SPT Tahunan Lebih Bayar atau Kurang Bayar Saat Lapor Pajak, Ini Perbedaannya

Penulis: Miranti Intern

Diperbarui: Diterbitkan:

SPT Tahunan Lebih Bayar atau Kurang Bayar Saat Lapor Pajak, Ini Perbedaannya
Ilustrasi pajak. (Credit: jujong11/depositphotos.com)

Kapanlagi.com - Setiap awal tahun, para wajib pajak di Indonesia dihadapkan pada tugas penting: melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, tak jarang banyak yang masih merasa bingung dengan istilah "lebih bayar" dan "kurang bayar" yang muncul setelah laporan tersebut disampaikan. Memahami dua status ini sangat krusial untuk menghindari denda dan mengelola keuangan dengan lebih baik.

Status pajak ini bukan sekadar angka di kertas. Ia merupakan hasil dari perhitungan antara Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang dan kredit pajak yang sudah dibayarkan sebelumnya oleh wajib pajak, baik melalui pemotongan oleh pihak ketiga maupun pembayaran mandiri. Dari perhitungan ini, akan muncul tiga kemungkinan status: lebih bayar, kurang bayar, atau nihil.

Untuk memahami lebih dalam mengenai hal ini, simak penjelasan lengkapnya yang dirangkum oleh KapanLagi.com pada Senin (24/3). Dengan pengetahuan yang tepat, Anda bisa menghindari masalah dan mengatur keuangan dengan lebih cerdas!

1. Pengertian Kurang Bayar dan Lebih Bayar dalam SPT Tahunan

Dilansir KapanLagi.com dari laman pertapsi.or.id, dalam pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak akan mendapatkan status akhir yang menunjukkan apakah pajaknya lebih bayar, kurang bayar, atau nihil, berdasarkan pengurangan antara jumlah PPh terutang dan seluruh kredit pajak yang dimiliki.

Status lebih bayar berarti total pajak yang telah dibayar selama tahun pajak lebih besar daripada kewajiban yang seharusnya, sehingga wajib pajak berhak atas pengembalian pajak atau restitusi. Sedangkan kurang bayar menunjukkan bahwa pajak yang terutang lebih besar dibandingkan jumlah yang sudah dibayar, sehingga wajib pajak wajib melunasi kekurangannya sebelum batas akhir pelaporan.

"Status lebih bayar berarti ada kelebihan pembayaran pajak yang dapat diminta ataupun direstitusikan oleh wajib pajak bersangkutan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KKP) tempatnya terdaftar. Status kurang bayar artinya ada kekurangan pajak yang seharusnya terutang, serta harus dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan. Adapun status nihil, artinya tidak ada kelebihan atau pun kekurangan pembayaran pajak." tulis laman tersebut.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Penjelasan Lengkap Status PPh Lebih Bayar (Pasal 28A UU PPh)

Dalam dunia perpajakan, status PPh lebih bayar menjadi sorotan menarik, di mana jumlah kredit pajak yang dimiliki melebihi kewajiban pajak yang harus dibayar dalam setahun, dan ini bisa diubah menjadi pengembalian dana melalui proses restitusi. Berdasarkan Pasal 28A UU PPh dan Pasal 17B UU KUP, sebelum pengembalian dilakukan, Direktorat Jenderal Pajak akan memeriksa keabsahan dokumen seperti bukti pemotongan, pembayaran, dan laporan keuangan yang dilampirkan.

Wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu—seperti menyampaikan SPT tepat waktu, bebas dari tunggakan, dan memiliki laporan keuangan yang diaudit dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut—berkesempatan untuk mendapatkan pengembalian pendahuluan sesuai dengan PMK No. 39/PMK.03/2018.

Adapun kriteria wajib pajak tertentu yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • Tepat waktu dalam menyampaikan SPT.
  • Tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
  • Laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan Pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.

3. Penjelasan Lengkap Status PPh Kurang Bayar (Pasal 29 UU PPh)

Status PPh kurang bayar menunjukkan bahwa kewajiban pajak Anda lebih tinggi daripada jumlah yang telah dikreditkan selama setahun, sehingga penting untuk segera melunasinya sebelum mengajukan SPT Tahunan. Berdasarkan Pasal 29 UU PPh, pelunasan ini harus dilakukan sebelum tenggat pelaporan SPT, yaitu 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan yang mengikuti tahun kalender. Namun, bagi mereka yang memiliki tahun buku berbeda, seperti dari 1 Juli hingga 30 Juni, batas pelunasan kewajiban kurang bayar adalah maksimal hingga 31 Oktober pada tahun yang bersangkutan.

4. Prosedur dan Batas Waktu Pengembalian Lebih Bayar

Wajib pajak yang merasa telah membayar pajak lebih bisa dengan mudah mengajukan restitusi ke kantor pajak. Setelah melalui proses pemeriksaan, jika permohonan Anda disetujui, akan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP). Menurut PMK 39/2018, bagi wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu, restitusi dipercepat dapat diberikan dalam waktu maksimal satu bulan setelah permohonan lengkap diterima, tanpa perlu pemeriksaan mendalam. Namun, ada batasan nominal untuk pengajuan pengembalian pendahuluan, yaitu maksimal Rp100 juta untuk PPh orang pribadi, Rp1 miliar untuk PPh badan, dan Rp1 miliar untuk PPN yang diajukan oleh pengusaha kena pajak.

5. Pertanyaan dan Jawaban Seputar SPT Kurang Bayar dan Lebih Bayar (People Also Ask - Google)

1. Apa itu status SPT kurang bayar?

Status kurang bayar artinya pajak yang terutang lebih besar dari pajak yang telah dibayar dan harus dilunasi.

2. Apa itu status SPT lebih bayar?

Status lebih bayar terjadi jika jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari kewajiban pajak, sehingga wajib pajak bisa mengajukan restitusi.

3. Bagaimana cara mengajukan pengembalian pajak lebih bayar?

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan restitusi ke KPP dengan melampirkan dokumen sesuai ketentuan PMK 39/2018.

4. Kapan batas waktu pembayaran kekurangan pajak?

Untuk wajib pajak orang pribadi 31 Maret, badan 30 April, atau tergantung pada akhir tahun buku.

5. Apa yang bisa dilakukan jika tidak ingin restitusi?

Wajib pajak dapat mengompensasikan kelebihan bayar untuk mengurangi pajak tahun berikutnya.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(kpl/mni)

Editor:

Miranti Intern