5 Peraturan PPKM Level 4 Diperpanjang bagi Pelaku Usaha, Ketahui Agar Bisnis Tetap Bisa Berjalan

Penulis: Puput Saputro

Diterbitkan:

5 Peraturan PPKM Level 4 Diperpanjang bagi Pelaku Usaha, Ketahui Agar Bisnis Tetap Bisa Berjalan
Ilustrasi (credit: pixabay)

Kapanlagi.com - Hingga saat ini pandemi virus corona covid-19 di Indonesia belum juga teratasi. Pemerintah terus berupaya menekan angka kasus penularan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan. Terbaru pada 26 Juli 2021 lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa aturan PPKM level 4 diperpanjang di kawasan Jawa dan Bali. Rencananya, PPKM level 4 tersebut akan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Dilansir dari liputan6.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut terdapat 3 hal yang menjadi pertimbangan pemberlakuan PPKM pada level 3 dan 4. Ketiga hal tersebut antara lain indikator laju penularan kasus dan respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, dan indikator mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Pemberlakuan PPKM level 4 yang diperpanjang tentu akan berdampak pada aktivitas masyarakat di keseharian. Terlebih, pada para pelaku usaha yang mau tak mau harus membatasi kegiatan produksi dan pelayanan jasa usaha mereka.

Sejauh ini, pemerintah terbilang cukup tegas dalam menindak pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM. Oleh sebab itu, sudah semestinya setiap pelaku usaha mengetahui apa saja aturan selama PPKM level 4 yang diperpanjang.

Dirangkum dari liputan6.com, berikut beberapa aturan PPKM level 4 diperpanjang yang perlu diketahui oleh para pelaku usaha.

1. Aturan untuk Pedagang di Pasar

Pasar menjadi tempat bagi masyarakat untuk melakukan transaksi jual beli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun seperti yang kita tahu, pasar menjadi salah satu tempat yang rawan terjadi kerumunan. Oleh karena itu, pemerintah memberlakukan aturan yang cukup ketat untuk pedagang di pasar rakyat pada masa PPKM level 4 diperpanjang ini.

Pasar yang menjual sembako dan kebutuhan masyarakat sehari-hari tetap diperkenankan untuk buka dan beroperasi. Akan tetapi, dibukanya pasar harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, populasi juga sangat dibatasi, yakni hanya 50 persen dari kapasitas biasanya. Pasar juga hanya diperkenankan buka hingga pukul 3 sore waktu setempat.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Aturan untuk Pedagang Kaki Lima

Sementara itu, untuk para pedagang kaki lima juga terdapat aturan yang harus ditaati selama PPKM level 4 ini. Pedagang kaki lima tetap diizinkan untuk berdagang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk batas waktu aktivitas berdagang pedagang kaki lima yaitu pukul 21.00 waktu setempat. Lebih lanjut, aturan dan kebijakan mengenai pedagang kaki lima juga berada di bawah aturan pemda.

3. Aturan untuk Pemilik Toko Kelontong dan Usaha Kecil Lainnya

Tak saja pedagang pasar dan kaki lima, para pelaku usaha kecil seperti toko kelontong, agen penjualan, jasa laundry, jasa potong rambut, dan sebagainya juga terkena dampak PPKM level 4. Para pelaku usaha kecil tersebut juga harus menerapkan protokol kesehatan ketat dalam setiap kegiatan usahanya. Sama seperti pedagang kaki lima, jam operasi kegiatan usaha kecil juga dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

4. Aturan untuk Warung Makan

Tak bisa dipungkiri, pelaku bisnis kuliner juga jadi salah satu yang paling terdampak pandemi. Banyak usaha kuliner harus gulung tikar. Sebagian yang lain juga harus mengatur strategi untuk bisa tetap bertahan. Sebelumnya, pemilik usaha kuliner dianjurkan untuk tidak melayani pembeli yang makan di tempat. Lebih dianjurkan untuk memberlakukan layanan pesan antar atau bungkus.

Selama PPKM level 4 ini, pelaku bisnis kuliner mulai dari warung makan tetap diperbolehkan buka, dengan mematuhi protokol kesehatan ketat. Di samping protokol kesehatan ketat, restoran dan warung makan diharuskan tutup sebelum pukul 20.00 waktu setempat. Sebagai aturan tambahan untuk mencegah kerumunan, waktu bagi setiap pengunjung dibatasi cukup 20 menit.

5. Aturan untuk Jasa Transportasi

Selain aturan untuk pedagang dan bisnis kuliner, kebijakan untuk transportasi umum juga jadi hal yang paling disorot. Pasalnya, transportasi juga jadi hal penting untuk mobilitas masyarakat. Namun dalam operasionalnya, sistem transportasi juga menciptakan kerumunan yang berisiko meningkatkan angka penularan. Oleh sebab itu, pemerintah juga menerbitkan aturan untuk sistem transportasi di masa PPKM level 4.

Moda transportasi mulai kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa rental harus mematuhi sejumlah aturan. Moda transportasi tersebut tetap diperbolehkan beroperasi membawa penumpang, dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas semestinya. Selain itu, tentu setiap pelaku bisnis transportasi juga diharuskan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Itulah di antaranya beberapa aturan PPKM level 4 diperpanjang bagi para pelaku usaha. Semoga informasi tersebut bermanfaat!

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending