Polisi Tangkap Oknum Wartawan Pemeras SD di Malang


Berita | Jum'at, 19 Agustus 2022 15:45

Kapanlagi.com - Polisi menangkap seorang oknun wartawan yang diduga melakukan pemerasan sebuah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. EY (48), warga Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur ditangkap saat hendak mengambil uang hasil pemerasan.


Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat membenarkan telah menangkap pelaku tindak pemerasan di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Malang. Pelaku berikut barang bukti ditangkap di sekolah tersebut pada Senin (15/8).

"Kami mengamankan satu orang yang diduga melakukan pemerasan di sebuah sekolah, kata AKBP Ferli Hidayat, Kamis (18/8).

1 dari 4 halaman

1. Perintah Oknum Guru

Kronologi berawal dari pemberitaan di media online Bratapos.com pada Senin (8/8/2022). Tulisan memberitakan tentang seorang siswa yang lengannya lebam karena dicubit temannya. Berita juga menuliskan bahwa tindakan itu atas perintah oknum guru.

"Setelah pihak Polres Malang dan Polsek Gondanglegi melakukan penyelidikan, dugaan cubit-mencubit di sekolah itu tidak benar adanya, katanya.

 

2 dari 5 halaman

2. Pelaku Minta Uang

Sekolah tersebut didatangi oleh seseorang yang mengaku wartawan media online dan cetak RADAR X pada Rabu (10/8). Pelaku meminta uang dengan tujuan agar berita tidak dimuat dan tidak dilaporkan ke polisi.

"Terduga pelaku pemerasan meminta uang sebesar Rp25 Juta, tegasnya.

Sekolah merasa tidak mampu memenuhi permintaan pelaku dan akhirnya menawar separuh dari nilai nominal. Pelaku sepakat agar sekolah memberikan uang sejumlah Rp 12,5 Juta.

Terduga pelaku pemerasan EY menyetujui dan akhirnya pada Senin (15/8) sekitar pukul 13.00 WIB, EY datang ke sekolah dan mengambil uang damai tersebut, ungkapnya.

 

3 dari 5 halaman

3. Polisi Tangkap Pelaku

Saat EY mengambil uang tersebut, polisi menangkap tangan terduga pelaku berikut barang bukti. Polisi mengamankan kartu tanda pengenal pers RADAR X dan kartu LSM KPK (Komunitas Pemantau Korupsi), sebuah bolpoin, buku kwitansi, amplop putih berisi uang tunai pecahan lima puluh ribu sebanyak 100 lembar (Rp5 Juta) dan handphone.

Terduga pelaku bermodus menakut-nakuti kepala sekolah dengan berita yang telah dimuat di Bratapos.com.

 

4 dari 5 halaman

4. Penjara Sembilan Bulan

"Terduga pelaku mengatakan kepada pihak sekolah bahwa perkara tersebut akan dimuat terus menerus serta melaporkan pihak sekolah kepada kepolisian jika tidak memberikan uang kepada EY, beber Kapolres.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

 

(kpl/dar/nda)

Topik Terkait