Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Untuk mencegah penyebaran virus corona covid-19, Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) bagi warga yang akan keluar masuk wilayah Ibukota. Strategi ini dilakukan mengingat pandemi corona covid-19 belum hilang sepenuhnya. Namun sebagian informasi kerap keliru terkait SKIM.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa wilayah termasuk DKI Jakarta menganjurkan setiap warga yang berada di wilayah tersebut untuk tidak berpergian serta melakukan kegiatan di luar rumah. Meski begitu, Pemerintah DKI Jakarta memudahkan bagi warga yang memiliki keperluan mendesak untuk dapat akses keluar masuk Ibukota dengan membuat Surat Izin Keluar Masuk (SKIM).
Cara dan syarat membuat Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) Jakarta telah tercantum di halaman resmi corona.jakarta.go.id. SKIM tersebut dapat dibuat secara daring melalui halaman resmi yang ditunjuk Pemerintah DKI Jakarta dengan mengisi syarat yang telah ditentukan. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut maka permohonan SKIM bisa jadi mengalami penolakan.
Advertisement
Dilansir dari akun Instagram resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, @layananjakarta, diketahui sebanyak 2.286 pemohon yang memenuhi ketentuan utama membuat SKIM dari total 39.850 permohonan SKIM. Tentunya dengan melihat jumlah tersebut masih banyak warga yang dibuat bingung terkait pembuatan SKIM.
Untuk itu perlu mengetahui beberapa hal tentang Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) Jakarta agar dapat akses wilayah Ibukota. Lalu apa saja hal yang harus diketahui tentang Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) Jakarta saat pandemi corona covid-19?
Adapun 6 hal di bawah ini tentang Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) Jakarta dapat kalian ketahui agar tak keliru serta mengalami penolakan pembuatan SKIM. Berikut informasi tentang SKIM yang bersumber dari halaman corona.jakarta.go.id dan akun Instagram resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta @layananjakarta.
(credit: freepik.com)
Seperti dilansir dari halaman web corona.jakarta.go.id Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) Jakarta diperuntukan untuk warga yang memiliki keperluan mendesak seperti sakit atau keluarga meninggal dunia serta keperluan pekerjaan.
Sedangkan dalam ketentuannya pembuatan SKIM diberikan kepada orang, pelaku usaha yang termasuk dalam 11 sektor yakni Kesehatan, Bahan Pangan (Makanan dan Minuman), Energi, Komunikasi dan Teknologi Informatika, Keuangan, Logistik, Perhotelan, Kontruksi, Industri Strategis, Pelayanan Dasar, Utilitas Publik, dan industri yang ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu, dan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-Hari. Sehingga bagi warga yang tak memenuhi ketentuan tersebut bisa jadi akan mengalami penolakan permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM).
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
(credit: freepik.com)
Dua jenis SKIM yang diterbitkan Pemerintah DKI Jakarta terdiri dari Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali dan Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang. selain itu dua jenis SKIM tersebut berlaku untuk warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek dam warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta.
Advertisement
(credit: liputan6.com/Faizal Fanani/)
Warga domisili wilayah Bodetabek yang terdiri dari Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi tidak perlu memiliki SKIM untuk melakukan perjalanan ke Jakarta. Begitu pula sebaliknya bagi warga domisili DKI Jakarta ke wilayah Bodetabek tidak memerlukan SKIM DKI Jakarta.
(credit: freepik.com)
Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) Jakarta dibuat secara daring melalui halaman corona.jakarta.go.id dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. Setelah seorang pemohon melengkapi syarat tersebut dapat mengunggah berkas melalui aplikasi JakEVO yang telah disiapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta.
Selanjutnya SKIM dapat diterbitkan secara elektronik dalam bentuk QR-code seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(credit: freepik.com)
Untuk membuat Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) seorang pemohon terlebih dahulu memastikan alamat email penjamin. Dalam artian email tersebut dapat digunakan dan bisa menerima email masuk. Sebab, email tersebut akan digunakan untuk mengirimkan pesan permohonan SKIM yang telah valid serta terdapat tanda tangan elektronik. Untuk itu sebelum melakukan permohonan, pastikan alamat email penjamin benar dan sesuai.
Pemerintah DKI Jakarta juga memudahkan dalam pengurusan Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) Jakarta tanpa dipungut biaya alias gratis. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir apabila ingin membuat SKIM tersebut.
Bahkan Pemerintah DKI Jakarta juga mengingatkan warga apabila ditemukan biaya pembuatan SKIM untuk segera melaporkan melalui JAKI atau saluran pengaduan Cepat Respon Masyarakat.
Nah itulah 6 hal yang harus diketahui tentang Surat Izin Keluar Masuk (SKIM) Jakarta saat pandemi corona covid-19. Sehingga dengan mengetahui beberapa hal di atas dapat memberikan informasi tambahan tentang SKIM yang menjadi syarat untuk akses wilayah Ibukota Jakarta.
(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)
Advertisement
Cara Memasak Rendang agar Daging Empuk dan Santan Tidak Pecah, Tips Sajian Matang Sempurna
Tips Bikin Opor Ayam Biar Daging Tidak Matang Terlebih Dulu Sebelum Bumbunya, Mudah Dicoba
Cobain Resep Praktis Sambal Goreng Ati yang Lezat dan Anti Amis, Mudah Dicoba
Tips Anti Gagal Membuat Lontong yang Pulen dan Tidak Mudah Keras, Mudah Dicoba
Tips Anti Gagal Membuat Lontong yang Pulen dan Tidak Mudah Keras, Mudah Dicoba