Motif Suami Tusuk Istri dan Anak di Malang Ternyata Permintaan Cerai
Foto ilustrasi penganiayaan (credit: Shutterstock)
Kapanlagi.com - Motif seorang suami menusuk istri dan anaknya di Malang dipicu oleh permintaan cerai oleh korban. Pelaku merasa jengah dan sakit hati digugat cerai istrinya.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menyatakan, motif utama tindakan pelaku karena sakit hati akibat permintaan cerai istrinya. BFY melampiaskan kemarahannya dengan tindakan menusuk istrinya, beberapa kali.
"Motif pelaku, merasa sakit hati atau tidak terima dengan maksud istrinya, yang ingin menceraikan pelaku. Motif ini yang memicu tindakan pelaku tehadap korban," ucap Ferli Hidayat, di Mapolres Malang, Selasa (5/7).
Advertisement
1. Tega Tusuk Istri
BFY (40) tega menusuk istrinya, LW (22) berkali-kali setelah terlibat cek-cok, Selasa (28/6). Peristiwa berlangsung di rumah orang tua perempuan, Dusun Lemah Duwur, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. BFY juga menusuk anaknya, IFC (21) yang berniat memisah pertengkaran orang tuanya.
Akibatnya, ibu dan anak tersebut kritis dan harus dirawat di Rumah Sakit. Keduanya sempat mendapat pertolongan di puskesmas setempat, namun kemudian dirujuk ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Langsung Melarikan Diri
BFY sendiri usai kejadian langsung melarikan diri dan akhirnya berhasil diamankan setelah menyerahkan diri ke Polsek Wagir, Sabtu (2/7).
Sementara gugatan cerai dipicu oleh BFY yang tidak bekerja dan kerap meminta uang istrinya untuk berjudi.
3. Pasal KDRT
BFY terancam pasal Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan tindakan penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Pelaku diancam Pasal 44 ayat (2) Juncto Pasal 5 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
Kemudian dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
Berita Foto
(kpl/dan/nda)
Advertisement
