Kronologi Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai Wanita hingga Luka Berdarah di Kepala

Penulis: Ricka Milla Suatin

Diperbarui: Diterbitkan:

Kronologi Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai Wanita hingga Luka Berdarah di Kepala
George Sugama Halim (Credit: Istimewa)

Kapanlagi.com - Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim (GSH), anak dari pemilik toko roti ternama di Jakarta Timur, telah menghebohkan publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Kejadian tragis ini terjadi pada 17 Oktober 2024, ketika GSH melukai seorang pegawai wanita bernama DA, hanya karena wanita tersebut menolak permintaannya untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya. Tindakan brutal ini menyebabkan DA mengalami luka serius dan pendarahan di kepala.

Sehari setelah insiden tersebut, DA berani melaporkan kejadian yang mengerikan ini kepada pihak kepolisian. Proses hukum pun dimulai, dengan polisi segera mengumpulkan bukti, termasuk rekaman video yang telah menyebar luas di media sosial. Pada bulan Desember 2024, gelar perkara dilakukan dan kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Setelah beberapa waktu menghilang, GSH akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan. Simak informasi selengkapnya yang dirangkum oleh Kapanlagi.com, Senin (16/12).

1. Penganiayaan Berlangsung pada Oktober 2024

Pada 17 Oktober 2024, sebuah insiden mengejutkan terjadi di toko roti di Cakung, Jakarta Timur, saat George Sugama Halim (GSH), putra pemilik toko, terlibat dalam penganiayaan terhadap salah satu pegawainya, DA.

Berawal dari permintaan GSH untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya yang ditolak DA, situasi pun memanas. Dalam sekejap, kemarahan GSH meledak, dan ia melemparkan kursi serta mesin EDC ke arah DA, yang mengakibatkan luka sobek di kepala kiri DA dan pendarahan.

Ayah GSH, yang menyaksikan kekacauan ini, berusaha menenangkan keadaan dengan meminta DA pergi dari lokasi agar tidak terjadi hal yang lebih buruk.

"Korban tidak mau pergi karena bukan tugasnya," ungkap AKP Lina Yuliana, Kasi Humas Polres Metro Jaktim, melansir dari Liputan6.com.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Laporan Polisi dan Proses Hukum

Kasus penganiayaan yang mengguncang Jakarta Timur ini mulai terkuak setelah korban melapor ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024, sehari setelah insiden terjadi.

Dengan sigap, polisi langsung melakukan penyelidikan, menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk pelaku dan orang-orang yang berada di lokasi kejadian. Hasil visum pun menjadi kunci penting dalam pengusutan ini.

Setelah gelar perkara pada 14 Desember 2024, status kasus ini meningkat menjadi penyidikan, di mana Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana dalam tindakan GSH.

Kini, GSH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 2,5 tahun penjara sesuai Pasal 351 KUHP.

Proses hukum terus berlanjut dengan fokus pada pengumpulan bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan, sementara Lina menambahkan, "Terlapor marah dan melemparkan kursi ke arah korban, mengenai kepala dan bahu korban."

3. Penangkapan Pelaku di Sukabumi

Setelah menghilang cukup lama, GSH akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur pada 15 Desember 2024, di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam rekaman penangkapan yang beredar, GSH tampak santai duduk di kasur saat polisi mengetuk pintu dan langsung masuk tanpa perlawanan. Dengan sigap, petugas mengamankan pelaku dan membawanya ke Polres Metro Jakarta Timur.

Masyarakat pun memberikan apresiasi tinggi atas tindakan tegas ini, yang mencerminkan komitmen pihak berwenang dalam menangani kasus dengan serius.

Kombes Pol Nicolas Ary menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan tanpa memberikan perlakuan istimewa, meskipun pelaku berasal dari keluarga pemilik usaha.

"Pelaku sudah ditangkap di salah satu hotel di Sukabumi," tegas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangan resminya di Jakarta, (16/12), seperti yang dilansir dari Liputan6.com.

4. Reaksi Publik dan Viral di Media Sosial

Kasus penganiayaan yang menggemparkan ini mencuri perhatian publik setelah video yang memperlihatkan tindakan brutal tersebut viral di media sosial.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun @OmJ_JeNggot di platform X, terlihat GSH dengan berani melempar kursi dan mesin EDC ke arah DA, memicu gelombang kecaman dari warganet yang menuntut keadilan bagi korban.

Tindakan kekerasan ini dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan oleh keluarga pemilik usaha, dan respons masyarakat yang masif menunjukkan dukungan moral yang kuat untuk korban, sekaligus menekan pihak berwenang agar segera menuntaskan kasus ini dengan tegas.

5. Pemulihan Korban dan Pelajaran dari Kasus Ini

Setelah mengalami insiden penganiayaan yang mengerikan, DA kini sedang dalam proses pemulihan, baik fisik maupun mental. Luka di kepalanya tidak hanya memerlukan perawatan medis, tetapi juga dukungan emosional yang hangat dari keluarga dan sahabat yang setia.

Meskipun peristiwa ini meninggalkan bekas trauma yang mendalam, DA sempat berpikir untuk meninggalkan pekerjaannya, namun niat tersebut terhalang oleh tekanan dari pihak keluarga pelaku.

Kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan bagi pekerja dari segala bentuk kekerasan di lingkungan kerja. Banyak suara yang menyerukan perlunya regulasi yang lebih ketat untuk melindungi hak-hak pekerja, memastikan mereka dapat bekerja tanpa rasa takut akan intimidasi.

Dukungan luas dari masyarakat dan perhatian media diharapkan mampu memberikan keadilan bagi DA dan mendorong perubahan yang signifikan dalam dunia kerja demi menciptakan lingkungan yang lebih aman.

6. Apa yang menjadi penyebab penganiayaan terhadap DA?

Penganiayaan yang mengejutkan terjadi ketika DA dengan tegas menolak permintaan pelaku untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, yang berujung pada insiden yang tak terduga dan penuh ketegangan.

7. Bagaimana kondisi korban setelah kejadian?

Korban kini tengah dalam tahap pemulihan setelah mengalami luka sobek di kepala, sebuah insiden yang tentu saja meninggalkan jejak mendalam.

8. Apa ancaman hukuman untuk pelaku dalam kasus ini?

Pelaku kini menghadapi jeratan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan, yang bisa berujung pada hukuman penjara selama maksimal 2,5 tahun.

9. Bagaimana polisi menangkap pelaku?

Dalam sebuah operasi yang penuh ketegangan, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur berhasil membekuk pelaku di sebuah hotel di Sukabumi, menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum yang tak kenal lelah.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rmt)