Koperasi Adalah Perserikatan Usaha dengan Asas Ekonomi Rakyat, Ketahui Juga Prinsip dan Tujuannya

Penulis: Puput Saputro

Diterbitkan:

Koperasi Adalah Perserikatan Usaha dengan Asas Ekonomi Rakyat, Ketahui Juga Prinsip dan Tujuannya
Ilustrasi (credit: flickr)

Kapanlagi.com - Koperasi memegang peranan penting dalam sistem perekonomian di Indonesia. Bahkan, koperasi sering kali disebut sebagai soko guru perekonomian Indonesia. Meski begitu, nyatanya masih banyak yang belum paham apa itu koperasi sebenarnya. Secara singkat, koperasi adalah perserikatan yang menjual berbagai macam keperluan anggotanya.

Secara umum, tujuan pendirian koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya. Oleh karena itu, di keseharian kita sering menjumpai berbagai macam koperasi dengan produk yang dijual beragam tergantung latar belakang anggotanya. Misalnya, koperasi sekolah menjual peralatan sekolah, dan koperasi tani yang menjual kebutuhan pertanian.

Lebih dari itu, masih ada banyak hal terkait koperasi yang menarik untuk dipelajari. Apa sajakah itu? Dirangkum dari berbagai sumber, simak berikut ini ulasannya.

1. Pengertian Koperasi

Sebagai soko guru perekonomian, koperasi mempunyai beragam pemahaman. Berdasarkan asal mula kata, koperasi berasal dari kata dalam bahasa Inggris, "co-operation" yang berarti 'kerjasama'. Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata koperasi adalah perserikatan yang dibentuk dengan tujuan memenuhi keperluan para anggotanya, dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah.

Penjelasan mengenai koperasi juga tertuang dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1992. Dalam undang-undang tersebut, arti koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Sejalan dengan penjelasan-penjelasan di atas, Mohammad Hatta tokoh yang dijuluki Bapak Koperasi menyebut koperasi sebagai usaha bersama dengan tujuan memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip tolong-menolong.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Prinsip Koperasi

Pada Undang-undang nomor 25 tahun 1992, tidak hanya dijelaskan pengertian koperasi adalah badan usaha yang berkegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat saja. Dalam undang-undang tersebut juga terdapat prinsip-prinsip dari koperasi.

Adapun prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

1. Keanggotaan koperasi sifatnya terbuka dan sukarela

2. Proses pengelolaannya dilakukan secara demokratis

3. Pemberian balas jasa kepada anggotanya disesuaikan dengan modal anggota tersebut

4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) mengedepankan rasa keadilan sesuai dengan kinerja dari masing-masing anggota

5. Mandiri. Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.

6. Koperasi bisa menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan.

7. Koperasi memperkuat gerakan dengan bekerjasama.

3. Tujuan Koperasi

Selain pengertian dan prinsip-prinsipnya, penting juga untuk mengetahui tujuan dari pendirian koperasi. Pasalnya, sebagai badan usaha yang berkegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi tentu mempunyai tujuan yang luhur.

Adapun tujuan koperasi adalah sebagai berikut.

1. Membantu meningkatkan taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat di sekitar.

2. Membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal memenuhi kebutuhan ekonomi.

3. Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

4. Berperan serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional.

5. Bagi produsen, koperasi bisa jadi tempat untuk menawarkan barang dengan harga yang menguntungkan.

6. Bagi konsumen, bisa menjadi tempat untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah.

7. Bagi usaha kecil, koperasi bisa menjadi tempat untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama.

4. Jenis-Jenis Koperasi

Selain dalam Undang-undang nomor 55 tahun 1992, penjelasan terkait koperasi juga terkandung dalam Undang-undang nomer 17 tahun 2012. Dalam undang-undang tersebut, termuat pengelompokan jenis koperasi.

Adapun jenis-jenis koperasi adalah sebagai berikut.

1. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha adalah jenis koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus. Mulai dari menjual barang kebutuhan konsumen, menyediakan jasa simpan pinjam, hingga menyediakan layanan jasa.

2. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan jenis koperasi yang memberikan layanan penyimpanan dan peminjaman khusus bagi anggotanya. Anggota yang membutuhkan uang dalam jangka pendek, dapat meminjam dengan syarat mudah dan sistem bunga rendah.

3. Koperasi Konsumen
Koperasi Konsumen yaitu jenis koperasi yang diperuntukkan bagi konsumen barang dan jasa. Pada koperasi jenis ini, anggota berperan sebagai pemilik sekaligus pembeli atau konsumen. Koperasi konsumen biasanya akan menjual berbagai kebutuhan harian seperti bahan makanan pokok dan kebutuhan harian lainnya.

4. Koperasi Produsen
Koperasi merupakan jenis koperasi yang diperuntukkan khusus untuk produsen barang dan jasa. Oleh karena itu, koperasi ini hanya akan menjual barang yang diproduksi oleh anggotanya. Anggota koperasi ini bisa mendapatkan bahan baku murah dan menjual hasil produksinya dengan harga layak.

5. Keuntungan Anggota Koperasi

Menjadi anggota koperasi bisa memberikan banyak keuntungan. Pasalnya koperasi adalah perserikatan atau badan ekonomi yang menjunjung asas ekonomi kerakyatan, serta menjunjung prinsip tolong menolong.

Adapun beberapa manfaat menjadi anggota koperasi adalah sebagai berikut.

1. Menjadi anggota koperasi bisa menghemat pengeluaran. Sebab, setiap anggota dapat membeli barang di koperasi dengan harga lebih murah.

2. Menjadi anggota koperasi juga bisa menjadi ajang pelatihan usaha dan memperluas relasi usaha.

3. Anggota koperasi berhak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU). Besaran SHU tersebut berdasarkan besaran modal yang ditanam dan keuntungan yang diraih koperasi tersebut. Sehingga, relatif adil.

4. Dapat mengajukan peminjaman uang di koperasi yang relatif lebih menguntungkan karena bunga yang rendah, sehingga cicilan kredit juga relatif lebih kecil.

Itulah ulasan mengenai pengertian koperasi adalah badan usaha yang menjunjung asas ekonomi rakyat. Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending