Nyamar Jadi Petugas, AS Sikat Kabel Ground Jaringan PLN
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Kapanlagi.com - AS (32) menyamar menjadi seorang petugas PLN agar dapat memuluskan aksinya mencuri kabel ground berbahan tembaga milik Perusahaan BUMN itu. Namun gerak-geriknya itu mengundang kecurigaan masyarakat di Gardu PLN L048 sekitar Stadion Sumberpucung, Kabupaten Malang.
"Tersangka sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas," ucap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Mapolres Malang, Rabu (4/01).
Advertisement
1. Pelaku Potong Kabel
Saksi B (36) ketika berkendara melintas di Jalan Raya Sumberpucung, tanpa sengaja melihat tersangka memotong kabel di gardu tersebut. Karena perasaan tidak enak takut terjadi sesuatu, saksi menghubungi temannya yang bekerja di PT PLN guna memeriksa yang dilihatnya itu.
PT. PLN (Persero) ULP Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang pun melaporkan kejadian dan menyongkok petugas di lokasi kejadian.
(Untuk pertama kalinya, Tom Holland konfirmasi pernikahannya dengan Zendaya.)
2. 7 Meter Kabel Ground
Saat ditegur, pelaku sempat berkelit dan berusaha melarikan diri, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di depan SPBU Sumberpucung. Pelaku diringkus tidak jauh dari lokasi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa kabel ground tembaga sepanjang 7 meter milik PT. PLN (Persero) ULP Sumberpucung. Petugas juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, yakni gergaji, tang, perkakas kunci, sepatu boot, rompi serta helm proyek.
"Modus yang digunakan tersangka AS adalah mengenakan pakaian rompi dan helm menyerupai petugas PLN, agar warga tidak curiga," lanjutnya.
3. Minimal 7 Tahun Penjara
AS kepada penyidik mengaku telah beberapa kali melakukan aksinya. Pria asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo itu mengaku sudah beraksi di 7 Gardu PLN di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kromengan dan Sumberpucung. Padahal kabel tersebut menghantar arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS harus menginap di sel tahanan Polsek Sumberpucung. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Perbuatan pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain," kata Taufik.
(Rizky Billar polisikan enam akun sosial media terkait hoaks cerai dan perselingkuhan.)
(kpl/dar/dyn)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy 5 Peserta Lolos Final Audition Dangdut Academy 8 Grup 8
-
Apa Kabar Selebriti Indonesia Ari Sampang Dangdut Academy 8 Ingin Ikuti Jejak Irwan DA2
-
Apa Kabar Selebriti Indonesia Listen Kendal Ikut Dangdut Academy 8 Untuk Lebarkan Sayap Kesuksesan
-
Apa Kabar Selebriti Indonesia Anggini Majene Dangdut Academy 8 Ungkap Bernyanyi Dangdut Sejak Usia 6 Tahun
