Nyamar Jadi Petugas, AS Sikat Kabel Ground Jaringan PLN
Credit:KapanLagi.com/Darmadi Sasongko
Kapanlagi.com - AS (32) menyamar menjadi seorang petugas PLN agar dapat memuluskan aksinya mencuri kabel ground berbahan tembaga milik Perusahaan BUMN itu. Namun gerak-geriknya itu mengundang kecurigaan masyarakat di Gardu PLN L048 sekitar Stadion Sumberpucung, Kabupaten Malang.
"Tersangka sempat melarikan diri namun berhasil diamankan petugas," ucap Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik di Mapolres Malang, Rabu (4/01).
Advertisement
1. Pelaku Potong Kabel
Saksi B (36) ketika berkendara melintas di Jalan Raya Sumberpucung, tanpa sengaja melihat tersangka memotong kabel di gardu tersebut. Karena perasaan tidak enak takut terjadi sesuatu, saksi menghubungi temannya yang bekerja di PT PLN guna memeriksa yang dilihatnya itu.
PT. PLN (Persero) ULP Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang pun melaporkan kejadian dan menyongkok petugas di lokasi kejadian.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. 7 Meter Kabel Ground
Saat ditegur, pelaku sempat berkelit dan berusaha melarikan diri, hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan di depan SPBU Sumberpucung. Pelaku diringkus tidak jauh dari lokasi.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan berupa kabel ground tembaga sepanjang 7 meter milik PT. PLN (Persero) ULP Sumberpucung. Petugas juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk melakukan pencurian, yakni gergaji, tang, perkakas kunci, sepatu boot, rompi serta helm proyek.
"Modus yang digunakan tersangka AS adalah mengenakan pakaian rompi dan helm menyerupai petugas PLN, agar warga tidak curiga," lanjutnya.
3. Minimal 7 Tahun Penjara
AS kepada penyidik mengaku telah beberapa kali melakukan aksinya. Pria asal Gedangan, Kabupaten Sidoarjo itu mengaku sudah beraksi di 7 Gardu PLN di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kromengan dan Sumberpucung. Padahal kabel tersebut menghantar arus listrik ke tanah saat terjadi kebocoran listrik.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS harus menginap di sel tahanan Polsek Sumberpucung. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Perbuatan pelaku selain merugikan, juga membahayakan diri sendiri beserta orang lain," kata Taufik.
Jangan lewatkan yang satu ini!
Sejoli Ditangkap! Beli Rokok Pakai Uang Palsu di Toko Pracangan Malang
Usai Viral, 'Kamu Nanya' yang Dipopulerkan Alif Cepmek Kini Dijadikan Lagu Dengna Judul 'Cepat Mencintai Kamu'
Kendaraan ke Malang Lewat Gerbang Tol Singosari Naik 28,15 Persen
Bocah 17 Tahun di Malang Jadi Korban Teraphis Pengobatan Ruqyah
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(kpl/dar/dyn)
Advertisement
