Gosok Gigi Batalkan Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya

Penulis: Nurul Wahida

Diterbitkan:

Gosok Gigi Batalkan Puasa? Ini Hukum dan Penjelasannya
Ilustrasi (credit: freepik.com)

Kapanlagi.com - Selama menjalani ibadah puasa Ramadhan umat muslim dianjurkan untuk menahan diri dari segala nafsu mulai dari sebelum terbit matahari hingga waktu maghrib. Termasuk memasukkan segala sesuatu ke dalam tubuh seperti melalui mulut. Lalu apakah menggosok gigi membatalkan puasa?

Bau napas yang tidak sedap sering dialami ketika menjalankan ibadah puasa. Sehingga sering membuat rasa tidak percaya diri ketika harus berbicara dengan orang lain. Salah satu cara yang biasanya dilakukan untuk menghilangkan bau mulut adalah dengan menggosok gigi. Namun sering muncul pertanyaan mengenai boleh tidaknya menggosok gigi saat puasa.

Sebab, seperti yang sudah dijelaskan bahwa salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui tujuh lubang yang dimiliki manusia. Menggosok gigi saat puasa memang masih menjadi perdebatan di kalangan ulama dan masyarakat.

Lalu bagaimana penjelasan tentang menggosok gigi membatalkan puasa?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut beberapa penjelasan ini dapat memberikan kalian jawaban tentang pertanyaan menggosok gigi membatalkan puasa. Berikut penjelasan lengkap tentang menggosok gigi apakah membatalkan puasa atau tidak, yang dirangkum dari berbagai sumber.

 

1. Hukum Mubah Menggosok Gigi Saat Puasa

Dalam Islam setidaknya ada beberapa macam hukum mengenai suatu hal, diantaranya wajib dikerjakan, sunnah (dianjurkan untuk dikerjakan dan tidak mendapat hukuman jika tidak mengerjakan), mubah (boleh), makruh (sebaiknya dihindari), dan haram (dilarang dikerjakan)

Pada hakikatnya para ulama menyatakan jika menggosok gigi diperbolehkan asalkan memperhatikan beberapa syarat tertentu agar tidak membatalkan puasa. Berdasarkan pendapat para ulama yang dilansir dari dalamislam.com, hukum menggosok gigi saat puasa mubah yakni diperbolehkan.

Pendapat ini banyak dinyatakan oleh para ulama mengenai menggosok gigi saat puasa tidak membatalkan puasa. Hal ini sesuai dengan hadis dari Abu Hurairah r.a, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu." (HR. Bukhori dan Muslim)

Penjelasan hadis di atas merupakan perintah dari Nabi Muhammad SAW kepada umatnya agar menjaga kebersihan diri termasuk dengan membersihkan gigi. Termasuk saat bulan Ramadhan, hadis lain juga menyebutkan jika hukum menggosok gigi saat puasa adalah mubah.

"Dari sahabat Rasululloh, ia berkata: Aku pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat kuhitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa."(HR. Tirmidzi)

Menurut keterangan Ustadz Wildan Jauhari Lc dalam akun youtube Rumah Fiqih, menyatakan jika pendapat hanafiyah, mengenai hukum menggosok gigi baik dengan siwak basah dan siwak kering tidak membatalkan puasa.

Selama tidak sengaja memasukkan air atau menelan siwaknya. Sedangkan menurut malikiyah hukum menggunakan menggosok gigi dengan siwak kering adalah boleh.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)

2. Hukum Makruh Menggosok Gigi Saat Puasa

Setidaknya menggosok gigi terbagi menjadi dua yakni dengan menggunakan siwak dan menggunakan pasta gigi. Saat menjalankan ibadah puasa, pastinya perlu diperhatikan mengenai bahan yang digunakan ketika menggosok gigi.

Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), hukum menggosok gigi dengan memakai pasta adalah makruh. Makruh memiliki artian sebaiknya dihindari. Sebab, dikhawatirkan rasa pasta gigi tersebut dapat tertelan yang bisa membatalkan puasa.

"Menggunakan siwak terbagi dua, yakni yang pakai pasta dan yang tidak. Maka yang pakai pasta itu hukumnya makruh, apalagi yang pakai mentol, " kata Ustadz Abdul Somad seperti dalam kanal youtube UAS menjawab.

Menurut keterangan Ustadz Wildan Jauhari Lc dalam akun youtube Rumah Fiqih, berdasarkan pendapat malikiyah, menyatakan jika hukum menggunakan siwak yang basah adalah makruh.

Berdasarkan pendapat para ulama tersebut Ustadz Wildan Jauhari Lc memberikan kesimpulan bahwa hukum menggosok gigi saat puasa pada dasarnya boleh dilakukan. Sebab, tidak ada hukum yang menyatakan haram atau bid'ah. Selama tidak membatalkan ibadah puasa, yakni dengan menelannya.

"kesimpulannya bahwa bersiwak ini pada dasarnya boleh-boleh saja dilakukan oleh orang berpuasa. Paling mentok itu hukumnya makruh, tidak ada orang yang menyatakan bid'ah, atau mengkafirkan orang yang menggosok gigi saat puasa. Dan tidak membatalkan puasanya," terang Ustadz Wildan Jauhari Lc.

Demikian juga yang dijelaskan oleh Imam Nawawi, dalam al-Majmu', syarah al-Muhadzdzab yang dilansir dari NU online:

"Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu', Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

3. Tata Cara Menggosok Gigi Saat Puasa

Terdapat tata cara menggosok gigi agar tidak membatalkan puasa. Berikut tata cara menggosok gigi yang tidak membatalkan puasa dilansir dari dalamislam.com:

- Disarankan menggosok gigi setelah makan buka puasa.

- Sebaiknya menggosok gigi sebelum adzan subuh agar menjaga mulut dari sisa makanan saat sahur.

- Jika menggosok gigi saat siang hari usahakan agar menyikat secara perlahan agar gusi tidak berdarah. Selain itu hindari menelan pasta atau air ketika menggosok gigi saat siang hari.

Nah itulah penjelasan mengenai apakah menggosok gigi membatalkan puasa. Semoga ibadah puasa dapat berjalan lancar tanpa hambatan serta selalu jaga kondisi badan dengan konsumsi makanan bergizi.

(Ayo ikuti saluran WhatsApp KapanLagi.com biar enggak ketinggalan update dan berita terbaru seputar dunia hiburan tanah air dan juga luar negeri. Klik di sini ya, Klovers!)