Diperbarui: Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap George Sugama Halim (GSH), pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan, di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu malam (15/12). Dalam rekaman yang beredar di media sosial, terlihat petugas mengetuk pintu kamar hotel dengan tegas sebelum menginterogasi pelaku yang sedang duduk santai di atas tempat tidur.
Kejadian ini menjadi sorotan setelah GSH viral karena melempar kursi ke arah seorang pegawai perempuan, yang mengakibatkan korban mengalami luka. Insiden tersebut bermula saat pegawai diminta mengantarkan makanan ke kamar pribadi GSH, namun permintaan itu ditolak. Yang lebih mengejutkan, pelaku sempat mengklaim bahwa dirinya kebal hukum.
Simak informasi selengkapnya yang dirangkum oleh Kapanlagi.com, Senin (16/12).
Advertisement
Pada 17 Oktober 2024, sebuah insiden menghebohkan terjadi di sebuah toko roti di Jakarta Timur, ketika George Sugama Halim (GSH), putra bos toko, melampiaskan amarahnya kepada karyawan berinisial DA.
Awalnya, George meminta DA untuk mengantarkan makanan ke kamarnya, namun permintaan itu ditolak karena bukan tugasnya. Dalam sekejap, kemarahan George meledak; ia mengambil kursi dan melemparkannya ke arah DA, menyebabkan luka serius di kepala dan bahu korban.
Tak hanya itu, George juga merusak berbagai barang di sekitarnya, termasuk pajangan patung dan mesin EDC. Insiden ini terekam dalam video yang viral di media sosial, menarik perhatian publik dan pihak kepolisian.
Korban pun melapor ke Polres Metro Jakarta Timur sehari setelah kejadian. "Pelaku sudah ditangkap di salah satu hotel di Sukabumi, Jawa Barat," ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dalam keterangan resminya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Setelah bersembunyi cukup lama, George Sugama Halim akhirnya berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.
Penangkapan yang berlangsung tanpa perlawanan ini terjadi di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu malam, 15 Desember 2024.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat momen dramatis saat polisi mengetuk pintu kamar tempat George bersembunyi, di mana ia tampak santai duduk di atas kasur sambil menonton televisi, sebelum akhirnya menerima penjelasan dari petugas.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan bahwa hukum tidak pandang bulu, dan kini George telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, menandakan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum.
Advertisement
Kasus penganiayaan yang melibatkan George Sugama Halim kini telah memasuki babak penyidikan setelah gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian.
Dengan status sebagai tersangka, George menghadapi tuduhan serius berdasarkan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan, yang dapat mengantarkannya ke balik jeruji besi selama maksimal 2,5 tahun.
Kombes Nicolas Ary Lilipaly menegaskan komitmen pihaknya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, meskipun pelaku berasal dari keluarga pemilik usaha ternama.
Saat ini, penyidik tengah bekerja keras mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum korban, untuk memastikan keadilan dapat ditegakkan.
Video penganiayaan yang menghebohkan di media sosial telah memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan. Warganet ramai-ramai mengutuk tindakan George Sugama Halim, menyebutnya sebagai perbuatan yang tak berperikemanusiaan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mencolok.
Kasus ini bukan hanya sekadar insiden, tetapi juga membuka perdebatan mendalam tentang perlakuan terhadap pekerja, terutama mereka yang terjepit di bawah tekanan pemilik usaha. Banyak yang berharap hukum bisa ditegakkan dengan adil, tanpa memandang siapa pelakunya.
Di sisi lain, langkah cepat kepolisian dalam menangkap George dan membawa kasus ini ke tahap penyidikan mendapat pujian, dianggap sebagai langkah signifikan dalam mengembalikan rasa keadilan bagi korban.
Setelah mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang mengerikan, DA kini tengah menjalani perawatan medis intensif, dengan luka sobek di kepala akibat lemparan kursi menjadi fokus utama perhatian tim medis.
Proses pemulihan fisik dan mentalnya masih berlangsung, di tengah dukungan penuh dari keluarga yang berjuang untuk keadilan bagi DA. Mereka berharap pelaku dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tak hanya itu, solidaritas juga mengalir dari berbagai komunitas pekerja yang memberikan dukungan moral kepada DA, menegaskan betapa pentingnya perlindungan terhadap pekerja dari segala bentuk kekerasan.
Kasus ini menjadi panggilan bagi semua pihak untuk mendesak adanya regulasi yang lebih tegas demi melindungi hak-hak pekerja dari tindakan sewenang-wenang atasan.
Kejadian tragis ini bermula ketika korban menolak permintaan pelaku untuk mengantarkan makanan ke kamarnya, yang kemudian memicu amarah dan berujung pada penganiayaan yang tak terduga.
George berhasil ditangkap oleh tim gabungan polisi di sebuah hotel yang terletak di Sukabumi, Jawa Barat, dalam sebuah operasi yang penuh ketegangan dan strategi.
George terancam hukuman maksimal 2,5 tahun penjara sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Korban mengalami cedera di kepala dan bahu, namun kini tengah menjalani proses pemulihan yang diharapkan membawa kembali semangatnya.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(kpl/rmt)
Advertisement
Bikin Akun Instagram, Basuki Hadimuljono Langsung Dapat 44 Ribu Followers
Daftar Presiden Korea Selatan yang Pernah Terlibat Skandal, Termasuk Yoon Suk Yeol yang Dimakzulkan
Kronologi Anak Bos Toko Roti Aniaya Pegawai Wanita hingga Luka Berdarah di Kepala
Sempat Melarikan Diri, Anak Bos Toko Roti George Sugama Halim Berhasil Diamankan
Elza Syarief, Pengacara Senior yang Dikabarkan Alami Serangan Jantung