Pengertian Muamalah Adalah Syariat Islam tentang Tolong Menolong, Ketahui Tujuan dan Jenis-jenisnya

Penulis: Puput Saputro

Diterbitkan:

Pengertian Muamalah Adalah Syariat Islam tentang Tolong Menolong, Ketahui Tujuan dan Jenis-jenisnya
Ilustrasi (credit: unsplash)

Kapanlagi.com - Selama hidup di dunia, setiap manusia tak akan pernah bisa hidup sendiri. Dalam berbagai hal, seseorang tetap akan membutuhkan pertolongan orang lain. Oleh sebab itu, manusia disebut sebagai makhluk sosial. Sementara dalam agama Islam, dikenal adanya konsep muamalah. Secara umum, muamalah adalah sebutan untuk hubungan manusia yang saling membutuhkan.

Dalam ajaran Islam, menjaga hubungan sesama manusia merupakan hal yang penting. Bahkan, bisa dibilang sama pentingnya seperti menjaga hubungan dengan Allah SWT. Pasalnya saat hubungan sesama manusia terjaga baik, kehidupan di dunia akan menjadi lebih harmonis jauh dari perselisihan.

Ada banyak hal yang bisa dipelajari dari konsep muamalah. Untuk menambah pengetahuan dan menjaga hubungan baik sesama manusia, simak ulasan mengenai muamalah berikut yang telah kapanlagi.com rangkum dari berbagai sumber.

 

1. Pengertian Mumalah

Dalam bahasa Arab, muamalah berarti saling berbuat. Sementara, secara etimologi kata muamalah juga mempunyai makna yang sama dengan al-mufa'ala yaitu saling berbuat, yang bermakna hubungan kepentingan antar seseorang dengan orang lain. Sehingga, pengertian muamalah diartikan sebagai suatu hal yang mengatur kegiatan sesama umat manusia.

Muamalah menjadi salah satu syariat penting dalam agama Islam. Sebab, seperti yang kita tahu berulang kali Allah SWT memerintahkan umat muslim untuk saling tolong-menolong. Salah satu anjuran sekaligus perintah tersebut tertuang dalam Surah Al Maidah ayat 2 yang bunyi artinya serbagai berikut.

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS Al-Maidah: 2)

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Tujuan Muamalah

Tentu bukan tanpa alasan, mengapa ajaran muamalah perlu diterapkan di kehidupan sehari-hari. Pasalnya, muamalah mempunyai tujuan yang sangat mulia yaitu terciptanya kehidupan yang rukun dan harmonis sesama manusia. Karenanya, muamalah diterapkan meliputi berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti dalam perhaulan sehari-hari hingga dalam kegiatan usaha.

Muamalah juga bisa menjadi satu jalan bagi seorang muslim untuk meningkatkan ketaatan kepada Allah SWT. Sebab, muamalah yang meliputi berbuat baik pada sesama merupakan satu perintah dan anjuran untuk setiap muslim.

Namun perlu diketahui, bahwa Allah SWT tetap tidak saling membantu dan mendukung dalam berbuat kejahatan, kebathilan, dan kedholiman. Karena perbuatan-perbuatan tercela tersebut di luar dari konsep muamalah yang dapat menciptakan keharmonisan dalam kehidupan.

 

3. Jenis-Jenis Mumalah

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, muamalah meliputi segala aspek di kehidupan masyarakat, mulai dari pergaulan sehari-hari hingga urusan bisnis. Oleh karena itu, di keseharian muamalah ada banyak sekali jenisnya. Sehingga, perlu dipahami satu persatu agar dapat diterapkan secara penuh dan sempurna. Berikut beberapa jenis muamalah dilansir dari merdeka.com.

1) Syirakh

Salah satu jenis muamalah adalah syirakh. Secara umum syirah merupakan suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak yang sedang bekerjasama untuk memperoleh keuntungan. Syirakh juga diartikan mencampurkan dua bagian menjadi satu, sehingga penerapannya harus adil tanpa ada yang merasa dirugikan.

Rukun melakukan syirakh antara lain barang harus halal, objek akad berupa pekerjaan dan modal, dan pihak pelaku akad harus mampu mengelola harta.

2) Murabahah

Murabahah merupakan transaksi atau pembayaran angsuran yang diketahui dan disepakati oleh kedua belah pihak. Baik dari ketentuan margin keuntungan atau harga pokok pembelian.

3) Jual Beli

Jual beli mungkin sudah jadi hal yang biasa dilakukan. Namun, menurut konsep muamalah, terdapat beberapa syarat dalam jual beli yang harus terpenuhi. Adapun beberapa syarat tersebut di antaranya kedua belah pihak harus berakal sehat, transaksi dilakukan atas kesadaran dan kehendak sendiri, dan sebagainya.

4) Sewa Menyewa

Dalam islam sewa menyewa disebut dengan akad ijarah yaitu suatu imbalan yang diberikan kepada seseorang atas jasa yang telah diberikan, seperti kendaraan, tenaga, tempat tinggal, dan pikiran.

Sama halnya jual beli, secara konsep muamalah ada beberapa syarat dalam sewa menyewa. Adapun syarat tersebut yaitu barang yang disewakan menjadi hak sepenuhnya dari pihak pemberi sewa, kedua belah pihak harus berakal sehat, dan manfaat barang yang disewakan harus diketahui jelas oleh penyewa.

5) Hutang Piutang

Jenis muamalah yang kelima yaitu hutang piutang. Secara umum, hutang piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada orang dengan catatan suatu saat nanti akan dikembalikan sesuai perjanjian.

Dalam muamalah, rukun-rukun yang harus dipenuhi dalam kegiatan hutang piutang antara lain harus ada barang atau harta, adanya ijab qabul, dan adanya pemberi hutang atau penghutang. Di samping itu, salah satu hal lain yang harus dihindari dalam kegiatan hutang piutang ialah menjahui riba.

Itulah di antaranya beberapa ulasan mengenai muamalah adalah salah satu syariat dalam Islam tentang tolong menolong sesama manusia. Semoga bermanfaat dan bisa menambah keimanan kita seorang muslim. Amiin.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending