama mereka dalam niat yang sama.

Bagi yang mewakili orang lain, cukup sebutkan nama yang diwakilkan. Setelah membayar, jangan lupa membaca doa agar amal diterima: "Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami." Dan bagi yang menerima zakat, bacalah doa penuh harapan agar berkah senantiasa menyertai.

Dengan memahami dan melaksanakan niat serta doa ini, kita berharap ibadah zakat fitrah kita diterima di sisi Allah SWT.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rao)