3 Fakta Pria Lumajang yang Gadaikan Istri Rp 250 Juta & Salah Bunuh Orang

Penulis: Ayu Srikhandi

Diperbarui: Diterbitkan:

3 Fakta Pria Lumajang yang Gadaikan Istri Rp 250 Juta & Salah Bunuh Orang
Hori bin Suwari (tengah) pelaku suami gadaikan istri (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Kapanlagi.com - Kisah seorang pria asal Lumajang yang menggadaikan istrinya demi uang Rp 250 juta ramai dibahas. Pasalnya, kasus hutang ini justru berakhir dengan pembunuhan yang salah sasaran.

Seorang pria bernama Hori bin Suwari asal Lumajang berencana membunuh pria bernama Hartono. Namun sayangnya justru salah orang dan menyebabkan kematian Muhammad Toha.

 

1. Gadaikan Istri Rp 250 Juta

Awalnya, Hori bin Suwari meminjam uang pada Hartono sebesar Rp 250 juta dengan jaminan istrinya sendiri. Satu tahun berselang, Hori berencana untuk melunasi hutangnya dengan sepetak tanah agar istrinya bisa kembali.

"Peristiwa ini bermula ketika tersangka Hori meminjam uang kepada Hartono Rp250 juta dengan jaminan istri Hori yang gadaikan kepada Hartono. Istri tersangka Hori dengan inisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi hutangnya, baru istrinya dapat dikembalikan," tutur Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Arsal Sahban, Rabu (12/6/2019), seperti yang dilansir Liputan6.

Hartono menolak dibayar tanah dan meminta hutang tetap dibayar dengan uang. Hal itu lah yang membuat Hori bin Suwari geram dan berencana untuk membunuh Hartono.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Salah Bunuh Orang

Hori bin Suwari kemudian mendatangi Hartono dengan membawa parang, begitu melihat orang yang mirip sasarannya, ia langsung membacok korban. Namun ternyata, ia salah sasaran dan justru membacok Muhammad Toha hingga menyebabkan kematian.

"Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. Tapi setelah pembacokan, pelaku kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha," kata Arsal.

3. Terancam 20 Tahun Penjara

Pihak kepolisian mengaku akan memeriksa kasus ini lebih mendalam. Pasalnya tidak hanya soal pembunuhan tapi juga menggadaikan istri merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan.

Hori bin Suwari sendiri kini terancam hukuman 20 tahun penjara atas tindakan nekatnya seperti yang dituturkan Kepala Tim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra, "Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar hutangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target, selanjutnya pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana."

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

(lip/jje)

Editor:

Ayu Srikhandi

Rekomendasi
Trending