Panduan Lengkap Bayar Fidyah Puasa, Kriteria dan Perhitungan yang Perlu Diketahui!

Penulis: M Rizal Ahba Ohorella

Diterbitkan:

Panduan Lengkap Bayar Fidyah Puasa, Kriteria dan Perhitungan yang Perlu Diketahui!
Niat Qadha Puasa Ramadan (credit: Ilustrasi dibuat AI)

Kapanlagi.com - Di bulan suci Ramadhan, ibadah puasa menjadi momen yang sangat dinantikan oleh umat Muslim. Namun, ada kalanya kondisi tertentu membuat seseorang tidak dapat menjalankan puasa. Bagi mereka yang termasuk dalam kategori ini dan tidak bisa mengganti puasa di waktu lain, Islam telah menyediakan solusi yang bijaksana: pembayaran fidyah sebagai bentuk tebusan.

Fidyah, yang berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus, memiliki makna yang dalam. Dalam Al-Qur'an, tepatnya di surat Al-Baqarah ayat 184, Allah SWT menjelaskan bahwa fidyah diwajibkan bagi mereka yang merasa kesulitan dalam menjalankan puasa. Ini termasuk orang tua yang sudah lanjut usia, ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan bayi mereka, serta orang sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh.

Hadis dari Ibnu Abbas juga menegaskan hal ini, di mana Rasulullah SAW menyebutkan bahwa fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan kepada seorang miskin. Besaran fidyah ini disesuaikan dengan porsi makanan yang biasa dikonsumsi dalam sehari untuk menggantikan setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Mari kita simak lebih lanjut tentang cara pembayaran fidyah puasa yang telah dirangkum oleh Kapanlagi.com dari berbagai sumber. Dengan memahami hal ini, kita dapat menjalani Ramadhan dengan lebih baik, sekaligus memenuhi kewajiban kita dengan cara yang tepat.

1. Kriteria Orang yang Diperbolehkan Mengganti Puasa dengan Fidyah

Dalam menjalankan ibadah puasa, ada beberapa kelompok yang diberikan keringanan untuk membayar fidyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Pertama, para lansia yang sudah tidak memiliki kekuatan fisik untuk berpuasa, yang mana kondisi mereka yang lemah membuatnya sulit untuk mengganti puasa di lain hari.

Kedua, individu yang menderita penyakit parah dan sulit sembuh, yang tak memiliki harapan untuk melaksanakan puasa di masa mendatang.

Terakhir, ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kesehatan diri dan bayi mereka juga diperbolehkan untuk membayar fidyah, meski sebaiknya keputusan ini diambil setelah berkonsultasi dengan dokter agar dampak puasa terhadap mereka lebih dipahami.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Cara Menghitung dan Membayar Fidyah

Pembayaran fidyah, yang dapat dilakukan dalam bentuk makanan pokok atau uang, menjadi perhatian penting bagi umat Muslim yang meninggalkan puasa.

Mari kita simak cara menghitung fidyah berdasarkan pandangan ulama dan regulasi yang berlaku. Untuk fidyah dalam bentuk makanan, Mazhab Syafi'i dan Maliki menganjurkan 1 mud (sekitar 0,75-0,85 kg) per hari puasa yang ditinggalkan, sedangkan Mazhab Hanafi merekomendasikan 2 mud (sekitar 1,5 kg).

Jadi, jika seseorang melewatkan puasa selama 30 hari, ia harus memberikan sekitar 25,5 kg makanan pokok menurut Mazhab Syafi'i/Maliki, atau 45 kg menurut Mazhab Hanafi, yang bisa dibagikan kepada fakir miskin.

Di sisi lain, jika memilih membayar fidyah dalam bentuk uang, besaran yang dihitung berdasar harga makanan pokok saat ini, misalnya di Kabupaten Ngawi sebesar Rp15.000 per hari dan di Jakarta Rp60.000 per hari.

Jadi, untuk 30 hari puasa yang ditinggalkan, jumlah fidyah yang harus dibayar bisa mencapai Rp450.000 di Ngawi atau Rp1.800.000 di Jakarta. Pilihan ada di tangan Anda!

3. Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Fidyah?

Fidyah, kewajiban bagi mereka yang tak mampu berpuasa di bulan Ramadhan, menjadi penting untuk dipahami, terutama mengenai waktu pembayarannya agar dapat meraih keutamaan serta memenuhi syariat.

Salah satu cara terbaik adalah dengan membayar fidyah pada hari yang sama saat puasa ditinggalkan, seperti saat seseorang sakit dan tidak bisa berpuasa.

Dengan memberikan makanan matang atau bahan pokok kepada fakir miskin setiap hari selama Ramadhan, kewajiban ini dapat segera ditunaikan tanpa menumpuk hingga akhir bulan, sekaligus membantu mereka yang membutuhkan.

Alternatif lain adalah membayar fidyah di akhir bulan, seperti yang dilakukan oleh sahabat Anas bin Malik, dengan menghitung total hari puasa yang ditinggalkan dan memberikan makanan siap santap kepada orang miskin.

Meskipun pembayaran fidyah bisa dilakukan setelah Ramadhan, disarankan untuk segera melunasinya, karena puasa yang belum dilaksanakan tetap menjadi hutang yang harus dipenuhi. Jadi, jangan tunda pembayaran fidyah tanpa alasan yang jelas!

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/rao)