Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Bagi sebagian orang, pernikahan merupakan hal sakral yang banyak diimpikan oleh manusia. Sudah dijelaskan dalam Islam, bahwa melakukan pernikahan berarti menjalankan ibadah serta salah satu upaya menyempurnakan agama. Dengan menikah, seseorang akan membina rumah tangga, memiliki keturunan, dan menghindari perbuatan zina.
Namun, sebelum kalian memutuskan untuk menikah, ada baiknya kalian juga memahami hal-hal yang berkenaan dengan nikah. Mengingat menikah merupakan ibadah dengan waktu yang panjang, untuk itulah menikah juga tidak bisa dianggap sepele. Itulah mengapa kalian juga harus mengetahui hukum-hukum dalam pernikahan. Hukum pernikahan sendiri dibagi menjadi lima yaitu, wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. Untuk mengetahui lebih lanjut penjelasan hukum pernikahan, Simak ulasan lengkap berikut ini.
Advertisement
(credit: freepik)
Macam-macam hukum pernikahan dalam Islam yang pertama yaitu wajib. Bisa dikatakan wajib jika seseorang telah memiliki kemampuan untuk berumah tangga dan sudah tercukupi baik fisik maupun finansial, serta memiliki kemampuan untuk menikah. Selain itu, sulit baginya untuk menghindari zina. Orang tersebut diwajibkan menikah karena dikhawatirkan jika tidak, maka ia bisa melakukan perbuatan zina yang dilarang dalam Islam. Meskipun dengan pernikahan itu nanti bisa menyebabkan terputusnya amalan ibadah sunah.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Selanjutnya, macam-macam hukum pernikahan dalam Islam yaitu sunah. Dalam hal ini bagi orang yang telah mempunyai keinginan untuk menikah namun tidak dikhawatirkan atau dapat menahan dirinya tidak akan jatuh kepada maksiat, sekiranya tidak menikah. Dalam kondisi seperti ini seseorang boleh melakukan dan boleh tidak melakukan pernikahan. Meskipun demikian, Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan sebab pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah.
Advertisement
(credit: freepik)
Hukum pernikahan menurut Islam yang juga perlu kalian ketahui yaitu mubah ata boleh dilakukan. Dalam hal ini mempunyai arti bagi seseorang yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat sama sekali seperti orang yang impoten atau lanjut usia, atau yang tidak mampu menafkahi.
Sedangkan wanitanya rela dengan syarat wanita tersebut harus rasyidah (berakal). Selain itu, mubah bagi yang mampu menikah dengan tujuan hanya sekedar untuk memenuhi hajatnya atau bersenang-senang, tanpa ada niat ingin keturunan atau melindungi diri dari maksiat.
Makruh menjadi salah satu hukum pernikahan dalam Islam. Hal ini bisa dikatakan makruh apabila seseorang memang tidak menginginkan untuk menikah karena faktor penyakit ataupun wataknya. Seseorang tersebut juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya sehingga jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan orang tersebut tak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam rumah tangga dan hanya akan menyakiti wanita yang hendak dinikahinya.
(credit: freepik)
Terakhir, hukum pernikahan dalam Islam yaitu haram. Hal ini bisa dikatakan haram apabila seseorang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk membangun rumah tangga seperti kewajiban berhubungan seksual maupun berkaitan dengan kewajiban-kewajiban lainnya. Tentu saja hal ini ini akan berdampak bagi wanita dan hal inilah yang dilarang dalam islam.
Selain itu, hukum nikah jadi haram jika pernikahan itu dilakukan dengan maksud untuk menganiaya, menyakiti, dan menelantarkan. Pernikahan juga bisa dikatakan haram jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi. Adapun beberapa contoh pernikahan dianggap haram seperti kawin kontrak, pernikahan sejenis, pernikahan beda agama, dan pernikahan sedarah.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang pernikahan, yuk simak beberapa hadis Rasulullah mengenai pernikahan berikut ini.
RasulullahShallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa), karena shaum itu dapat membentengi dirinya." (HR Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan lainnya)
Dari Abu Hurairah Radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi SAW bersabda:
"Wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka, dapatkanlah wanita yang taat beragama, niscaya kamu akan beruntung." (HR Bukhari dan Muslim)
Anas Ibnu Malik Radhiyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang kami membujang. Beliau bersabda:
"Nikahilah perempuan yang subur dan penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di hadapan para Nabi pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadis sahih menurut Ibnu Hibban
Dari Abu Hurairah Radhiyallaahu 'anhu bahwa Nabi SAW bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda
"Semoga Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan engkau berdua dalam kebaikan." (Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadis sahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban
Itulah sederet macam-macam hukum pernikahan dalam Islam. Dengan begitu, kalian pun memahami dan hukum pernikahan sebelum memutuskan untuk menikah. Semoga bermanfaat.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Advertisement
Venna Melinda Resmi Bercerai dari Ferry Irawan Secara Verstek, Ketok Palu Semua Bukti Dinyatakan Sah
Manchester United Terancam Kehilangan 2 Pemain Ini di Laga Lawan Arsenal, Penggemar Cemas
Mengapa Ruben Amorim Pilih Zirkzee Ketimbang Hojlund di Ujung Tombak Manchester United?
Manchester United Kalahkan Everton, Amad Diallo Jadi Pemain Penting di Laga Ini
Usai Kalahkan Everton, 2 Pemain Manchester United Ini Dapat Rating Tinggi