7 Jenis Korupsi yang Sering Dilakukan di Indonesia, Kenali Contohnya

Penulis: Dita Tamara

Diterbitkan:

7 Jenis Korupsi yang Sering Dilakukan di Indonesia, Kenali Contohnya
(credit: freepik)

Kapanlagi.com - Korupsi merupakan salah satu penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Dari sudut pandang hukum. korupsi merupakan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana. Selain itu, korupsi dapat memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara. Selain merugikan negara, tindakan korupsi juga bisa jadi penyakit yang akan menghancurkan negara bila tidak segera ditangani. Beratnya korupsi pun berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.

Oleh sebab itu, korupsi memang harus diberantas untuk menghentikan perbuatan licik tersebut. Bahkan, tidak sedikit dari mereka yang belum mengetahui apa saja perbuatan yang termasuk ke dalam korupsi. Padahal, hal ini perlu diketahui supaya tidak terjerumus atau terjerat kasus korupsi. Untuk itulah, kalian juga harus mengetahui jenis korupsi dan apabila menemuinya segera melapor ke pihak yang berwajib. Merangkum dari beberapa sumber, berikut ini jenis korupsi yang seringkali dilakukan. Apa saja?

 

1. Korupsi Suap Menyuap

Jenis korupsi pertama yang perlu kalian ketahui yaitu korupsi suap menyuap. Suap menyuap sendiri merupakan tindakan pemberian uang atau menerima uang hadiah yang dilakukan pejabat pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana perbedaan hukum formil dan materiil.

Adapun contoh dari korupsi suap menyuap seperti adanya seorang pejabat negara yang mempunyai posisi jabatan tinggi, kemudian memberikan suap menyuap hakim, pengacara atau advokat. Jenis korupsi yang satu ii telah diatur dalam UU PTPK.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Korupsi Penggelapan Jabatan

Selanjutnya, jenis korupsi yang sering dilakukan yaitu penggelapan jabatan. Penggelapan sendiri berarti perbuatan yang melawan hukum sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan. Sebagai contohnya, pegawai negeri menyalahgunakan uang atau membiarkan penyalahgunaan uang yang ditugaskan untuk menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara. Penggelapan jabatan sendiri bertujuan sebagai bentuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan negara.

 

3. Korupsi Tindakan Pemerasan

Korupsi tindakan pemerasan yaitu korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

 

4. Korupsi Gratifikasi

Jenis korupsi gratifikasi merupakan tindakan pemberian hadiah yang diterima oleh pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dan tidak dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya gratifikasi. Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket pesawat, liburan, biaya pengobatan, serta fasilitas-fasilitas lainnya. Jenis korupsi ini diatur dalam Pasal 12B UU PTPK dan Pasal 12C UU PTPK.

 

5. Korupsi Benturan Kepentingan Pengadaan

Selanjutnya, jenis korupsi yang sering terjadi yaitu korupsi benturan kepentingan pengadaan. Pengadaan sendiri merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menghadirkan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh suatu instansi atau perusahaan. Orang atau badan yang ditunjuk untuk pengadaan barang atau jasa ini dipilih setelah melalui proses seleksi yang disebut dengan tender.

Pada dasarnya, proses tender harus berjalan dengan bersih dan jujur. Instansi atau kontraktor yang rapornya paling bagus dan penawaran biayanya paling kompetitif, maka instansi atau kontraktor tersebut yang akan ditunjuk dan menjaga, pihak yang menyeleksi tidak boleh ikut sebagai peserta. Apabila ada instansi yang bertindak sebagai penyeleksi sekaligus sebagai peserta tender maka itu dapat dikategorikan sebagai korupsi. Hal ini telah diatur dalam Pasal 12 huruf i UU PTPK.

 

6. Korupsi Perbuatan Curang

Korupsi perbuatan curang seringkali dilakukan oleh TNI/Polri, pemborong, atau pengawas proyek. Akibat perbuatannya tersebut, mengakibatkan kerugian bagi orang lain atau terhadap keuangan negara atau yang dapat membahayakan keselamatan negara pada saat perang. Selain itu pegawai negeri yang menyerobot tanah negara yang mendatangkan kerugian bagi orang lain juga termasuk dalam jenis korupsi ini.

 

7. Korupsi Keuangan Negara

Pasti kalian sudah sering mendengar korupsi keuangan negara. Korupsi yang mencari keuntungan dan sebagai tindakan melawan hukum ini biasanya dilakukan bagi mereka yang sering menyalahgunakan jabatan. Contoh dari korupsi uang negara ini yaitu mengambil keuntungan dari pembayaran pajak misalkan pembayaran sekian dibayar sekian. Perbuatan curang ini memang harus segera ditindak.

Itulah sederet jenis korupsi yang sering dilakukan. Dengan penjelasan di atas, semoga menambah pengetahuan kita untuk tidak melakukan atau mencoba-coba melakukan korupsi. Semoga bermanfaat.

 

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

Rekomendasi
Trending